Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA

PERMENSOS No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Urusan Pemerintahan Bidang Sosial adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 2. Dinas Sosial adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah. 3. Dinas Sosial Daerah Provinsi adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 4. Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

Pedoman nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota bertujuan memberikan acuan baku bagi penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam MENETAPKAN nomenklatur dan fungsi perangkat daerah bidang sosial.

Pasal 3

Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan atas: a. tipe A untuk intensitas dan beban kerja besar; b. tipe B untuk intensitas dan beban kerja sedang; dan c. tipe C untuk intensitas dan beban kerja kecil.

Pasal 4

(1) Penentuan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan hasil penghitungan sebagai berikut: a. intensitas dan beban kerja besar apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. intensitas dan beban kerja sedang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c. intensitas dan beban kerja kecil apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 600 (enam ratus). (2) Penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. (3) Variabel urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria variabel umum dan variabel teknis. (4) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (5) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang terdiri atas: a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang direhabilitasi dalam panti milik pemerintah daerah provinsi dan milik masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dihitung dalam satuan jiwa; dan b. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintaskabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. (6) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas: a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti; b. jumlah fakir miskin dalam kabupaten/kota; c. jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil; dan d. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial kabupaten/kota. (7) Penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (8) Setelah penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah harus MENETAPKAN standardisasi kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam hal di dalam wilayah daerah provinsi dan/atau wilayah daerah kabupaten/kota tidak terdapat komunitas adat terpencil, bidang tugas pemberdayaan komunitas adat terpencil dapat ditiadakan.

Pasal 6

Dalam hal di dalam wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota tidak memiliki wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan/atau perbatasan antarnegara, bidang tugas penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antarnegara dapat ditiadakan.

Pasal 7

Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel tidak memenuhi untuk menjadi dinas, Urusan Pemerintahan Bidang Sosial tetap dibentuk sebagai dinas mandiri tipe C.

Pasal 8

Dinas Sosial Daerah Provinsi terdiri atas Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe A, Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe B, dan Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe C.

Pasal 9

(1) Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 10

(1) Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 11

(1) Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 12

Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe A, Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe B, dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe C.

Pasal 13

(1) Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 14

(1) Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 15

(1) Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 16

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Dalam hal pemerintah daerah memiliki kekhususan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyesuaikan dengan tetap mengacu kepada tugas yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun dengan urusan sosial, urusan tersebut hanya ditambahkan di dalam bidang tugas dan tidak dicantumkan di dalam nomenklatur dinas.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA