Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Pasal 1
(1) Panti Sosial Asuhan Anak “Darussa’adah” Aceh selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSAA “Darussa’adah” Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Kesejahteraan Sosial Anak.
(2) PSAA “Darussa’adah” Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
PSAA “Darussa’adah” Aceh mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif, dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSAA “Darussa’adah” Aceh menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi pemeliharaan kesehatan dan penetapan diagnosa sosial, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan bagi anak yang memerlukan pengasuhan;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
g. pelaksanaan pusat model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 4
PSAA “Darussa’adah” Aceh terdiri atas :
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Pelayanan Sosial Asuhan Anak;
c. Subseksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan.
(2) Subseksi Pelayanan Sosial Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi, observasi, indentifikasi, penetapan diagnosa sosial, pemeliharaan kesehatan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan, mental, sosial, fisik, ketrampilan penyaluran dan bimbingan lanjut pelayanan sosial bagi anak yang memerlukan pengasuhan.
(3) Subseksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan registrasi, observasi, indentifikasi, penetapan diagnosa sosial dan advokasi sosial, bimbingan mental, fisik, ketrampilan, resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta melaksanakan model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Panti.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSAA “Darussa’adah” Aceh, dibentuk Instalasi Produksi.
(2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
(3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti.
(4) Koordinator Instalasi Produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Bagan Organisasi PSAA “Darussa’adah” Aceh sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 10
Kepala Panti, Kepala Urusan dan Kepala Subseksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 11
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Pimpinan satuan organisasi di lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 13
Pimpinan satuan unit organisasi di lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 14
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 15
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
Pasal 16
PSAA “Darussa’adah” Aceh berada di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Pasal 17
Wilayah kerja pelayanan PSAA “Darussa’adah” Aceh meliputi Provinsi Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.
Pasal 18
Perubahan organisasi dan tata kerja PSAA “Darussa’adah” Aceh berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
