Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN
Pasal 1
(1) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan keputusan yang bersifat mengatur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diterbitkan Kementerian Sosial.
(2) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2012 tentang Identifikasi Peraturan Perundang- undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
