Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
2. Bantuan sosial dalam bentuk beras adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
3. Beras reguler adalah beras milik Kementerian Sosial yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai bantuan pangan pada kondisi kedaruratan, pemulihan, dan penguatan sosial.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
5. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
7. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG
adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana diberikan bantuan sosial yang bersifat sementara dan/atau berkelanjutan.
(2) Bantuan sosial yang bersifat sementara dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler.
(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan tujuan agar kelangsungan hidup seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Pasal 3
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sampai keadaan stabil.
(2) Pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi kedaruratan.
(3) Kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat;dan
c. transisi darurat.
Pasal 4
(1) Siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan
peningkatan eskalasi ancaman akan terjadi bencana.
(2) Status siaga darurat bencana sebagimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keterangan yang diperoleh secara tertulis dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau instansi terkait.
(3) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
(4) Transisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak selesai tanggap darurat sampai dengan dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pasal 5
(1) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diberikan setelah bantuan sosial yang bersifat sementara dinyatakan selesai dan belum mendapatkan cadangan beras Pemerintah.
(2) Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari pemerintah daerah.
(3) Bantuan beras reguler berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bagi korban bencana pada saat pemulihan dan penguatan sosial.
Pasal 6
(1) Bantuan beras reguler yang merupakan bantuan sosial langsung baik bersifat sementara maupun berkelanjutan diberikan sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari.
(2) Jumlah bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bertahap atau sekaligus secara perorangan maupun kelompok sesuai dengan waktu penetapan kondisi kedaruratan dan saat pemulihan dan penguatan sosial.
Pasal 7
Pemberian bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. pada saat kondisi kedaruratan diberikan melalui dapur umum
lapangan atau diberikan langsung kepada korban bencana;
b. pada saat pemulihan dan penguatan sosial diberikan langsung kepada korban bencana.
Pasal 8
Dalam hal terjadi bencana dan belum ditetapkan status tanggap darurat bencana, bantuan beras reguler dapat diberikan langsung berdasarkan izin Menteri.
Pasal 9
(1) Pengadaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Perum BULOG.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan perjanjian kontrak jual beli antara Kementerian Sosial dengan Perum BULOG.
Pasal 10
Perum BULOG berkewajiban menyediakan beras reguler sebagai bagian dari stok operasional yang tersebar di seluruh INDONESIA sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli.
Pasal 11
Pengelolaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler diperuntukkan bagi seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana pada saat kondisi kedaruratan, pemulihan, dan penguatan sosial.
Pasal 13
(1) Permohonan bantuan langsung berupa beras reguler pada tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan cara :
a. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan keterangan tertulis dari instansi terkait mengenai kondisi kedaruratan bencana kepada
kepala dinas/instansi sosial provinsi untuk permohonan paling banyak 5 (lima) ton; dan
b. kepala dinas/instansi sosial provinsi memerintahkan divisi regional Bulog provinsi untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada sub divisi regional sesuai dengan permohonan.
(2) Dalam hal kondisi bantuan beras reguler sangat dibutuhkan dan tidak ada permohonan dari kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota, bantuan langsung berupa beras reguler dapat diberikan langsung oleh instansi sosial provinsi dan/atau Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(3) Bantuan beras reguler yang diberikan langsung oleh Menteri Sosial
c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan permohonan kepala dinas/instansi sosial provinsi setempat.
(4) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada dinas/instansi sosial provinsi dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
Pasal 14
(1) Prosedur permohonan beras reguler oleh provinsi sebagai berikut :
a. kepala dinas/instansi sosial provinsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial paling banyak 50 (lima puluh) ton; dan
b. Menteri c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Perum BULOG untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada divisi regional sesuai dengan permohonan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial provinsi dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada Menteri
c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
(3) Permohonan yang disetujui oleh Menteri
c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dijadikan bufferstock oleh dinas/instansi sosial provinsi.
Pasal 15
(1) Penyerahan bantuan beras reguler dalam kondisi kedaruratan dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui posko penanggulangan bencana atau kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
(2) Penyerahan bantuan beras reguler melalui posko penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau diberikan langsung kepada korban bencana sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari.
(3) Penyerahan bantuan beras reguler melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan langsung kepada korban bencana sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari.
(4) Dapur umum lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain melayani korban bencana dapat juga melayani petugas/relawan penanggulangan bencana.
(5) Penyerahan bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Pasal 16
(1) Penyerahan bantuan beras reguler pada saat pemulihan dan penguatan sosial dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada korban bencana melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Pasal 17
(1) Penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada korban bencana dilampirkan dengan data nama dan alamat penerima bantuan.
(2) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18
Penyaluran beras reguler dari gudang Perum BULOG ke lokasi sasaran dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 19
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(3) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran beras reguler yang dilakukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
Pasal 20
(1) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
(2) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan penggunaan beras reguler secara berkala kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana memuat posisi saldo awal, jumlah penggunaan beras, jenis bencana, dan saldo akhir pada bulan yang bersangkutan.
(4) Berita Acara Serah Terima bantuan beras dalam penanggulangan bencana disimpan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan bukti bagi pemeriksa.
Pasal 21
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Dalam hal kepala dinas/instansi sosial provinsi dan kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan beras reguler untuk tahap berikutnya tidak akan direalisasikan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler Untuk Korban Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1039), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 SEPTEMBER 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 09 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
