Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 20 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 4

Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; dan k. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Organisasi dan Kepegawaian; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; dan f. Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 9

Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama luar negeri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Bagian Analisis Rencana Strategis; b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 12

Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Analisis Rencana Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial, pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

Pasal 14

Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan c. Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

Pasal 15

(1) Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial. (2) Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial serta pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. (3) Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis; b. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah; dan c. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.

Pasal 18

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran Teknis; b. Subbagian Program dan Anggaran Daerah; dan c. Subbagian Program dan Anggaran Generik.

Pasal 19

(1) Subbagian Program dan Anggaran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis. (2) Subbagian Program dan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah. (3) Subbagian Program dan Anggaran Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Bilateral; b. Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah; dan c. Subbagian Kerja Sama Multilateral.

Pasal 23

(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi; b. penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 27

(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 28

Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. urusan tata laksana keuangan; b. urusan perbendaharaan; c. urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Laksana Keuangan; b. Bagian Perbendaharaan; dan c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 31

Bagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis dan tata laksana keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan urusan tata usaha Biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Laksana Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. urusan analisis dan tata laksana keuangan; b. urusan penerimaan negara bukan pajak; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 33

Bagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Analisis dan Penyiapan Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 34

(1) Subbagian Analisis dan Penyiapan Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan analisis dan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 35

Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, serta urusan gaji dan perjalanan dinas.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perbendaharaan; b. urusan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; dan c. urusan gaji dan perjalanan dinas.

Pasal 37

Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan; b. Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi; dan c. Subbagian Gaji dan Perjalanan Dinas.

Pasal 38

(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. (3) Subbagian Gaji dan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan perjalanan dinas.

Pasal 39

Bagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan akuntansi anggaran pusat, anggaran untuk daerah, serta penyusunan laporan keuangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. urusan verifikasi dan akuntansi anggaran pusat; b. urusan verifikasi dan akuntansi anggaran untuk daerah; dan c. penyusunan laporan keuangan.

Pasal 41

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c atas: a. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Pusat; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Daerah; dan c. Subbagian Pelaporan Keuangan.

Pasal 42

(1) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi penyelenggaraan anggaran pusat. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi penyelenggaraan anggaran untuk daerah. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 43

Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana serta urusan kepegawaian.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan perencanaan dan formasi pegawai; c. penyiapan pengembangan pegawai; d. penyiapan urusan mutasi kepegawaian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 45

Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai; c. Bagian Pengembangan Pegawai; dan d. Bagian Mutasi Kepegawaian.

Pasal 46

Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi; b. penyiapan bahan ketatalaksanaan; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 48

Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 49

(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan analisis beban kerja organisasi, penyusunan uraian tugas, dan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja organisasi. (3) Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan organisasi dan kepegawaian.

Pasal 50

Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, formasi, peta jabatan, dan perencanaan kebutuhan pegawai; b. penyiapan bahan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai; dan c. penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 52

Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Pegawai; b. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 53

(1) Subbagian Perencanaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis jabatan, formasi dan peta jabatan, serta susunan dan uraian jabatan. (2) Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b bmempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 54

Bagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan pegawai.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai; b. penyiapan bahan penegakan disiplin, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi; dan c. penyiapan bahan pengembangan karir jabatan struktural, jabatan fungsional angka kredit, dan jabatan fungsional non angka kredit, atau nomenklatur/istilah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 56

Bagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; b. Subbagian Disiplin, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan; dan c. Subbagian Pengembangan Karir.

Pasal 57

(1) Subbagian Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Subbagian Disiplin, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi. (3) Subbagian Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan karir jabatan struktural, jabatan fungsional angka kredit, dan jabatan fungsional nonangka kredit.

Pasal 58

Bagian Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan mutasi kepegawaian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan kepangkatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai; b. penyiapan bahan urusan pemberhentian dan pensiun pegawai; dan c. penyiapan bahan urusan pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian.

Pasal 60

Bagian Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai; b. Subbagian Pemberhentian Pegawai; dan c. Subbagian Data dan Dokumentasi.

Pasal 61

(1) Subbagian Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepangkatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai. (2) Subbagian Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemberhentian dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Data dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai.

Pasal 62

Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum; c. urusan dokumentasi, informasi dan jaringan hukum, serta pengadministrasian peraturan perundang- undangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 64

Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Naskah Hukum; b. Bagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum; dan c. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 65

Bagian Penyusunan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Penyusunan Naskah Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penelaahan naskah hukum bidang kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi naskah hukum di bidang kesejahteraan sosial; dan c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan naskah hukum di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 67

Bagian Penyusunan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Naskah Hukum I; dan b. Subbagian Penyusunan Naskah Hukum II.

Pasal 68

(1) Subbidang Penyusunan Naskah Hukum I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, keputusan PRESIDEN, dan instruksi PRESIDEN. (2) Subbidang Penyusunan Naskah Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, surat edaran, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama.

Pasal 69

Bagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pertimbangan dan advokasi hukum.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Pertimbangan dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan dan konsultasi hukum; dan b. pelayanan, pendampingan, dan pemberian advokasi hukum.

Pasal 71

Bagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Pertimbangan dan Konsultasi Hukum; dan b. Subbagian Advokasi Hukum.

Pasal 72

(1) Subbagian Pertimbangan dan Konsultasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pertimbangan terhadap konsultasi hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, pendampingan, dan pemberian advokasi hukum.

Pasal 73

Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi, informasi, dan jaringan hukum, kodifikasi hukum serta urusan rumah tangga Biro.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan dokumentasi; b. pengelolaan informasi, penyuluhan, dan jaringan hukum, serta kodifikasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga Biro.

Pasal 75

Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Dokumentasi Hukum; b. Subbagian Informasi dan Penyuluhan Hukum; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro

Pasal 76

(1) Subbagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dokumentasi hukum. (2) Subbagian Informasi dan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melakukan penyebaran informasi, penyuluhan, dan jaringan hukum, serta kodifikasi hukum. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 77

Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kementerian, tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha kementerian; b. penyiapan pelaksanaan tata usaha pimpinan; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan dan layanan pengadaan.

Pasal 79

Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Rumah Tangga; dan d. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan.

Pasal 80

Bagian Tata Usaha Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan persuratan, kearsipan, dan tata usaha Biro.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan persuratan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kearsipan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 82

Bagian Tata Usaha Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Kearsipan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 83

(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan. (2) Subbagian Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan kearsipan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 84

Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris jenderal, protokol, dan tata usaha staf ahli menteri.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha menteri; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan protokol; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri.

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Protokol; dan d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri.

Pasal 87

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan keprotokolan. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha staf ahli Menteri.

Pasal 88

Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan dalam, pelayanan kesehatan, pengamanan, dan pemeliharaan.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan dalam dan pelayanan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengamanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pemeliharaan.

Pasal 90

Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Pengamanan; dan c. Subbagian Pemeliharaan.

Pasal 91

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dalam dan pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengamanan. (3) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemeliharaan.

Pasal 92

Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan barang milik negara dan layanan pengadaan, pengelolaan barang milik negara, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan rencana kebutuhan barang milik negara dan layanan pengadaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 94

Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 95

(1) Subbagian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 96

Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi dan pemberitaan, hubungan antarlembaga, serta perpustakaan dan dokumentasi.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan publikasi dan pemberitaan; b. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan antarlembaga; dan c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.

Pasal 98

Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas: a. Bagian Publikasi dan Pemberitaan; b. Bagian Hubungan Antar Lembaga; dan c. Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi.

Pasal 99

Bagian Publikasi dan Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan publikasi, pemberitaan, dan opini publik.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Publikasi dan Pemberitaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan publikasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pemberitaan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan analisis opini publik.

Pasal 101

Bagian Publikasi dan Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Publikasi; b. Subbagian Pemberitaan; dan c. Subbagian Opini Publik.

Pasal 102

(1) Subbagian Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan publikasi dan promosi. (2) Subbagian Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemberitaan. (3) Subbagian Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan analisis opini publik.

Pasal 103

Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan hubungan dengan lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga masyarakat, dan dunia usaha.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga legislatif; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga eksekutif; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha.

Pasal 105

Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Legislatif; b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Eksekutif; dan c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Masyarakat.

Pasal 106

(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga legislatif. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga eksekutif. (3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha.

Pasal 107

Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi, pameran, urusan tata usaha, dan rumah tangga Biro.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan pameran; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 109

Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Perpustakaan; b. Subbagian Dokumentasi dan Pameran; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 110

(1) Subbagian Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan perpustakaan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan dokumentasi dan pameran. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 111

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil, atau rentan serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Fungsi di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, berdasarkan kesesuaian fungsi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (3) Fungsi di bidang penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan, berdasarkan kesesuaian fungsi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Pasal 114

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam; c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan d. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; c. penataan organisasi dan tata laksana, urusan hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pergudangan, dan tata usaha.

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum.

Pasal 118

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyusunan laporan dan pengelolaan data.

Pasal 120

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 121

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan laporan, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 122

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 124

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 125

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, serta ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 126

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, urusan hukum, serta hubungan masyarakat.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 128

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 129

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, kajian naskah hukum, dan bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 130

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pergudangan, dan tata usaha.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kepegawaian; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pergudangan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 132

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 133

(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan pergudangan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan.

Pasal 134

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 136

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi; b. Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Alam; c. Subdirektorat Pemulihan dan Penguatan Sosial; d. Subdirektorat Tata Kelola Logistik Bencana; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 137

Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 139

Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a terdiri atas: a. Seksi Kesiapsiagaan Sumber Daya; dan b. Seksi Mitigasi.

Pasal 140

(1) Seksi Kesiapsiagaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan sumber daya perlindungan sosial korban bencana alam. (2) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 141

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan korban bencana alam.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana alam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam.

Pasal 143

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar; dan b. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya.

Pasal 144

(1) Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar perlindungan sosial korban bencana alam. (2) Seksi Pendayagunaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan sumber daya perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 145

Subdirektorat Pemulihan dan Penguatan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Pemulihan dan Penguatan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam.

Pasal 147

Subdirektorat Pemulihan dan Penguatan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemulihan Sosial; dan b. Seksi Penguatan Sosial.

Pasal 148

(1) Seksi Pemulihan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan sosial. (2) Seksi Penguatan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan sosial.

Pasal 149

Subdirektorat Tata Kelola Logistik Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola logistik bencana.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Tata Kelola Logistik Bencana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola logistik bencana; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola logistik bencana; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana.

Pasal 151

Subdirektorat Tata Kelola Logistik Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf d terdiri atas: a. Seksi Penatausahaan Logistik; dan b. Seksi Pemanfaatan Logistik.

Pasal 152

(1) Seksi Penatausahaan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatausahaan logistik bencana. (2) Seksi Pemanfaatan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan logistik bencana.

Pasal 153

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 154

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana sosial.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 156

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan; b. Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Sosial, dan Politik; c. Subdirektorat Penanganan Korban Bencana ekonomi; d. Subdirektorat Pemulihan dan Reintegrasi Sosial; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 157

Subdirektorat Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial.

Pasal 159

Subdirektorat Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a terdiri atas: a. Seksi Pemetaan Sosial; dan b. Seksi Penguatan Sumber Daya.

Pasal 160

(1) Seksi Pemetaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan sosial. (2) Seksi Penguatan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan sumber daya.

Pasal 161

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Sosial, dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Sosial, dan Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; dan e. pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik.

Pasal 163

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Sosial, dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar; dan b. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya.

Pasal 164

(1) Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial, dan politik. (2) Seksi Pendayagunaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan sumber daya korban bencana sosial, dan politik.

Pasal 165

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan korban bencana ekonomi.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana ekonomi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana ekonomi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi.

Pasal 167

Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar; dan b. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya.

Pasal 168

(1) Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana ekonomi. (2) Seksi Pendayagunaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan sumber daya korban bencana ekonomi.

Pasal 169

Subdirektorat Pemulihan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial korban bencana sosial.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pemulihan dan Reintegrasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial.

Pasal 171

Subdirektorat Pemulihan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemulihan Sosial; dan b. Seksi Reintegrasi Sosial.

Pasal 172

(1) Seksi Pemulihan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan sosial korban bencana sosial. (2) Seksi Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi sosial korban bencana sosial.

Pasal 173

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 174

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial keluarga.

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan, dan sumber daya jaminan sosial keluarga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan verifikasi, kemitraan, penyaluran bantuan, serta pendampingan jaminan sosial keluarga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan, serta sumber daya jaminan sosial keluarga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan, dan sumber daya jaminan sosial keluarga; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan, dan sumber daya jaminan sosial keluarga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 176

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Validasi dan Terminasi; b. Subdirektorat Bantuan Sosial; c. Subdirektorat Kepesertaan; d. Subdirektorat Sumber Daya; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 177

Subdirektorat Validasi dan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang validasi dan terminasi.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Validasi dan Terminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang validasi dan terminasi; b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang validasi dan terminasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang validasi dan terminasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang validasi dan terminasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang validasi dan terminasi.

Pasal 179

Subdirektorat Validasi dan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a terdiri atas: a. Seksi Validasi; dan b. Seksi Terminasi.

Pasal 180

(1) Seksi Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang validasi. (2) Seksi Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang terminasi.

Pasal 181

Subdirektorat Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan sosial.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bantuan sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bantuan sosial.

Pasal 183

Subdirektorat Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Kebutuhan Bantuan Sosial; dan b. Seksi Pemanfaatan Bantuan Sosial.

Pasal 184

(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan bantuan sosial. (2) Seksi Pemanfaatan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan bantuan sosial.

Pasal 185

Subdirektorat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepesertaan.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kepesertaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepesertaan; b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang kepesertaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepesertaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepesertaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kepesertaan.

Pasal 187

Subdirektorat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kepesertaan.

Pasal 188

(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan dan evaluasi kepesertaan. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas kepesertaan.

Pasal 189

Subdirektorat Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya.

Pasal 191

Subdirektorat Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf d terdiri atas: a. Seksi Analisis dan Pemetaan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya.

Pasal 192

(1) Seksi Analisis dan Pemetaan Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemetaan potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya.

Pasal 193

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 194

(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 195

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 196

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kesesuaian fungsi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial juga menyelenggarakan fungsi di bidang pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 197

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak; c. Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; d. Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; e. Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA; dan f. Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Pasal 198

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan kearsipan.

Pasal 200

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum.

Pasal 201

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaporan.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan dan pengelolaan data.

Pasal 203

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 204

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 205

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 207

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 208

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 209

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaaan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 211

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 212

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan kajian naskah hukum serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 213

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, dan urusan tata usaha.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 215

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 216

(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.

Pasal 217

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, danpengembangan kelembagaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pengembangan kelembagaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 219

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita; b. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar; c. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum; d. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus; e. Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 220

Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita.

Pasal 222

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a terdiri atas: a. Seksi Pengangkatan Anak; dan b. Seksi Pengasuhan Anak Balita.

Pasal 223

(1) Seksi Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak. (2) Seksi Pengasuhan Anak Balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengasuhan anak balita.

Pasal 224

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat dan lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga.

Pasal 226

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf b terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar dalam Keluarga dan Masyarakat; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar dalam Lembaga.

Pasal 227

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar dalam Keluarga dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar dalam keluarga dan masyarakat. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar dalam Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar dalam lembaga.

Pasal 228

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum.

Pasal 230

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf c terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Pidana; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Pasal 231

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Berkonflik Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak berkonflik dengan hukum.

Pasal 232

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriarehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi.

Pasal 234

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf d terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Kekerasan; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Situasi Darurat, Minoritas, dan Terisolasi.

Pasal 235

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Situasi Darurat, Minoritas, dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi.

Pasal 236

Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan rehabilitasi sosial anak.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan.

Pasal 238

Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf e terdiri atas: a. Seksi Analisis dan Pemetaan Kelembagaan ; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan.

Pasal 239

(1) Seksi Analisis dan Pemetaan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kelembagaan.

Pasal 240

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf f mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 241

Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, serta intelektual dan disabilitas ganda; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 243

Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c terdiri atas: a. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik; b. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental; c. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik; d. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 244

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial bahan Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; c. penyiapan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti.

Pasal 246

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Dalam Panti; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Luar Panti.

Pasal 247

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Dalam Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Luar Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda luar panti.

Pasal 248

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa.

Pasal 250

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Masalah Kejiwaan; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa.

Pasal 251

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Masalah Kejiwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan gangguan jiwa.

Pasal 252

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas sensorik.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik.

Pasal 254

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemenuhan Aksesibilitas Dasar; dan b. Seksi Monitoring dan Evaluasi

Pasal 255

(1) Seksi Pemenuhan Aksesibilitas Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan aksesibilitas dasar. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi.

Pasal 256

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual.

Pasal 258

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pendampingan Sosial; dan b. Seksi Pelayanan Sosial.

Pasal 259

(1) Seksi Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendampingan sosial. (2) Seksi Pelayanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan sosial.

Pasal 260

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 261

Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.

Pasal 262

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, dan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA); b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, dan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA); c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, dan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA); d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, dan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA); e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, dan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA); dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 263

Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis; b. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan; c. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan; d. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV AIDS; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 264

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis.

Pasal 266

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a terdiri atas: a. Seksi Pemulihan; dan b. Seksi Pengembangan Kemampuan.

Pasal 267

(1) Seksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan. (2) Seksi Pengembangan Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan.

Pasal 268

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan.

Pasal 270

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b terdiri atas: a. Seksi Reintegrasi Sosial; dan b. Seksi Pengembangan Kapasitas.

Pasal 271

(1) Seksi Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi sosial. (2) Seksi Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas.

Pasal 272

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan.

Pasal 274

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan.

Pasal 275

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban tindak kekerasan.

Pasal 276

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna susila, dan orang dengan HIV/AIDS.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS.

Pasal 278

Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Kelompok Minoritas; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV/AIDS.

Pasal 279

(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Kelompok Minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna susila dan kelompok minoritas. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan HIV AIDS.

Pasal 280

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 281

Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 283

Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf e terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi; b. Subdirektorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA; c. Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Sumber Daya; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 284

Subdirektorat Identifikasi dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Identifikasi dan Rencana Intervensi.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 284, Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi, serta rencana intervensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi, serta rencana intervensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis dan identifikasi, serta rencana intervensi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis dan identifikasi, serta rencana intervensi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi, serta rencana intervensi.

Pasal 286

Subdirektorat Identifikasi dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a terdiri atas : a. Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan; dan b. Seksi Rencana Intervensi.

Pasal 287

(1) Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan identifikasi permasalahan. (2) Seksi Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana intervensi.

Pasal 288

Sub Direktorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Sub Direktorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA mernyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA dalam dan luar institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di hidang Pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA dalam dan luar institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pemulihan korban penyalahgunan NAPZA dalam dan luar institusi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA dalam dan luar institusi dan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA dalam dan luar institusi.

Pasal 290

Subdirektorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dalam Institusi; dan b. Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Luar Institusi.

Pasal 291

(1) Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dalam Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, sytandar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan penyalahgunaan NAPZA dalam institusi. (2) Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Luar Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, sytandar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan penyalahgunaan NAPZA luar institusi.

Pasal 292

Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 292, Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 294

Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf c terdiri atas: a. Seksi Reintegrasi; dan b. Seksi Pembinaan Lanjut.

Pasal 295

(1) Seksi Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA. (2) Seksi Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 296

Subdirektorat Kelembagaan dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan sumber daya.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya.

Pasal 298

Sub Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemetaan dan Analisis Kelembagaan dan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya.

Pasal 299

(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Kelembagaan dan Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis kelembagaan dan potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya

Pasal 300

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 301

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial lanjut usia.

Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pengembangan kemampuan lanjut usia, reintegrasi dan bimbingan lanjut, dan sumber daya; b. penyiapan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pengembangan kemampuan lanjut usia, reintegrasi dan bimbingan lanjut, dan sumber daya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pengembangan kemampuan lanjut usia, reintegrasi dan bimbingan lanjut, dan sumber daya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pengembangan kemampuan lanjut usia, reintegrasi dan bimbingan lanjut, dan sumber daya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pengembangan kemampuan lanjut usia, reintegrasi dan bimbingan lanjut, dan sumber daya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 303

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf f terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi; b. Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia; c. Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut; d. Subdirektorat Sumber Daya; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 304

Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi dan rencana intervensi.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi.

Pasal 306

Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a terdiri atas: a. Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan; dan b. Seksi Rencana Intervensi.

Pasal 307

(1) Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan identifikasi permasalahan. (2) Seksi Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana intervensi. Pasal 308 Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 308, Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supevisi di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi.

Pasal 310

Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Dalam Institusi; dan b. Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Luar Institusi.

Pasal 311

(1) Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Dalam Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam institusi. (2) Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Luar Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia luar institusi.

Pasal 312

Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut.

Pasal 314

Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf c terdiri atas: a. Seksi Reintegrasi; dan b. Seksi Bimbingan Lanjut.

Pasal 315

(1) Seksi Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi. (2) Seksi Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan lanjut.

Pasal 316

Subdirektorat Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdit Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya.

Pasal 318

Subdirektorat Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemetaan dan Analisis Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya.

Pasal 319

(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya.

Pasal 320

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 321

(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 322

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 323

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kesesuaian fungsi, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial juga menyelenggarakan fungsi di bidang kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial.

Pasal 324

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat; c. Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; d. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial; dan e. Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.

Pasal 325

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 326

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan kearsipan.

Pasal 327

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum.

Pasal 328

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan dan pengelolaan data.

Pasal 330

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 331

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 332

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 334

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 335

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 336

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. pelaksanaan bahan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 338

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 339

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan kajian naskah hukum serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 340

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, dan urusan tata usaha.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 342

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 343

(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.

Pasal 344

Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.

Pasal 345

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, serta potensi dunia usaha; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 346

Direktorat Keluarga dan Kelembagaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat; b. Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna; c. Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga; d. Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial; e. Subdirektorat Potensi Dunia Usaha; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 347

Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat.

Pasal 348

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat.

Pasal 349

Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf a terdiri atas: a. Seksi Pekerja Sosial; dan b. Seksi Pekerja Sosial Masyarakat.

Pasal 350

(1) Seksi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial. (2) Seksi Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial masyarakat.

Pasal 351

Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna.

Pasal 352

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna.

Pasal 353

Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf b terdiri atas: a. Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; dan b. Seksi Karang Taruna.

Pasal 354

(1) Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (2) Seksi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang karang taruna.

Pasal 355

Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga.

Pasal 357

Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c terdiri atas: a. Seksi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan b. Seksi Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga.

Pasal 358

(1) Seksi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga. (2) Seksi Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi peduli keluarga.

Pasal 359

Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya.

Pasal 361

Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c terdiri atas: a. Seksi Kapasitas Kelembagaan; dan b. Seksi Kapasitas Sumber Daya.

Pasal 362

(1) Seksi Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas kelembagaan. (2) Seksi Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas sumber daya .

Pasal 363

Subdirektorat Potensi Dunia Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan.

Pasal 364

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Potensi Dunia Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan.

Pasal 365

Subdirektorat Potensi Dunia Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf d terdiri atas: a. Seksi Penggalian Potensi; dan b. Seksi Pemanfaatan.

Pasal 366

(1) Seksi Penggalian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi. (2) Seksi Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan.

Pasal 367

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran direktorat.

Pasal 368

Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil.

Pasal 369

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 368, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan dan terminasi;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 370

Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c terdiri atas : a. Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan; b. Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia; c. Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan; d. Subdirektorat Rujukan, Terminasi dan Evaluasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 371

Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 371, Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan.

Pasal 373

Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf a terdiri atas : a. Seksi Identifikasi Komunitas Adat Terpencil; dan b. Seksi Analisis Lingkungan.

Pasal 374

(1) Seksi Identifikasi Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil. (2) Seksi Analisis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis lingkungan.

Pasal 375

Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 375, Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; dan d. pemantauan, evaluasi di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.

Pasal 377

Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf b terdiri atas : a. Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komunitas Adat Terpencil; dan b. Seksi Pemberdayaan Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil.

Pasal 378

(1) Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil. (2) Seksi Pemberdayaan Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.

Pasal 379

Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 379, Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Pasal 381

Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Budaya; dan b. Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Lingkungan.

Pasal 382

(1) Seksi Pemberdayaan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan budaya. (2) Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.

Pasal 383

Subdirektorat Rujukan, Terminasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 383, Subdirektorat Rujukan, Terminasi, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil.

Pasal 385

Subdirektorat Rujukan, Terminasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf d terdiri atas: a. Seksi Rujukan dan Terminasi; dan b. Seksi Pemantauan, dan Evaluasi.

Pasal 386

(1) Seksi Rujukan dan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan dan terminasi. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi.

Pasal 387

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 388

Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai- nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 390

Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan, dan Perintis Kemerdekaan; b. Subdirektorat Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan; c. Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; d. Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 391

Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.

Pasal 393

Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan, dan Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a terdiri atas: a. Seksi Seleksi dan Identifikasi Penghargaan; dan b. Seksi Pengelolaan Tunjangan.

Pasal 394

(1) Seksi Seleksi dan Identifikasi Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan. (2) Seksi Pengelolaan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tunjangan.

Pasal 395

Subdirektorat Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai- nilai kepahlawanan dan keperintisan.

Pasal 397

Subdirektorat Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b terdiri atas: a. Seksi Penggalian Nilai-Nilai; dan b. Seksi Penanaman Nilai-Nilai.

Pasal 398

(1) Seksi Penggalian Nilai-Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian nilai-nilai. (2) Seksi Penanaman Nilai-Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman nilai-nilai.

Pasal 399

Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial.

Pasal 401

Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf c terdiri atas: a. Seksi Kesetiakawanan Sosial; dan b. Seksi Restorasi Sosial.

Pasal 402

(1) Seksi Kesetiakawanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan sosial. (2) Seksi Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial.

Pasal 403

Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional, dan Taman Makam Pahlawan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional.

Pasal 405

Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d terdiri atas: a. Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama; dan b. Seksi Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional.

Pasal 406

(1) Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama. (2) Seksi Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional.

Pasal 407

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 408

Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 409

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; c. penyiapan penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan dan penyidikan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 410

Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kebutuhan; b. Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial; d. Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 411

Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 413

Subdirektorat Bimbingan dan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a terdiri atas: a. Seksi Identifikasi; dan b. Seksi Analisis Kebutuhan.

Pasal 414

(1) Seksi Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi. (2) Seksi Analisis Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan.

Pasal 415

Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 417

Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b terdiri atas: a. Seksi Perizinan; dan b. Seksi Pengumpulan.

Pasal 418

(1) Seksi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan. (2) Seksi Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan.

Pasal 419

Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan barang dan uang; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang.

Pasal 421

Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Barang; dan b. Seksi Pemanfaatan Uang.

Pasal 422

(1) Seksi Pemanfaatan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang. (2) Seksi Pemanfaatan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan uang.

Pasal 423

Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.

Pasal 425

Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemantauan; dan b. Seksi Penyidikan.

Pasal 426

(1) Seksi Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan. (2) Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan.

Pasal 427

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 428

(1) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 429

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 430

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; c. penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 431

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan; c. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan; dan d. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara.

Pasal 432

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 433

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan organisasi dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 434

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; dan c. Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 435

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.

Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan dan pengelolaan data.

Pasal 437

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 438

(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 439

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan keuangan.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 441

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendahaaraan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 442

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tatalaksana keuangan. (2) Subbagian Perbendahaaraan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 443

Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyrakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, urusan tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan organisasi dan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 445

Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 446

(1) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penelaahan, kajian naskah hukum, bantuan hukum, dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 447

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin Perdesaan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 449

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; b. Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan; c. Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 450

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.

Pasal 452

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf a terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan; dan b. Seksi Penguatan Kapasitas.

Pasal 453

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan. (2) Seksi Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas.

Pasal 454

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan: c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan pemberdayaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 456

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pendampingan; dan b. Seksi Pemberdayaan.

Pasal 457

(1) Seksi Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf b mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan.

Pasal 458

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan: c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 460

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf c terdiri atas: a. Seksi Bantuan Stimulan; dan b. Seksi Penataan Lingkungan Sosial.

Pasal 461

(1) Seksi Bantuan Stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan. (2) Seksi Penataan Lingkungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan sosial.

Pasal 462

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 463

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin Perkotaan.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 465

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; b. Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan; c. Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 466

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas.

Pasal 468

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf a terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan; dan b. Seksi Penguatan Kapasitas.

Pasal 469

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan. (2) Seksi Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas.

Pasal 470

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan pemberdayaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 472

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pendampingan; dan b. Seksi Pemberdayaan.

Pasal 473

(1) Seksi Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan.

Pasal 474

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 476

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf c terdiri atas: a. Seksi Bantuan Stimulan; dan b. Seksi Penataan Lingkungan Sosial.

Pasal 477

(1) Seksi Bantuan Stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan. (2) Seksi Penataan Lingkungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan sosial.

Pasal 478

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 479

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau- Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan serta pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 481

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; b. Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan; c. Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 482

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.

Pasal 484

Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan; dan b. Seksi Penguatan Kapasitas.

Pasal 485

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan. (2) Seksi Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas.

Pasal 486

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan pemberdayaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.

Pasal 488

Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pendampingan; dan b. Seksi Pemberdayaan.

Pasal 489

(1) Seksi Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan. (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 huruf b mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan.

Pasal 490

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Pasal 492

Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf c terdiri atas: a. Seksi Bantuan Stimulan; dan b. Seksi Penataan Lingkungan Sosial.

Pasal 493

(1) Seksi Bantu Stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan. (2) Seksi Penataan Lingkungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan sosial.

Pasal 494

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.

Pasal 495

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 496

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 497

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 498

Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat; b. Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial; d. Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; e. Inspektorat Bidang Penunjang; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 499

Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 501

Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 502

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, dan pengembangan program pengawasan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan serta pelayanan informasi pengawasan.

Pasal 504

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 505

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, dan pengembangan program pengawasan. (2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan.

Pasal 506

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji.

Pasal 508

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; dan b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji.

Pasal 509

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatalaksanaan keuangan, perjalanan dinas, verifikasi akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji.

Pasal 510

Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan; dan b. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 512

Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan; dan b. Subbagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 513

(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penyusunan laporan analisis hasil laporan pengawasan serta penyusunan kompilasi laporan hasil pengawasan dan pengelolaan pengaduan. (2) Subbagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut dan penyajian laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 514

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, Hukum, hubungan masyarakat, urusan tata usaha , kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 516

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat, Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 517

(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan hukum. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 518

Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 520

Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 521

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal 522

Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial serta investigasi.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 524

Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 525

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal 526

Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin serta investigasi.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 528

Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 529

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal 530

Inspektorat Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap melaksanakan kebijakan teknis pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, serta investigasi.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Inspektorat Bidang Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 532

Inspektorat Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 533

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Penunjang. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Penunjang dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal 534

(1) Kelompok jabatan fungsional auditor mempunyai tugas membantu inspektur bidang dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional auditor terdiri dari sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (4) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 535

(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. (2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 536

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.

Pasal 537

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial; d. pelaksanaan penyuluhan sosial; e. pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; f. pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; h. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian. dan Penyuluhan Sosial; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 538

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial; d. Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial; dan e. Pusat Penyuluhan Sosial.

Pasal 539

Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 539, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan administrai keuangan; c. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan kearsipan.

Pasal 541

Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum.

Pasal 542

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan dan pengelolaan data.

Pasal 544

Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 545

(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan, dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 546

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 548

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 549

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.

Pasal 550

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 552

Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 553

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan kajian naskah hukum, serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 554

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, dan urusan tata usaha.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 556

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 557

(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.

Pasal 558

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.

Pasal 559

Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; e. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; f. penyiapan penetapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; g. penyiapan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; h. penyiapan pengendalian program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

Pasal 560

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Penjaminan Mutu; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah; dan d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat.

Pasal 561

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.

Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kehumasan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, dan kepustakaan.

Pasal 563

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 564

(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian dan administrasi pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 565

Bidang Program dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Bidang Program dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama pendidikan tinggi; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.

Pasal 567

Bidang Program dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf b terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 568

(1) Subbidang Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 huruf a mempunyai tugas melakunan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, koordinasi, pengumpulan, pengolahan serta penyajian data program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. (2) Subbidang Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjaminan mutu, kerja sama pendidikan tinggi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 569

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf c mempunyai tugas melaknakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial aparatur pemerintah berskala nasional maupun internasional.

Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah.

Pasal 571

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf c terdiri atas: a. Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 572

(1) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah pada skala nasional maupun internasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah.

Pasal 573

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional; b. penyiapan bahan kerja sama pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan jarak jauh; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 575

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf d terdiri atas: a. Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 576

(1) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 577

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.

Pasal 578

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; e. penyiapan pelaksanaan penetapan kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; f. penyiapan pelaksanaan penetapan jaminan mutu di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 579

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin; c. Bidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial; dan d. Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Penunjang.

Pasal 580

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan perencanaan program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 581

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 582

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 583

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 584

Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin.

Pasal 585

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; d. penyiapan bahan penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; e. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; f. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin.

Pasal 586

Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf b terdiri atas : a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan; dan b. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar negara.

Pasal 587

(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin perdesaan dan perkotaan. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan dan diseminasi penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara.

Pasal 588

Bidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.

Pasal 589

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial. c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan penelitian serta pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; e. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; f. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.

Pasal 590

Bidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf c terdiri atas: a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial; dan b. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Sosial.

Pasal 591

(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan serta diseminasi penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan serta diseminasi penelitian dan pengembangan pemberdayaan sosial.

Pasal 592

Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang.

Pasal 593

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial jaminan sosial dan penunjang; penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang. b. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; d. Penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang.

Pasal 594

Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf d terdiri atas: a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial, dan Jaminan Sosial; dan b. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Bidang Penunjang.

Pasal 595

(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan perlindungan sosial dan jaminan sosial. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan bidang penunjang.

Pasal 596

Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan koordinasi serta pelaksanaan di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial, serta pelaksanaan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; c. penyiapan penyusunan standardisasi dan prosedur pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Pusat.

Pasal 598

Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf d terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial; dan c. Bidang Akreditasi dan Sertifikasi.

Pasal 599

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan perencanaan program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 600

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 601

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 602

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 603

Bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peningkatan profesi pekerja sosial dan penyuluh sosial.

Pasal 604

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas profesi pekerja sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh sosial; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama.

Pasal 605

Bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf b terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial; dan b. Subbidang Peningkatan Penyuluh Sosial.

Pasal 606

(1) Subbidang Peningkatan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, kerja sama, dan admistrasi profesi pekerja sosial. (2) Subbidang Peningkatan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerja sama, dan administrasi penyuluh sosial.

Pasal 607

Bidang Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.

Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Bidang Akreditasi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; c. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman standarisasi sertifikasi dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan standarisasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi sertifikasi dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.

Pasal 609

Bidang Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c terdiri atas: a. Subbidang Akreditasi; dan b. Subbidang Sertifikasi.

Pasal 610

(1) Subbidang Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga kesejahteraan sosial. (2) Subbidang Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi tenaga kesejahteraan sosial.

Pasal 611

Pusat Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan sosial.

Pasal 612

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Pusat Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan sosial; b. penyiapan pelaksanaan penyuluhan sosial; c. penyiapan pelaksanaan perumusan kebijakan dan program penyuluhan sosial; d. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan program penyuluhan sosial; e. penyiapan pelaksanaan penetapan kebutuhan dan sarana penyuluhan sosial; f. penyiapan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman di bidang penyuluhan sosial; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan sosial h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan sosial; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 613

Pusat Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf e terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial; dan c. Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial.

Pasal 614

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan perencanaan program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 615

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 616

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 617

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 618

Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan sarana penyuluhan.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan penyuluhan sosial; dan b. penyiapan bahan penyediaan dan pengembangan sarana penyuluhan sosial.

Pasal 620

Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebutuhan Penyuluhan Sosial; dan b. Subbidang Sarana Penyuluhan Sosial.

Pasal 621

(1) Subbidang Analisis Kebutuhan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan analisis kebutuhan penyuluhan sosial. (2) Subbidang Sarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi dan pengembangan sarana penyuluhan sosial.

Pasal 622

Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyuluhan sosial dan kerja sama penyuluhan sosial.

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama penyuluhan sosial; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan mutu penyuluhan sosial.

Pasal 624

Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf c terdiri atas: a. Subbidang Pelaksanaan Penyuluhan Sosial; dan b. Subbidang Kerja Sama.

Pasal 625

(1) Subbidang Pelaksanaan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan sosial. (2) Subbidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan pengembangan mutu penyuluhan sosial.

Pasal 626

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 627

Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; b. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan c. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Pasal 628

(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial.

Pasal 629

(1) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 630

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan dan pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi; b. pelaksanaan di bidang pengumpulan dan pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi; c. pelaksanaan verifikasi dan validasi data program Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 632

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 terdiri atas: a. Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data; b. Bidang Pelayanan Informasi dan Penyimpanan Data; c. Bidang Pengembangan Sistem Informasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 633

Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data, serta penyajian data.

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengumpulan data; dan b. penyiapan pengelolaan dan penyajian data.

Pasal 635

Bidang Pegumpulan dan Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf a terdiri atas: a. Subbidang Pengumpulan Data; dan b. Subbidang Pengelolaan dan Penyajian Data.

Pasal 636

(1) Subbidang Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data. (2) Subbidang Pengelolaan dan Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian dan penyebaran data.

Pasal 637

Bidang Pelayanan Informasi dan Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan penyimpanan data di bidang informasi.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Pelayanan Informasi dan Penyimpanan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelayanan informasi; dan b. penyiapan penyimpanan data di bidang informasi.

Pasal 639

Bidang Pelayanan Informasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf b terdiri atas: a. Subbidang Pelayanan Informasi; dan b. Subbidang Penyimpanan Data.

Pasal 640

(1) Subbidang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi. (2) Subbidang Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan data di bidang informasi.

Pasal 641

Bidang Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi.

Pasal 642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kegiatan bidang pengembangan sistem informasi; b. penyiapan identifikasi kondisi dan kebutuhan jaringan sistem informasi; c. penyiapan analisis dan rancangan sistem aplikasi jaringan informasi; d. penyiapan pelaksanaan program sistem aplikasi jaringan; e. penyiapan analisis kelayakan jaringan sistem informasi; dan f. penyiapan pembinaan terhadap administrator dan operator jaringan sistem informasi.

Pasal 643

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Pusat.

Pasal 644

(1) Di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk jabatan fungsional tertentu yang bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kecuali Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam satuan kerja unit eselon II. (3) Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satuan kerja unit eselon III Bidang Pengembangan Sistem Informasi pada Direktorat Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial.

Pasal 645

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644 ayat (2) terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan Kepala Satuan Organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 646

(1) Di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan/Pusat sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 647

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Sosial harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 648

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Pasal 649

Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 650

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 651

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian internpemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 652

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 653

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 654

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 655

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 656

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 657

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengembangan sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 658

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 659

Bagan organisasi Kementerian Sosial dan satuan organisasi di bawah Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 660

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka : (1) Seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 661

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 662

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 663

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA