Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
7. Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
8. Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dan Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
13. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 2
Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 3
Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa kerangka acuan kerja dan perjanjian/kontrak.
Pasal 4
(1) Pihak penerima Hibah BMN diprioritaskan kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan program pembangunan nasional; atau
c. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial.
(2) Selain pihak penerima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hibah BMN dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau
b. pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Hibah.
Pasal 5
(1) Hasil kegiatan berupa pengadaan BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dilaporkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kuasa Pengguna Barang dan dilengkapi dengan data administratif sumber BMN paling lambat 1 (satu) bulan sejak berita acara serah terima pekerjaan selesai.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang mencatat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara dan melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN.
Pasal 6
(1) Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN untuk melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN.
(2) Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian data administratif:
1. BMN antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan/atau nilai perolehan; dan
2. data calon penerima BMN meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
dan
b. melakukan penelitian fisik terhadap kesesuaian fisik BMN dengan data administratif.
(3) Pelaksanaan tugas Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan disertai berita acara penelitian.
Pasal 7
(1) Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengenai
Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan disertai dengan pertimbangan dan peruntukan Hibah serta kelengkapan data.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kuasa Pengguna Barang menerima laporan dari Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(3) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. data calon penerima Hibah BMN;
c. data BMN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan yang terdiri atas:
1. jenis barang;
2. kode barang;
3. Nomor Urut Pendaftaran (NUP);
4. tahun perolehan;
5. lokasi;
6. kondisi;
7. spesifikasi/identitas teknis;
8. bukti kepemilikan jika ada; dan
9. nilai perolehan.
d. daftar BMN dari Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara yang dilegalisasi;
e. dokumen penganggaran pengadaan BMN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang dilegalisasi atau perjanjian/kontrak;
f. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemohon Hibah atau calon penerima Hibah;
g. Keputusan Kuasa Pengguna Barang mengenai pembentukan Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN;
dan
h. dokumen pendukung, untuk calon penerima Hibah berupa:
1. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok berupa:
a) dasar kebijakan/peraturan program pembangunan nasional; dan b) identitas calon penerima berupa Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya;
atau
2. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, sebagai berikut:
a) salinan akta pendirian dan perubahannya jika ada;
b) salinan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan perubahannya jika ada; atau c) pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat nonkomersial;
dan d) untuk lembaga pendidikan dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari pimpinan lembaga bahwa lembaga bersifat nonkomersial.
(4) Surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemohon Hibah atau calon penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f untuk calon penerima Hibah yang merupakan:
a. Pemerintah Daerah, ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat lain yang diberi kewenangan;
b. masyarakat baik perorangan maupun kelompok, ditandatangani oleh pemohon Hibah atau calon penerima Hibah; dan
c. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
Pasal 8
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan permohonan persetujuan Hibah BMN secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan Hibah BMN tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang memberitahukan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan Hibah BMN disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan yang memiliki nilai perolehan:
a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menerbitkan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN; dan
b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(5) Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. objek Hibah;
b. nilai perolehan;
c. identitas penerima Hibah;
d. peruntukan Hibah;
e. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk:
1. MENETAPKAN Keputusan Hibah BMN;
2. menindaklanjuti persetujuan Hibah BMN dengan pelaksanaan Hibah BMN;
3. melaksanakan penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan
4. melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengguna Barang; dan
f. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang berdasarkan laporan dari Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 4.
(6) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan sesuai dengan format Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (6), Kuasa Pengguna Barang:
a. MENETAPKAN Keputusan Hibah BMN; dan
b. membuat Naskah Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Keputusan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai perolehan barang yang dilakukan Hibah;
c. tujuan dan peruntukan Hibah;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan
f. penyelesaian perselisihan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penandatanganan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN diterbitkan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a atau dari Pengelola Barang, dan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah BMN yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat/orang yang ditunjuk.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Naskah Hibah.
Pasal 12
(1) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Naskah Hibah dan berita acara serah terima kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berita acara serah terima ditandatangani.
(2) Berdasarkan Naskah Hibah dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang MENETAPKAN Keputusan Penghapusan BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berita acara serah terima.
(3) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara Penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.
Pasal 13
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilaporkan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang dengan tembusan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
Pasal 14
Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melalui pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun tidak dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan evaluasi guna menentukan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan mekanisme pengelolaan BMN lainnya selain Hibah BMN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan laporan hasil evaluasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 16
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan dari Pengguna Barang atau Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang terhadap BMN yang dipindahtangankan terlebih dahulu kepada Penerima Hibah dengan ketentuan:
a. Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; dan
b. terdapat laporan hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang.
(2) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk meyakini bahwa BMN telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau digunakan oleh Penerima Hibah.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menindaklanjuti permohonan kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
