Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
7. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
8. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
9. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
10. Urusan Wajib Bidang Sosial adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah.
11. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selanjutnya disebut Kepala SKPD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Pasal 2
Rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Pasal 3
Tujuan rencana program, kegiatan, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang ingin dicapai meliputi:
a. peningkatan pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan napza;
b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya;
d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial;
e. peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya;
f. meningkatkan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM/relawan sosial/Non Govermental Organization), organisasi sosial masyarakat, Karang Taruna dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial;
g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antar negara dan pulau-pulau kecil terluar;
h. meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial dan penanganan pengungsi akibat konflik;dan
j. perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota pada Tahun 2013; dan
k. melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
Pasal 6
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi :
a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial;
b. program rehabilitasi sosial;
c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan
d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 7
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial meliputi:
a. program rehabilitasi sosial;
b. program perlindungan dan jaminan sosial; dan
c. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 8
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi dilakukan oleh gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan program atau kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
(4) Gubernur MENETAPKAN SKPD dan pejabat inti pengelola kegiatan dekonsentrasi.
(5) Pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang/kepala satuan kerja;
b. pejabat pemungut penerimaan negara;
c. pejabat pembuat komitmen;
d. pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
e. bendahara penerimaan; dan
f. bendahara pengeluaran.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, gubernur melaksanakan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. penetapan SKPD dan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; dan
d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 11
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi/kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindak lanjuti dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Pasal 12
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana dekonsentrasi.
(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pasal 13
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 14
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi APBN.
(2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Umum Negara di Daerah.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Penguna Anggaran ke Rekening Kas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 17
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
Pasal 19
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pertanggung jawaban dana dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Pasal 21
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Laporan pertanggung jawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 24
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota.
(4) Pengelola kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Pasal 25
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 27
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri Sosial, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Pasal 28
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi :
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penanganan;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 29
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana tugas pembantuan.
(2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pangadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran (output) dan menambah nilai aset Pemerintah.
Pasal 30
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan tugas pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 31
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur atau bupati/ walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/ kota pada saat RAPBD.
(3) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran.
Pasal 32
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
Pasal 34
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
Pasal 36
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Pertanggung jawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 38
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan tugas pembantuan.
(2) Penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial.
(4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksanaan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggungjawab program di lingkup Kementerian Sosial.
(4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, melalui unit kerja eselon I yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya koordinasi pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(3) Bupati melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya koordinasi pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD tugas pembantuan.
(4) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Pada saat ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 148/HUK/2011 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012, dinyatakan masih berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2012.
Pasal 44
Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2013 mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2013.
Pasal 45
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
