Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang IDENTIFIKASI DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 1954-2018
Pasal 1
(1) Identifikasi dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018 terdiri atas:
a. bab I, pendahuluan;
b. bab II, kajian;
c. bab III, pelaksanaan; dan
d. bab IV, penutup.
(2) Identifikasi dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Identifikasi dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018 dilakukan terhadap:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan:
a. periode dan daya laku; dan
b. bentuk dan daya laku.
(3) Tabel identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2014 tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1964), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
