Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Penerbitan KPD bertujuan untuk memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(3) Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
(4) Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
(5) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat.
(6) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD.
(2) KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) KPD yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor register disabilitas.
(4) Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penomoran register disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 5
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas atau mengalami perubahan data dapat secara langsung mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
(2) Lurah atau kepala desa atau nama lain menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui camat.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(4) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Menteri dapat memberikan akses ke layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi Penyandang Disabilitas yang belum memiliki NIK.
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Pasal 7
(1) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas untuk terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas dilakukan secara:
a. dalam jaringan; dan
b. luar jaringan.
(2) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi data melalui laman resmi Kementerian Sosial.
(3) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain dengan melampirkan;
a. formulir pendaftaran;
b. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga;
c. surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial; dan
d. foto diri terbaru.
(4) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan data, Penyandang Disabilitas harus melaporkan kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
(2) Dalam melaporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyandang disabilitas harus melampirkan:
a. formulir pendaftaran;
b. KPD lama;
c. foto diri terbaru; dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga.
Pasal 9
(1) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dibantu oleh petugas dinas sosial atau orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas.
(2) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keluarga/wali;
b. perangkat desa atau kelurahan atau nama lain;
c. pekerja sosial;
d. tenaga kesejahteraan sosial; atau
e. organisasi Penyandang Disabilitas.
Pasal 10
(1) Penerbitan KPD berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menerbitkan KPD virtual; dan/atau
b. mencetak KPD.
(3) KPD virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai format dan fungsi yang sama dengan KPD yang dicetak.
(4) Penerbitan KPD virtual dan pencetakan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kementerian Sosial mendistribusikan KPD yang telah dicetak.
(2) Pendistribusian KPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui dinas sosial daerah kabupaten/ kota untuk diteruskan kepada kelurahan atau desa atau nama lain.
(3) Kelurahan atau desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendistribusikan KPD kepada Penyandang Disabilitas sebagai pemilik.
Pasal 12
(1) KPD berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi:
a. NIK;
b. nomor register disabilitas;
c. nama lengkap;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. golongan darah;
g. alamat;
h. agama;
i. status perkawinan;
j. pekerjaan;
k. kewarganegaraan;
l. kode/ragam disabilitas;
m. masa berlaku KPD; dan
n. foto diri terbaru.
(3) Kode/ragam disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf l dengan kode:
a. A untuk Penyandang Disabilitas fisik;
b. B untuk Penyandang Disabilitas intelektual;
c. C untuk Penyandang Disabilitas mental; dan
d. D untuk Penyandang Disabilitas sensorik.
(4) Dalam hal Penyandang Disabilitas memiliki disabilitas ganda atau multi, kode/ragam disabilitas yang digunakan berupa gabungan dari kode/ragam disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Format KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pengawasan atas proses penerbitan KPD dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan atas proses pendistribusian KPD dilakukan oleh:
a. Menteri untuk tingkat nasional;
b. gubernur untuk tingkat daerah provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk tingkat daerah kabupaten/kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 14
(1) Pembiayaan penerbitan KPD bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksana Anggaran Kementerian Sosial; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pendistribusian KPD bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksana Anggaran Kementerian Sosial;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
d. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1730), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2021
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
