Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 terintegrasi dengan perencanaan Program Legislasi Nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal 2
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 3
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
d. perencanaan Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas:
a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial;
b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial;
c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
d. badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 720) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Akan Disusun Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tangga 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
