Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Beras reguler adalah sejumlah beras milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan arah penggunaan untuk pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
2. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
3. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
4. Keadaan darurat adalah keadaan kritis dan tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
5. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
6. Instansi sosial adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
7. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Bantuan Beras Reguler dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau dibagikan langsung pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Pasal 3
(1) Bantuan Beras Reguler ditujukan kepada :
a masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana pada saat mitigasi bencana; dan/atau b korban bencana.
(2) Bantuan Beras Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan 400 (empat ratus) gram per orang per hari, untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
Pasal 4
Bantuan Beras Reguler diberikan pada saat :
a. prabencana;
b. tanggap darurat bencana; dan
c. pasca bencana.
Pasal 5
Bantuan Beras Reguler pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipergunakan di daerah rawan bencana untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi bencana melalui pendirian dapur umum lapangan.
Pasal 6
Bantuan beras reguler pada tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana melalui dapur umum lapangan dan/atau diberikan kepada masyarakat setempat sebelum para pengungsi memperoleh bantuan dari pihak lain.
Pasal 7
Beras reguler pada pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dipergunakan untuk kegiatan pemulihan sosial setelah terjadinya bencana melalui dapur umum lapangan dan/ atau diberikan kepada masyarakat setempat.
Pasal 8
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :
a. pengelolaan;
b. syarat, prosedur, dan mekanisme;
c. pendanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pelaporan.
Pasal 9
Pengelolaan Beras Reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Perum BULOG.
Pasal 10
(1) Perum BULOG berkewajiban menyediakan Beras Reguler sebagai bagian dari stok operasional yang tersebar di seluruh INDONESIA.
(2) Perum BULOG melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian Beras Reguler secara transparan dan akuntabel.
Pasal 11
Pengelolaan Beras Reguler dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Syarat penggunaan beras reguler sebagai berikut :
a. adanya bencana dan/atau rencana mitigasi bencana;
b. adanya data korban bencana dari desa/kelurahan; dan
c. adanya kegiatan pemulihan sosial.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan beras reguler dapat digunakan untuk kegiatan bakti sosial di daerah rawan bencana dan/atau daerah pasca bencana.
Pasal 13
(1) Prosedur permintaan beras reguler oleh kabupaten/kota dilakukan dengan cara :
a. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi paling banyak 5 (lima) ton; dan
b. kepala dinas/instansi sosial provinsi memerintahkan divisi regional Bulog provinsi untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada sub divisi regional sesuai dengan permintaan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada dinas/instansi sosial provinsi dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
Pasal 14
(1) Prosedur permintaan beras reguler oleh provinsi sebagai berikut :
a. kepala dinas/instansi sosial provinsi mengajukan permohonan kepada Menteri paling banyak 50 (lima puluh) ton; dan
b. Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Perum BULOG untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada divisi regional sesuai dengan permintaan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial provinsi dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada Menteri dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
(3) Permintaan yang disetujui oleh Menteri dijadikan bufferstock oleh dinas/instansi sosial provinsi.
Pasal 15
(1) Penyerahan bantuan beras reguler dalam penanggulangan bencana dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis untuk disalurkan.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh camat dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Pasal 16
(1) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis dilaksanakan dengan melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
(2) Pertanggungjawaban penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan data nama dan alamat penerima bantuan.
Pasal 17
(1) Sumber pendanaan dalam pengadaan beras reguler meliputi :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan dalam penyaluran beras reguler dari gudang Perum BULOG ke lokasi sasaran dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(3) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran beras reguler dalam penanggulangan bencana.
Pasal 19
(1) Penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
Pasal 20
(1) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
(2) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana memuat posisi saldo awal, jumlah penggunaan beras, jenis bencana, dan saldo akhir pada bulan yang bersangkutan.
(4) Berita Acara Serah Terima bantuan beras dalam penanggulangan bencana disimpan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan bukti bagi pemeriksa.
Pasal 21
Dalam hal penggunaan beras bantuan bagi korban bencana tidak dilaporkan oleh kepala instansi sosial provinsi kepada Direktur Jenderal perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, maka pengajuan bantuan beras berikutnya tidak akan direalisasikan.
Pasal 22
Dalam hal penggunaan beras bantuan bagi korban bencana tidak dilaporkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala instansi sosial provinsi, maka pengajuan bantuan beras berikutnya tidak akan direalisasikan.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
