Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DENGAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 16 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial dijadikan sebagai acuan untuk dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di daerah.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY