Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT Penyandang Disabilitas merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) UPT Penyandang Disabilitas dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 2
(1) UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelompokkan berdasarkan jenis.
(2) Jenis UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas;
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
c. Balai Literasi Braille INDONESIA;
d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
e. Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 3
UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas yang berjumlah 1 (satu) balai besar;
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berjumlah 2 (dua) balai besar;
c. Balai Literasi Braille INDONESIA yang berjumlah 1 (satu) balai;
d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berjumlah 14 (empat belas) balai, meliputi:
1. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik berjumlah 2 (dua) balai;
2. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental berjumlah 4 (empat) balai;
3. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik berjumlah 6 (enam) balai; dan
4. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual berjumlah 2 (dua) balai;
e. Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara yang berjumlah 1 (satu) loka.
Pasal 4
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang
selanjutnya disingkat BBRVPD mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi vokasional bagi penyandang disabilitas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBRVPD menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan rehabilitasi vokasional, resosialisasi, dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional;
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi vokasional;
e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi vokasional;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 6
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, BBRVPD merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi vokasional penyandang disabilitas.
Pasal 7
BBRVPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Layanan Teknis Vokasional;
c. Bidang Pemetaan dan Analisis;
d. Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pengelolaan urusan kearsipan dan tata persuratan;
g. pengelolaan urusan hubungan masyarakat; dan
h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 11
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
Pasal 12
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Layanan Teknis Vokasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asesmen dan advokasi sosial;
b. pelaksanaan layanan rehabilitasi vokasional; dan
c. pelaksanaan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
Pasal 14
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
b. Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional; dan
c. Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut.
Pasal 15
(1) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan registrasi, penyiapan bahan asesmen, dan pelaksanaan kegiatan advokasi sosial.
(2) Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi vokasional.
(3) Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
Pasal 16
Bidang Pemetaan dan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional, pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemetaan dan Analisis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional;
b. pelaksanaan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut; dan
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Pasal 18
Bidang Pemetaan dan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan dan Analisis Rehabilitasi Vokasional;
b. Seksi Pemetaan dan Analisis Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut; dan
c. Seksi Pemetaan dan Analisis Kebutuhan Instruktur.
Pasal 19
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional.
(2) Seksi Pemetaan dan Analisis Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut.
(3) Seksi Pemetaan dan Analisis Kebutuhan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
Pasal 20
Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi, bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas, serta pengelolaan data dan evaluasi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi;
b. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan pengelolaan data; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 22
Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Teknis Penggunaan Alat Bantu Rehabilitasi;
b. Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyandang Disabilitas; dan
c. Seksi Data dan Evaluasi.
Pasal 23
(1) Seksi Bimbingan Teknis Penggunaan Alat Bantu Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas.
(3) Seksi Data dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan rehabilitasi vokasional.
Pasal 24
Struktur Organisasi BBRVPD tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual; dan
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik.
Pasal 26
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
yang selanjutnya disingkat BBRSPDI mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BBRSPDI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi sosial;
e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi sosial; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha.
Pasal 28
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya BBRSPDI merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual.
Pasal 29
BBRSPDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi;
c. Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial;
d. Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pengelolaan urusan kearsipan dan tata persuratan;
g. pengelolaan urusan hubungan masyarakat; dan
h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 32
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 33
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
Pasal 34
Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program layanan, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Data dan Informasi;
b. pelaksanaan Advokasi; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 36
Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. Seksi Data dan Informasi;
b. Seksi Advokasi; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 37
(1) Seksi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pengelolaan data dan informasi.
(2) Seksi Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan advokasi.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 38
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan asesmen, bimbingan teknis
kemampuan sosial, dan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan asesmen;
b. pelaksanaan bimbingan teknis kemampuan sosial; dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 40
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Asesmen;
b. Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial; dan
c. Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kreatifitas.
Pasal 41
(1) Seksi Identifikasi dan Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Identifikasi dan Asesmen.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis kemampuan sosial.
(3) Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kreatifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 42
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan resosialisasi, kerja sama, dan bimbingan lanjut.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan resosialisasi;
b. pelaksanaan kerja sama; dan
c. pelaksanaan bimbingan lanjut.
Pasal 44
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Seksi Resosialisasi;
b. Seksi Kerja Sama; dan
c. Seksi Bimbingan Lanjut.
Pasal 45
(1) Seksi Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan resosialisasi.
(2) Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama.
(3) Seksi Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan lanjut.
Pasal 46
Struktur organisasi BBRSPDI tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b yang
selanjutnya disingkat BBRSPDF mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, BBRSPDF menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi sosial;
e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi sosial; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 49
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya BBRSPDF merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik.
Pasal 50
BBRSPDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi;
c. Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial;
d. Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pengelolaan urusan kearsipan dan tata persuratan;
g. pengelola urusan hubungan masyarakat; dan
h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 53
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 54
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
Pasal 55
Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program layanan, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi;
b. pelaksanaan Advokasi; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 57
Bidang Data, Advokasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. Seksi Data dan Informasi;
b. Seksi Advokasi; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 58
(1) Seksi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi.
(2) Seksi Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan advokasi.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 59
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan asesmen, bimbingan teknis
kemampuan sosial, dan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan asesmen;
b. pelaksanaan bimbingan teknis kemampuan sosial; dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 61
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Asesmen;
b. Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial; dan
c. Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Kreatifitas.
Pasal 62
(1) Seksi Identifikasi dan Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Identifikasi dan Asesmen.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis kemampuan sosial.
(3) Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Kreatifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
Pasal 63
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melaksanakan resosialisasi, kerja sama, dan bimbingan lanjut.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan resosialisasi;
b. pelaksanaan kerja sama; dan
c. pelaksanaan bimbingan lanjut.
Pasal 65
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a. Seksi Resosialisasi;
b. Seksi Kerja Sama; dan
c. Seksi Bimbingan Lanjut.
Pasal 66
(1) Seksi Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan resosialisasi.
(2) Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama.
(3) Seksi Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan lanjut.
Pasal 67
Struktur Organisasi BBRSPDF tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
Balai Literasi Braille INDONESIA yang selanjutnya disingkat BLBI sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas pengelolaan literasi braille.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, BLBI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program evaluasi laporan;
b. penyusunan metode, model, dan teknologi literasi braille;
c. penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan literasi braille;
d. pemetaan dan analisis kebutuhan braille;
e. pelaksanaan bimbingan teknis literasi braille;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 70
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya BLBI merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium untuk mengembangkan braille lingkup nasional.
Pasal 71
BLBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pemetaan dan Metode Literasi Braille;
c. Seksi Penyediaan dan Pemanfaatan Literasi Braille;
d. Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille;
e. Seksi Kerja Sama dan Evaluasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 72
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
(2) Seksi Pemetaan dan Metode Literasi braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan pengkajian metode literasi braille.
(3) Seksi Penyediaan dan pemanfaatan Literasi Braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemanfaatan literasi braille.
(4) Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan layanan literasi braille.
(5) Seksi Kerja Sama dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan kerja sama dan evaluasi.
Pasal 73
Struktur Organisasi BLBI tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 74
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik;
b. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental;
c. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik; dan
d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual.
Pasal 75
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, yang selanjutnya disingkat BRSPDF mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas fisik.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, BRSPDF menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas fisik;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas fisik;
g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas fisik; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 77
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, yang selanjutnya disingkat BRSPDM mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, BRSPDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas mental;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas mental;
g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas mental; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 79
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c terdiri atas:
a. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra; dan
b. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara.
Pasal 80
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, yang selanjutnya disingkat BRSPDSN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas sensorik netra.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, BRSPDSN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas sensorik netra;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik netra;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas sensorik netra;
g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas sensorik netra; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 82
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, yang selanjutnya disingkat BRSPDSRW mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 BRSPDSRW menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas sensorik rungu wicara;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara;
g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 84
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana Pasal 74 huruf d, yang selanjutnya disingkat BRSPDI mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas intelektual.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, BRSPDI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan penyusunan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas intelektual;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas intelektual;
g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas intelektual; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 86
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan masalah dan data, sosialisasi, penjangkauan, pelaksanaan observasi dan identifikasi, penerimaan, reunifikasi dan reintegrasi sosial, evaluasi pelaporan dan bimbingan lanjut, dan kemitraan dalam layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
(3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melakukan registrasi, penyiapan bahan intervensi krisis, orientasi, temu bahas kasus, perencanaan pelayanan, perawatan,
terapi psikososial, spiritual, bimbingan keterampilan hidup, bimbingan vokasional, kunjungan rumah, resosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
Pasal 88
Struktur Organisasi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang disabilitas tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 89
Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yang selanjutnya disingkat LRSPDSRW mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, LRSPDSRW menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi disabilitas sensorik rungu wicara;
g. pemetaan data dan informasi disabilitas sensorik rungu wicara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 91
LRSPDSRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
c. Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 92
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan.
(2) Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan data, sosialisasi, penjangkauan, pelaksanaan observasi dan identifikasi, penerimaan, reunifikasi dan reintegrasi sosial, evaluasi pelaporan dan bimbingan lanjut, serta kemitraan dalam layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
(3) Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan registrasi, intervensi krisis, orientasi, asesmen, temu bahas kasus, perencanaan pelayanan, perawatan, terapi psikososial, spiritual, bimbingan keterampilan hidup, bimbingan vokasional, kunjungan rumah, resosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Pasal 93
Struktur Organisasi LRSPDSRW tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 94
(1) Instalasi merupakan unit nonstruktural yang dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT Penyandang Disabilitas.
(2) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas berupa laboratorium sosial, bengkel keterampilan, dan instalasi lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator instalasi dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang ditunjuk oleh koordinator instalasi terkait setelah mendapat persetujuan Kepala UPT Penyandang Disabilitas.
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 95
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, dan sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas:
a. bimbingan teknis rehabilitasi sosial; dan
b. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala UPT Penyandang Disabilitas.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi UPT Penyandang Disabilitas harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di UPT Penyandang Disabilitas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas kepala balai besar, kepala bagian, kepala bidang, kepala balai, kepala subbagian, kepala seksi, kepala loka, kepala urusan, kepala subseksi, koordinator instalasi, dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar UPT Penyandang Disabilitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 99
Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 100
Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan UPT Penyandang Disabilitas bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 101
Setiap pimpinan unit kerja harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Setiap pimpinan unit kerja harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 103
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 104
Kepala bagian, kepala bidang, kepala subbagian, kepala seksi, kepala urusan, kepala subseksi, koordinator instalasi, dan kelompok jabatan fungsional wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing-masing.
Pasal 105
(1) UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di:
a. BBRVPD “Cibinong” di Cibinong;
b. BBRSPDI “Kartini” di Temanggung;
c. BBRSPDF “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta;
d. BLBI “Abiyoso” di Cimahi;
e. BRSPDF “Budi Perkasa” di Palembang;
f. BRSPDF “Wirajaya” di Makassar;
g. BRSPDM “Dharma Guna” di Bengkulu;
h. BRSPDM “Phala Martha” di Sukabumi;
i. BRSPDM “Budi Luhur” di Banjarbaru;
j. BRSPDM “Margo Laras” di Pati;
k. BRSPDSN “Tan miyat” di Bekasi;
l. BRSPDSN “Wyata Guna” di Bandung;
m. BRSPDSN “Mahatmiya”' di Bali;
n. BRSPDSN “Tumou Tou” di Manado;
o. BRSPDSRW “Melati” di Jakarta;
p. BRSPDSRW “Efata” di Kupang;
q. BRSPDI “Ciungwanara” di Bogor;
r. BRSPDI “Nipotowe” di Palu; dan
s. LRSPDSRW “Meohai” di Kendari.
(2) Jenis, tempat, dan kedudukan UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangkauan wilayah kerja UPT Penyandang Disabilitas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 107
(1) Kepala Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Balai Literasi Braille dan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala bagian dan kepala bidang pada balai besar merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala loka merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada balai besar dan balai merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala urusan dan kepala subseksi pada loka merupakan jabatan struktural eselon V.a.
Pasal 108
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT Penyandang Disabilitas Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 109
Pelaksanaan perubahan organisasi dan tata kerja panti sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Sosial dilaksanakan efektif mulai bulan Januari
2019.
Pasal 110
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Panti Sosial Penyandang Disabilitas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 111
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong;
b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 55/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta;
c. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita “Kartini” Temanggung; dan
d. Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penerbitan Braille INDONESIA “Abiyoso”;
e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur mengenai panti sosial rehabilitasi penyandang cacat;
f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu
Wicara “Meohai” Kendari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1039); dan
g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 112
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDRUS MARHAM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
