Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Pasal 1
(1) Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari selanjutnya dalam peraturan ini disebut PSTW “Minaula” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
(2) PSTW “Minaula” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
PSTW “Minaula” Kendari mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, pelayanan dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar tentang lanjut usia, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSTW “Minaula” Kendari menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan;
c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan;
d. pelaksanaan resosialisasi;
e. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan;
f. pelaksanaan pelayanan dan perlindungan sosial; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 4
PSTW “Minaula” Kendari terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Program dan Advokasi Sosial;
c. Subseksi Pelayanan Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat
menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan.
(2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerja sama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan.
(3) Subseksi Pelayanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, pemeliharaan jasmani dan penetapan diagnosa, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, mental, sosial, fisik, keterampilan penyaluran dan bimbingan lanjut.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Panti.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSTW “Minaula” Kendari, dibentuk Instalasi Produksi.
(2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.
(3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti.
(4) Koordinator Instalasi Produksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Bagan organisasi PSTW “Minaula” Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kepala Panti, Kepala Urusan dan Kepala Subseksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 11
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSTW “Minaula” Kendari dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Pimpinan satuan organisasi di lingkungan “Minaula” Kendari wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 13
Pimpinan satuan unit organisasi di lingkungan PSTW “Minaula” Kendari wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 14
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 15
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.
Pasal 16
PSTW “Minaula” Kendari berada di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 17
Wilayah kerja pelayanan PSTW “Minaula” Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan provinsi lainnya.
Pasal 18
Perubahan organisasi dan tata kerja PSTW “Minaula” Kendari berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
