Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintah dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program dan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan Pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan Pengawasan Intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan Pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain.
5. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan
faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan.
8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
9. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
10. Auditi adalah orang/instansi pemerintah/unit kerja atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan Pengawasan Intern oleh Auditor atau APIP
11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah prosedur dan teknik Audit yang disusun secara sistematis dan harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan Audit untuk mencapai tujuan Audit.
12. Notisi Hasil Audit yang selanjutnya disebut Notisi adalah kumpulan temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat, konsep rekomendasi. yang akan diserahkan kepada Auditi untuk mendapatkan tanggapan.
13. Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah kumpulan temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak Auditor dan Auditi.
14. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan yang disusun secara lengkap, memuat temuan Audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil Evaluasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
15. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria.
16. Komite Audit adalah tim kerja independen bersifat ad hoc yang bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT.
(4) Selain dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan dan PKPT sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengawasan Intern dapat dilakukan atas perintah Menteri.
Pasal 3
(1) Penyusunan kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada rencana strategis Kementerian Sosial dan Inspektorat Jenderal.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan yang akan diawasi pada tahun berikutnya.
(3) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
(4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan Pengawasan;
b. nama obyek Pengawasan;
c. jadwal kegiatan Pengawasan;
d. tim Pengawasan;
e. tahun anggaran; dan
f. biaya Pengawasan.
(5) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Penetapan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT dilakukan paling lambat bulan desember sebelum pelaksanaan Pengawasan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 4
Dalam hal kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) tidak disetujui Menteri, Inspektur Jenderal melakukan penyesuaian berdasarkan arahan Menteri.
Pasal 5
Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.
Pasal 6
Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan PKPT sesuai dengan standar, norma, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan;
c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya;
e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern;
f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan
g. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.
Pasal 8
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan Pengawasan lainnya.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki dan pemanfaatan teknologi informasi digital.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan.
(5) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal MENETAPKAN tim berdasarkan usulan dari unit kerja yang melakukan Pengawasan.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. tim Audit;
b. tim Reviu;
c. tim Evaluasi;
d. tim Pemantauan; dan
e. tim kegiatan Pengawasan lainnya.
Pasal 9
(1) Tim Audit, tim Reviu, dan tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua tim; dan
d. anggota.
(2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Auditor ahli utama atau inspektur yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
(3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Auditor ahli madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c merupakan Auditor ahli muda yang memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern termasuk mengatur, mengoordinasikan, dan mengarahkan pelaksanaan suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Auditor ahli pertama dan/atau Auditor terampil yang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya, serta jabatan fungsional lainnya yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Auditor.
(6) Tim Audit, tim Reviu, dan tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal.
(7) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.
Pasal 10
Tim Pemantauan dan tim kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dan huruf e merupakan Auditor dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 11
(1) Dalam hal personel tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, dan/atau pejabat yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan Pengawasan Intern.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan penilaian dengan mempertimbangkan kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan, independensi, dan/atau proses pengendalian kualitas terhadap calon narasumber, tenaga ahli, dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh tim Audit.
Pasal 13
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Audit yang tidak termasuk dalam Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
(1) Persiapan Audit terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. koordinasi dengan Auditi;
c. penyusunan rencana kerja; dan
d. penyusunan PKA.
(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan pendekatan Audit berbasis risiko.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
(4) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tujuan Audit, langkah kerja Audit, alokasi waktu, dan nama pelaksana.
(5) Rencana kerja dan PKA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.
Pasal 15
Audit dilaksanakan melalui tahapan:
a. pertemuan pendahuluan;
b. penelahaan dokumen dan wawancara;
c. pengujian lapangan;
d. penyusunan kertas kerja Audit;
e. penyusunan Notisi;
f. penyampaian dan pembahasan Notisi; dan
g. penyusunan dan penandatanganan BAHA.
Pasal 16
(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit.
(2) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.
Pasal 17
(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan unit organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya.
(2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
Pasal 18
(1) Tim Audit menyampaikan Notisi kepada Auditi.
(2) Auditi harus memberikan tanggapan secara tertulis atas Notisi yang telah disampaikan oleh tim Audit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada rencana kerja Audit.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pembahasan bersama tim Audit dan Auditi.
(4) Notisi yang telah disepakati dalam proses pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAHA.
(5) Dalam hal Auditi tidak memberikan tanggapan atas Notisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditi dinyatakan menerima hasil audit dan dituangkan dalam BAHA.
Pasal 19
(1) Pelaporan hasil Audit terdiri atas:
a. LHA; dan
b. ringkasan eksekutif.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh ketua tim dan dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.
(3) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(4) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun oleh ketua tim dan dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.
(5) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memuat pokok permasalahan yang termuat dalam LHA.
Pasal 20
(1) Tim Audit dapat melakukan gelar Temuan atas hasil Audit yang dihadiri oleh pihak terkait.
(2) Gelar Temuan atas hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit.
Pasal 21
(1) LHA disampaikan kepada Auditi.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Auditi disertai dengan bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut.
(3) Bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal.
(4) Penyampaian bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHA diterima oleh Auditi.
(5) Dalam hal Auditi menindaklanjuti LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus melakukan penilaian
efektifitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut.
(6) Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti hasil Audit dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), atasan Auditi harus melakukan Evaluasi atas kinerja Auditi terkait tindak lanjut hasil Audit secara berjenjang.
(7) Dalam hal Auditi tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHA dengan alasan tertentu, atasan Auditi dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Temuan Audit tidak dapat ditindaklanjuti.
(8) Inspektur Jenderal melaporkan secara berkala kepada Menteri terkait Auditi yang tidak menindaklanjuti hasil Audit.
Pasal 22
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim Reviu.
Pasal 23
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas:
a. kelengkapan dokumen;
b. kelayakan dan kepatutan;
c. kepatuhan; dan
d. kesesuaian dengan standar.
Pasal 24
Jenis Reviu terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja;
c. rencana kerja anggaran Kementerian Sosial;
d. revisi anggaran;
e. penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa;
f. rencana kebutuhan barang milik negara;
g. cadangan beras pemerintah; dan
h. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Pasal 25
Persiapan Reviu terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan
b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Reviu meliputi:
a. pengumpulan data dan/atau informasi;
b. penelaahan dokumen;
c. identifikasi ketidaksesuaian;
d. analisis;
e. konfirmasi dan wawancara;
f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat;
g. penyusunan kesimpulan; dan/atau
h. penyusunan saran.
(2) Unit kerja wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu.
Pasal 27
(1) Tim Reviu menyusun catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ringkasan hasil Reviu.
(2) Catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah dikoreksi secara berjenjang.
(3) Surat Inspektur Jenderal, catatan hasil Reviu, laporan hasil Reviu, dan/atau ikhtisar hasil Reviu disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Pasal 28
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim Evaluasi.
Pasal 29
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. atas penyaluran bantuan sosial;
c. barang milik negara;
d. tata kelola keuangan;
e. program prioritas lainnya; dan
f. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Pasal 30
Persiapan Evaluasi terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan
b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.
Pasal 31
(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ringkasan hasil Evaluasi.
(2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah dikoreksi secara berjenjang.
(3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Pasal 32
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh tim Pemantauan
Pasal 33
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:
a. pelaksanaan program strategis/prioritas nasional;
b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
c. Pemantauan lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Pasal 34
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
Pasal 35
Laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Pasal 36
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh tim kegiatan Pengawasan lainnya.
Pasal 37
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. sosialisasi bidang Pengawasan;
b. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang Pengawasan
c. pengelolaan hasil Pengawasan;
d. pemaparan hasil Pengawasan; dan/atau
e. tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima dan/atau didisposisikan ke Inspektorat Jenderal.
Pasal 38
Persiapan kegiatan Pengawasan lainnya terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen;
b. pemahaman obyek Pengawasan lainnya; dan
c. penetapan langkah kerja Pengawasan lainnya.
Pasal 39
(1) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya.
(2) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain sesuai arahan Inspektur Jenderal.
Pasal 40
Petunjuk pelaksanaan Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 41
(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penilaian intern dan ekstern.
Pasal 42
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi:
a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern dalam bentuk Evaluasi Pemantauan penerapan kode etik;
b. penilaian secara berkala oleh inspektorat terkait; dan
c. penilaian secara berkala antar inspektorat bidang.
(2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar.
(3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) digunakan untuk memastikan penilaian intern sesuai dengan kode etik dan standar dilakukan melalui kendali mutu audit.
(5) Kendali mutu audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa Inspektorat Jenderal dan Auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada Auditi maupun pihak lainnya.
Pasal 43
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh penilai atau tim penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern; dan/atau
b. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.
Pasal 44
(1) Dalam rangka peningkatan independensi Pengawasan Intern dibentuk Komite Audit yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Keanggotaan Komite Audit berjumlah ganjil dengan komposisi paling banyak berasal dari unsur pihak independen.
(3) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang yang meliputi:
a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern;
b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang sosial; dan
c. pihak independen yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
(4) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas
untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.
Pasal 45
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern;
b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern;
2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan
3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil Pengawasan Intern;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 46
(1) Dalam memenuhi standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan unit organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun piagam Pengawasan Intern.
(2) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Audit yang wajib dipedomani oleh APIP.
(3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern.
(4) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit.
(5) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Untuk mewujudkan integritas, obyektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal wajib menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik Auditor.
(2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman perilaku Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Pasal 48
Petunjuk pelaksanaan Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 49
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. aparat penegak hukum;
e. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; dan
f. instansi pemerintah/pihak terkait lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, dengan tujuan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. kesepakatan bersama; dan/atau
b. perjanjian kerja sama.
Pasal 50
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan Pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan tidak ditindaklanjuti.
Pasal 51
(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen Pengawasan.
(2) Sistem informasi manajemen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan
data dan informasi Pengawasan yang mutakhir, akuntabel, dan cepat.
(3) Sistem informasi manajemen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. Auditi;
b. Auditor;
c. perencanaan Pengawasan Intern;
d. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; dan
e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan informasi Pengawasan berbasis elektronik.
Pasal 52
Petunjuk pelaksanaan sistem informasi manajemen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
