Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PERMENSOS No. 19 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 2. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. 4. Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. 5. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti adalah pelayanan sosial yang dilaksanakan melalui institusi/Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dengan menggunakan sistem pengasramaan. 6. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti adalah pelayanan sosial yang dilaksanakan dengan berbasiskan keluarga atau masyarakat dan tidak menggunakan sistem pengasramaan. 7. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lembaga Lanjut Usia adalah lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial lanjut usia baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 8. Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pasal 2

Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 3

Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia bertujuan agar : a. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelayanan sosial lanjut usia; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 4

Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia diperuntukan bagi : a. Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan sosial lanjut usia; b. berbagai LKS yang melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; dan c. pemangku kepentingan lain yang peduli dan berperan serta dalam pelayanan sosial.

Pasal 5

Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, meliputi kegiatan: a. pelayanan dalam panti dan luar panti; b. perlindungan; dan c. pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia.

Pasal 6

(1) Pelayanan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan baik dalam panti maupun luar panti. (2) Pelayanan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan baik oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun masyarakat. (3) Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kementerian Sosial. (4) Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota (5) Pelayanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh LKS.

Pasal 7

Pelayanan dalam panti, dilakukan dengan tujuan untuk : a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia; b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 8

Pelayanan dalam panti dilaksanakan dengan menempatkan lanjut usia dalam panti lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Pasal 9

Jenis pelayanan yang diberikan dalam panti, meliputi: a. pemberian tempat tinggal yang layak; b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan; c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi; d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.

Pasal 10

(1) Pelayanan luar panti dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia; b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia. (2) Tenaga Pelaksana Lanjut Usia di luar panti dilaksanakan oleh para pendamping yang terdidik atau dilatih dalam melakukan pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 11

Pelayanan luar panti dilaksanakan dengan menempatkan lanjut usia dalam keluarga, atau keluarga pengganti yang ada di masyarakat.

Pasal 12

Jenis pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia di luar panti, meliputi: a. pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga; b. pelayanan harian lanjut usia; dan c. penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial.

Pasal 13

(1) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia yang tidak potensial dan berada di lingkungan keluarga atau keluarga pengganti. (2) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan pendampingan, perawatan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar agar kebutuhan hidup lanjut usia dapat terpenuhi secara layak.

Pasal 14

(1) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia potensial yang sifatnya sementara, dilaksanakan siang hari, dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam sehari dan tidak menginap. (2) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengisian waktu luang, olah raga, bimbingan mental, dan kesenian.

Pasal 15

(1) Penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan bantuan yang diberikan kepada lanjut usia potensial yang kurang mampu. (2) Penguatan usaha ekonomis produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perorangan melalui LKS dengan pendampingan, yang didahului dengan bimbingan sosial dan keterampilan. (3) Penguatan usaha ekonomis produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian paket bantuan usaha ekonomis produktif.

Pasal 16

Perlindungan sosial bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup lanjut usia dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Pasal 17

Perlindungan sosial bagi lanjut usia, meliputi: a. asistensi sosial; b. kedaruratan; c. aksesibilitas; dan d. pelayanan lanjut usia dalam keluarga pengganti.

Pasal 18

(1) Asistensi sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk membantu lanjut usia telantar guna memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. (2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan beban hidup lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara layak dan wajar.

Pasal 19

Asistensi sosial dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan berupa uang yang disertai dengan pendampingan sosial.

Pasal 20

(1) Pelayanan sosial kedaruratan lanjut usia dimaksudkan sebagai tindakan yang mendesak untuk menyelamatkan, melindungi, dan memulihkan kesejahteraan lanjut usia dalam situasi darurat. (2) Pelayanan sosial kedaruratan diselenggarakan dengan melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan lanjut usia, merumuskan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan rujukan.

Pasal 21

Pelayanan sosial kedaruratan meliputi lanjut usia: a. dalam situasi bencana alam dan bencana sosial; dan b. yang mengalami perlakuan salah.

Pasal 22

(1) Lanjut usia dalam situasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan penyelamatan dan evakuasi lanjut usia korban bencana ke tempat penampungan sementara, pemulihan kondisi fisik dan mental, serta pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasarnya. (2) Lanjut usia yang mengalami perlakuan salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, merupakan pemberian bantuan dan pelayanan khusus kepada lanjut usia yang mengalami penelantaran, penipuan, tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan tindak pidana.

Pasal 23

Pelayanan kedaruratan bagi lanjut usia dilakukan dalam bentuk: a. layanan pengaduan; b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental; c. pendampingan; dan d. penempatan di tempat penanganan trauma lanjut usia.

Pasal 24

Aksesibilitas dimaksudkan untuk menyediakan berbagai kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana umum untuk mendukung dan memperlancar mobilitas lanjut usia.

Pasal 25

Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup: a. sarana dan prasarana umum; dan b. kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.

Pasal 26

(1) Pelayanan sosial lanjut usia dalam keluarga pengganti merupakan pelayanan sosial kepada lanjut usia di luar keluarganya dan di luar lembaga. (2) Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara lanjut usia tinggal bersama keluarga lain atau keluarga pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau lanjut usia berada dalam kondisi telantar. (3) Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan pendampingan, perawatan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Pasal 27

Pelayanan sosial lanjut usia yang dilaksanakan dalam panti diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia baik milik Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun masyarakat.

Pasal 28

(1) Untuk keberlanjutan dan profesionalitas pelayanan sosial lanjut usia oleh lembaga diperlukan pengembangan kelembagaan lanjut usia. (2) Pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia dilakukan melalui: a. pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan; dan b. pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.

Pasal 29

Pembinaan lembaga lanjut usia bertujuan untuk : a. menguatkan sistem pelayanan lanjut usia berbasiskan masyarakat; b. memantapkan mekanisme kerjasama dan koordinasi antar lembaga pelayanan lanjut usia; c. mendorong tumbuhnya institusi/LKS lanjut usia; d. mempertahankan dan membina institusi/ LKS lanjut usia yang ada; e. mengembangkan institusi/ LKS lanjut usia yang sudah berjalan; dan f. meningkatkan kapasitas pengurus LKS lanjut usia.

Pasal 30

Kerja sama kelembagaan bertujuan untuk: a. memperkuat kerja sama antar LKS lanjut usia; b. membangun jejaring kerja sama antar LKS lanjut usia; c. membangun jejaring kerja dalam bentuk forum atau jejaring kerja lainnya; dan d. terciptanya koordinasi antar LKS lanjut usia.

Pasal 31

Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai fungsi sebagai: a. penyedia pelayanan sosial bagi lanjut usia; b. wadah koordinasi dan kerjasama lintas kelembagaan; dan c. wadah penanaman dan pembudayaan nilai-nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial.

Pasal 32

Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai sasaran yang meliputi : a. LKS lanjut usia yang memberikan pelayanan langsung kepada lanjut usia; dan b. Lembaga Koordinatif yang memberikan dukungan terhadap LKS lanjut usia.

Pasal 33

Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemasyarakatan dan kelanjutusiaan kepada seluruh komponen bangsa terutama kepada generasi muda, serta menguatkan komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam mengapresiasi dan memberikan pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 34

(1) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan dimaksudkan untuk melembagakan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat secara terus menerus. (2) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penghormatan dan penghargaan terhadap lanjut usia. (3) Penghargaan dan penghormatan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk : a. Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan Hari Lanjut Usia Internasional (HLUIN); b. penganugrahan penghargaan terhadap tokoh, lembaga, keluarga, perorangan; c. sosialisasi, kampanye dan publikasi program pelayanan sosial lanjut usia; dan d. memberikan aksesibilitas pada ruang publik.

Pasal 35

Menteri memiliki kewenangan: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan sosial lanjut usia; c. melaksanakan kebijakan, memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia; d. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat; e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan sosial lanjut usia; f. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap pelayanan sosial lanjut usia; g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia; dan h. menyediakan aksesibilitas dan melakukan advokasi serta koordinasi kepada lembaga lain untuk menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.

Pasal 36

Gubernur memiliki kewenangan: a. melaksanakan kebijakan pelayanan sosial lanjut usia; b. mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan, pelayanan sosial lanjut usia antar kabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia; e. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia; f. menghimpun dan mengkompilasikan data lanjut usia di wilayah provinsi; g. menyediakan aksesibilitas; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 37

Bupati atau Walikota memiliki kewenangan: a. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; b. mengkoordinasikan pelayanan sosial lanjut usia dalam kabupaten/kota; c. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi; d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta pelayanan sosial lanjut usia; e. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan pemantapan terhadap sumber daya manusia yang sudah dididik dan dilatih oleh Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; g. melakukan pendataan lanjut usia. h. merencanakan kebutuhan sumber daya manusia sebagai tenaga pendamping untuk meningkatkan aksesibilitas kepada lanjut usia; i. menyediakan aksesibilitas; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 38

(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 39

(1) Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota melakukan monitoring untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia. (3) Monitoring dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 40

(1) Menteri Sosial, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 42

Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, bertujuan untuk meningkatkan motivasi guna keberlanjutan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.

Pasal 44

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia di daerah kepada Menteri Sosial melalui Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di daerah kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. Laporan pelaksanaan; dan/atau b. Laporan pertanggung jawaban (4) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa hasil pelaksanaan kegiatan. (5) Laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa laporan keuangan. (6) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, tata cara dan standardisasi pelayanan sosial dalam panti dan luar panti, perlindungan dan kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelayanan sosial lanjut usia yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN