Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 24 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman umum tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman umum tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan atau pedoman di unit kerja dalam melakukan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA