Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019

PERMENSOS No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial tahun 2017-2019 terintegrasi dengan perencanaan program legislasi nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Pasal 2

Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 3

Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial terdiri atas: a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan d. perencanaan Rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas: a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial; b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial; c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial; d. direktorat jenderal penanganan fakir miskin; dan e. badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. (2) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA