Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja- K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran kementerian/lembaga.
9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.
10.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11.Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
12.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
13.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
14.Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
16.Urusan Wajib Bidang Sosial adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial PMKS yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah.
17.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
Pasal 2
Rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi
wewenang Menteri kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
Pasal 3
Rencana program, kegiatan, dan anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan atau ditugaskan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
Sasaran rencana program, kegiatan, dan anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang ingin dicapai meliputi:
a. peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan napza;
b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya;
d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial;
e. peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya;
f. meningkatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial;
g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar;
h. meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, dan penanganan pengungsi akibat konflik;
j. perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota pada Tahun 2015; dan
k. melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
Pasal 6
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi :
a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
b. program rehabilitasi sosial;
c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan
d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 7
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 8
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi dilakukan oleh gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan program atau kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
(4) Gubernur MENETAPKAN SKPD dan pejabat inti pengelola kegiatan Dekonsentrasi.
(5) Pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang/kepala satuan kerja;
b. pejabat pemungut penerimaan negara;
c. pejabat pembuat komitmen;
d. pejabat penguji dan penandatangan SPM;
e. bendahara penerimaan; dan
f. bendahara pengeluaran.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, gubernur melaksanakan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. penetapan SKPD dan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat; dan
d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 11
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan ketetapan Menteri yang tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 12
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada APBN, merupakan bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(3) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pasal 13
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 14
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi APBN.
(2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Pasal 15
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Umum Negara di Daerah.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Penguna Anggaran ke Rekening Kas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 17
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
Pasal 19
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Pasal 21
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 24
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota.
(4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Pasal 25
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Tugas Pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 27
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat dilakukan melalui penetapan Menteri, yang tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 28
Pengelolaan dana Tugas Pembantuan meliputi :
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penanganan;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Pasal 29
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana Tugas Pembantuan.
(2) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pangadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran dan menambah nilai aset Pemerintah Pusat.
Pasal 30
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Tugas Pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 31
(1) Penganggaran dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur atau bupati/ walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/ kota pada saat Rancangan APBD.
(3) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, serta Bendahara Pengeluaran.
Pasal 32
(1) Penyaluran dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
Pasal 34
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
Pasal 36
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik negara, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan Tugas Pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 38
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Tugas Pembantuan.
(2) Penyampaian laporan kegiatan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial.
(4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksanaan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial.
(4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, melalui unit kerja eselon I yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya koordinasi pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(3) Bupati melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya koordinasi pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Tugas Pembantuan.
(4) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
