Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PERMENSOS No. 22 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSBRW “Meohai” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan. (2) PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

PSBRW “Meohai” Kendari mempunyai tugas memberikan bimbingan, rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas rungu wicara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSBRW “Meohai” Kendari menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan; b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi dan diagnosa sosial; c. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan; d. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut; e. pelaksanaan pemberian informasi, advokasi dan rujukan; f. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar rehabilitasi sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 4

PSBRW “Meohai” Kendari terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Program dan Advokasi Sosial; c. Subseksi Rehabilitasi Sosial; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional;

Pasal 5

(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan. (2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerjasama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan. (3) Subseksi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, bimbingan jasmani dan penetapan diagnosa, bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, dan keterampilan, penyaluran dan bimbingan lanjut.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Panti. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSBRW “Meohai” Kendari, dibentuk Instalasi Produksi. (2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. (3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti. (4) Koordinator Instalasi Produksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing

Pasal 9

Bagan organisasi PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Kepala Panti, Kepala Urusan, dan Kepala Subseksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 11

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.

Pasal 16

PSBRW “Meohai” Kendari berada di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Wilayah kerja pelayanan PSBRW “Meohai” Kendari meliputi seluruh provinsi di wilayah INDONESIA Timur dan wilayah lainnya.

Pasal 18

Perubahan organisasi dan tata kerja PSBRW “Meohai” Kendari berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN