Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PERMENSOS No. 2 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang selanjutnya disingkat PPSE adalah program pemberdayaan yang meliputi aspek sosial dan ekonomi melalui pendekatan individu dan kelompok dalam bentuk penguatan kemampuan, aset, dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. 2. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. 3. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 4. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial. 5. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada KPM. 6. Pendamping Sosial adalah individu yang ditugaskan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan PPSE. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

PPSE dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepemilikan aset, dan fasilitasi akses yang diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.

Pasal 3

PPSE bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian sosial ekonomi KPM; b. mengakhiri kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan/atau program sembako; dan/atau c. memfasilitasi akses bagi KPM graduasi kepada kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah untuk diberdayakan lebih lanjut.

Pasal 4

(1) PPSE dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE di lingkungan direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (2) Selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanakan PPSE dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

(1) Sasaran PPSE diberikan kepada: a. KPM program keluarga harapan; b. KPM program sembako; c. penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial; dan/atau d. orang tua peserta didik sekolah rakyat, yang berpotensi untuk digraduasi. (2) Sasaran PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada DTSEN dengan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat). (3) Berpotensi untuk digraduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria: a. telah menjadi KPM program keluarga harapan dan/atau KPM program sembako paling singkat 1 (satu) tahun; atau b. telah pulih fungsi sosialnya bagi penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial.

Pasal 6

Mekanisme PPSE dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pasca pemberdayaan.

Pasal 7

Persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pemetaan; b. asesmen; c. penelaahan hasil asesmen; dan d. penetapan KPM.

Pasal 8

(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE berdasarkan: a. usulan data calon KPM PPSE; b. pemenuhan kriteria; c. lokasi usulan; dan/atau d. potensi daerah. (2) Usulan data calon KPM PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan untuk mengetahui: a. kelayakan calon KPM PPSE; b. kesesuaian antara minat, kemampuan diri, dan sumber daya; c. potensi untuk berkembang; dan d. kebutuhan usaha atau bekerja. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendamping Sosial. (3) Asesmen dilaksanakan menggunakan teknologi informasi yang disediakan oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi kesejahteraan sosial.

Pasal 10

(1) Penelaahan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan aktivitas pengecekan dan verifikasi ulang terhadap: a. proposal usaha calon KPM PPSE yang memuat paling sedikit rencana usaha dan rencana anggaran biaya; dan b. daftar riwayat hidup calon KPM PPSE yang memuat paling sedikit minat bekerja, pendidikan, dan keterampilan yang dimiliki. (2) Penelaahan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pengkaji. (3) Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.

Pasal 11

(1) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan setelah proposal usaha atau daftar riwayat hidup calon KPM telah ditelaah dan disetujui oleh anggota tim pengkaji. (2) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. peningkatan kemampuan; b. penyaluran bantuan usaha; dan/atau c. fasilitasi akses. (2) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendampingan oleh Pendamping Sosial dan/atau profesional. (3) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi KPM PPSE yang memilih untuk menjadi calon wirausaha atau calon pekerja. (4) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait.

Pasal 13

(1) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengembangan keterampilan: a. wirausaha; atau b. kerja. (2) Pengembangan keterampilan wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memulai atau mengembangkan dan mengelola usaha. (3) Pengembangan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Pasal 14

(1) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diberikan kepada KPM PPSE dalam bentuk uang. (2) Jumlah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (3) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembelian bahan usaha, perlengkapan usaha, dan hal lain yang menunjang usaha. (4) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KPM PPSE ditingkatkan kapasitasnya. (5) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sebanyak 1 (satu) kali kepada KPM PPSE.

Pasal 15

(1) Penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur. (2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; d. PT Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan/atau e. PT Pos INDONESIA (Persero).

Pasal 16

(1) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berupa fasilitasi akses KPM PPSE ke pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. (2) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KPM PPSE ditingkatkan kapasitasnya.

Pasal 17

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa pendampingan: a. teknis; b. sosial; dan/atau c. manajerial. (2) Pendampingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan memberikan bimbingan yang spesifik terkait pengembangan keterampilan atau usaha. (3) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan memberikan dukungan emosional dan sosial, serta membantu membangun motivasi, kepercayaan diri dan kesiapan untuk mengatasi hambatan psikologis atau sosial bagi KPM PPSE. (4) Pendampingan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KPM PPSE dalam mengelola usaha, administrasi, dan keuangan secara efektif. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan KPM PPSE dinyatakan graduasi.

Pasal 18

Pasca pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. pemantauan; dan/atau b. graduasi.

Pasal 19

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk mengukur peningkatan kemandirian sosial ekonomi KPM. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pendamping Sosial. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan teknologi informasi yang disediakan oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi kesejahteraan sosial. Pasal 20 (1) Graduasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditujukan kepada KPM PPSE yang telah memiliki status kesejahteraan yang lebih baik. (2) Status kesejahteraan yang lebih baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (3) Graduasi KPM PPSE menandakan berakhirnya kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan program sembako. (4) KPM PPSE yang telah dinyatakan graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (5) KPM PPSE yang telah graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) KPM PPSE yang telah graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitasi akses untuk keberlanjutan pemberdayaan dari pihak terkait.

Pasal 21

Mekanisme PPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.

Pasal 22

(1) Pengaduan pelaksanaan PPSE dibentuk untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program kepada masyarakat. (2) Pengaduan pelaksanaan PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga. (3) Pengaduan pelaksanaan PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pusat kendali Kementerian Sosial; b. sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat; c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau d. dinas sosial daerah kabupaten/kota. (4) Penyelesaian terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. (5) Penyelesaian terhadap pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap pelaksanaan PPSE untuk: a. mengetahui efektivitas program; dan b. merumuskan aksi koreksi dalam pelaksanaan program. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. satuan kerja yang membidangi PPSE; b. satuan kerja yang membidangi program keluarga harapan; c. satuan kerja yang membidangi program sembako; d. satuan kerja yang membidangi program asistensi rehabilitasi sosial; e. satuan kerja yang membidangi sekolah rakyat; dan/atau f. satuan kerja yang membidangi koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 24

Pendanaan pelaksanaan PPSE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 910), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж