Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK

PERMENSOS No. 26 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Program Rehabilitasi Sosial Anak yang selanjutnya disebut Progresa adalah pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut sebagai upaya pengembangan keberfungsian sosial anak, keluarga, dan masyarakat melalui kegiatan rehabilitasi sosial anak, pendampingan sosial, dukungan teknis, dan dukungan aksesibilitas. 3. Rehabilitasi Sosial Anak adalah intervensi yang dilakukan melalui pemberian bantuan bertujuan, pengasuhan, dukungan keluarga, dan/atau terapi. 4. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta nilai praktik pekerjaan sosial dan telah mendapatkan sertifikat kompetensi. 5. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Progresa bertujuan untuk: a. mencegah terjadinya hambatan dan gangguan keberfungsian sosial pada Anak dan keluarganya; dan b. mengembangkan keberfungsian sosial Anak, keluarga, dan lingkungan sosialnya sehingga memungkinkan Anak tumbuh kembang secara optimal.

Pasal 3

(1) Progresa sebagai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial lanjut meliputi: a. Rehabilitasi Sosial Anak; b. pendampingan sosial; c. dukungan teknis; dan d. dukungan aksebilitas. (2) Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan balai/loka Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus. (4) Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan balai/loka Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan dinas sosial di daerah, lembaga kesejahteraan sosial Anak, dan mitra kerja lainnya.

Pasal 4

Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan kapabilitas serta tanggung jawab sosial Anak dan keluarga yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Pasal 5

(1) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pekerja Sosial. (2) Dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, penyuluh sosial, dan profesi lainnya.

Pasal 6

Sasaran Rehabilitasi Sosial Anak meliputi: a. Anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. Anak jalanan; c. Anak balita; d. Anak yang membutuhkan pengembangan fungsi sosial; e. orang tua; f. keluarga; dan g. keluarga pengganti.

Pasal 7

Anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency System; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak penyandang disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.

Pasal 8

Anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Anak yang rentan beraktivitas di jalanan, Anak yang beraktivitas ekonomi, dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan.

Pasal 9

Anak balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan layak, tinggal di lingkungan tidak layak, tidak memiliki akta kelahiran dan/atau nomor induk kependudukan, berasal dari keluarga miskin, dan/atau membutuhkan keluarga pengganti.

Pasal 10

Anak yang membutuhkan pengembangan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan Anak yang telah mendapatkan rehabilitasi sosial dasar atau berdasarkan asesmen dari Pekerja Sosial memerlukan rehabilitasi sosial lanjut.

Pasal 11

Orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Pasal 12

Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Pasal 13

Keluarga pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi orang tua Asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.

Pasal 14

(1) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. bantuan bertujuan; b. pengasuhan Anak; c. dukungan keluarga; dan/atau d. terapi. (2) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa untuk mendukung pelaksanaan Progresa.

Pasal 15

Bantuan bertujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk memberikan dukungan bagi Anak dalam pemenuhan gizi, biaya kursus, kegiatan rekreatif, dan/atau kegiatan Anak lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, serta kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. (2) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan pengasuhan berbasis komunitas.

Pasal 17

(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan dan keterampilan pengasuhan, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi Anak dan mengurangi kecemasan Anak dan keluarga. (2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga guna meningkatkan keberfungsian sosial Anak dan keluarga atau keluarga pengganti.

Pasal 18

Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam bentuk: a. temu penguatan kapabilitas dan tanggung jawab keluarga melalui pelatihan pengasuhan; dan b. pendampingan kepada keluarga Anak melalui kunjungan rumah.

Pasal 19

(1) Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan upaya untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental spritual, psikososial, dan penghidupan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial. (2) Terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. terapi fisik; b. terapi mental spiritual; c. terapi psikososial; dan d. terapi penghidupan.

Pasal 20

(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Anak. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terutama untuk Anak yang berkebutuhan khusus. (3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.

Pasal 21

(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk membantu Anak menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi. (2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam. (3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan rohaniwan dan tenaga profesional lainnya.

Pasal 22

(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Anak dan keluarga serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya. (2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial. (3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya.

Pasal 23

(1) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Anak. (2) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterampilan dan pelatihan yang sesuai dengan usia Anak bekerja dan memungkinkan mereka untuk memperoleh atau mengalami kehidupan kerja yang produktif di masa mendatang. (3) Selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terapi penghidupan dilakukan dengan cara membangun konsep diri yang positif, literasi finansial, mampu berfikir kritis dan memecahkan masalah secara kreatif, empati dan proaktif, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerja sama, serta menyelesaikan konflik. (4) Terapi penghidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya.

Pasal 24

Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Progresa.

Pasal 25

(1) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan praktik pekerjaan sosial dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial lanjut untuk Anak, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial di balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus, satuan bakti Pekerja Sosial, dan/atau supervisor satuan bakti Pekerja Sosial. (3) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pekerja Sosial di dinas sosial di daerah, pendamping sosial Anak, dan tenaga profesional lainnya dengan supervisi dari Pekerja Sosial balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus dan/atau supervisor satuan bakti Pekerja Sosial.

Pasal 26

Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi kegiatan: a. pencegahan; b. respon kasus; dan c. manajemen kasus.

Pasal 27

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan upaya yang dilakukan melalui kegiatan program Pekerja Sosial masuk sekolah dan/atau Pekerja Sosial ke masyarakat. (2) Program Pekerja Sosial masuk sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. lokakarya; b. pembentukan kelompok dukungan; dan/atau c. pembentukan kelompok pengembangan. (3) Program Pekerja Sosial ke masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan lokakarya.

Pasal 28

(1) Respon kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan layanan khusus secara langsung, segera, dan dalam jangka waktu pendek untuk membantu Anak dan/atau keluarga yang mengalami situasi yang berakibat pada masalah emosional, mental, fisik, dan perilaku. (2) Situasi yang berakibat pada masalah emosional, mental, fisik, dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. situasi yang mengancam kehidupan seperti bencana alam dan bencana sosial; b. situasi Anak yang menjadi korban kejahatan seksual atau tindak kriminal lainnya yang mengancam keselamatan jiwa Anak dan/atau keluarga; c. situasi Anak yang mengalami sakit berkepanjangan; d. situasi Anak dan/atau keluarga yang mengalami gangguan mental; e. situasi Anak korban kecelakaan; f. situasi Anak yang mengalami kehamilan yang tidak di inginkan; g. situasi Anak yang memiliki keinginan bunuh diri; h. situasi Anak yang berhadapan dengan hukum; dan/atau i. situasi Anak yang kehilangan seseorang yang dicintai. (3) Respon kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. penjangkauan; b. asesmen cepat; dan c. intervensi dan rujukan.

Pasal 29

(1) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan proses penanganan permasalahan Anak sesuai dengan kebutuhan dengan menghubungkan Anak dan keluarga kepada sistem sumber. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pendekatan awal; b. asesmen; c. perencanaan intervensi; d. intervensi; e. reintegrasi sosial; f. monitoring dan evaluasi; g. terminasi; dan h. bimbingan lanjut.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Pasal 31

Dukungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Progresa.

Pasal 32

Dukungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditujukan kepada: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. balai/loka rehabilitasi sosial; dan e. lembaga kesejahteraan sosial Anak.

Pasal 33

Dukungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan melalui kegiatan: a. penyusunan regulasi; b. sosialisasi; c. rapat koordinasi; d. bimbingan teknis; e. bimbingan dan pemantapan; f. dukungan pelaksanaan kewenangan daerah; dan g. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 34

(1) Dukungan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan kegiatan meliputi: a. dukungan langsung; dan b. dukungan tidak langsung. (2) Dukungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sosialisasi, advokasi sosial, fasilitasi, dan layanan. (3) Dukungan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.

Pasal 35

Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan teknis program rehabilitasi sosial lanjut; b. menyusun rencana kerja nasional penyelenggaraan Progresa; c. menyediakan dan MENETAPKAN data Anak PPKS dan lembaga kesejahteraan sosial Anak yang terintegrasi dengan sistem informasi kesejahteraan sosial; d. mengelola anggaran Progresa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat, menugaskan, mengelola, dan mengembangkan Sumber daya manusia penyelenggaraan Progresa; f. MENETAPKAN lembaga mitra penyelenggara Rehabilitasi Sosial Anak; g. melaksanakan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Progresa; h. mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Anak yang tidak dilaksanakan atau tidak mampu dilaksanakan oleh pemerintah daerah; i. menyelenggarakan rapat koordinasi nasional mengenai Progresa; j. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait; k. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Anak yang dilaksanakan oleh mitra; l. melakukan pengembangan model layanan intervensi Rehabilitasi Sosial Anak tingkat lanjut; dan m. melakukan kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan Progresa sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Sumber pendanaan pelaksanaan Progresa berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 37

(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Progresa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Progresa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 38

(1) Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan Progresa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan dan hambatan atas pelaksanaan Progresa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan Progresa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya untuk perbaikan program.

Pasal 39

(1) Balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Progresa kepada Menteri secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penyelenggaraan; dan b. laporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. (3) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2019 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd JULIARI P BATUBARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA