Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” Di Ternate

PERMENSOS No. 19 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. (2) PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen orang dengan HIV; c. pelaksanaan rehabilitasi sosial orang dengan HIV; d. pelaksanaan advokasi sosial; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan terminasi orang dengan HIV; f. pemetaan data dan informasi orang dengan HIV; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 4

PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial; c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan anggaran, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, registrasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, observasi dan identifikasi, serta pemetaan data orang dengan HIV. (3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan asesmen dan layanan rehabilitasi sosial serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSRSOD HIV “Wasana Bahagia”, dibentuk instalasi produksi. (2) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. (3) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti. (4) Koordinator instalasi produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Seksi sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Bagan organisasi PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. (2) PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PSRSOD HIV “Wasana Bahagia”. (3) Kepala Panti, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dalam hubungan antarsatuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 11

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan organisasi PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” berlokasi di Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Pasal 17

Wilayah kerja PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Papua.

Pasal 18

Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” merupakan panti sosial percontohan dan digunakan sebagai laboratorium sosial.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Perubahan organisasi dan tata kerja PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 22

Pelaksanaan alih fungsi Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” dilaksanakan efektif mulai bulan Januari 2017.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan angka 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA