Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PERMENSOS No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah suatu lembaga/wahana yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan di fasilitasi Pemerintah yang bertujuan mengoptimalkan implementasi peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha adalah komitmen dan upaya dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya dalam turut serta membantu penanganan masalah sosial. 3. Dunia Usaha adalah organisasi komersial, seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta swasta atau wirausahawan beserta jaringannya, yang akan melaksanakan tanggung jawab sosialnya. 4. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warganegara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 5. Kemitraan adalah hubungan kerja antara para pihak yang didasari atas kesukarelaan dan saling menguntungkan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam mewujudkan tujuan yang ditetapkan sebelumnya. 6. Lintas Sektor adalah lintas berbagai instansi, badan, lembaga, organisasi yang membidangi berbagai aspek pembangunan.

Pasal 2

Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan pada prinsip : a. tertib; b. efisien; c. transparan; dan d. akuntabel.

Pasal 3

Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha bertujuan mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan potensi pelaku dunia usaha, organisasi sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan implementasi Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pasal 4

(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha berkedudukan di Jakarta dan di provinsi seluruh INDONESIA. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 5

(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha didirikan untuk membantu Menteri Sosial dan gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Dalam mengoptimalkan tanggung jawab sosial dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), forum melakukan : a himbauan kepada dunia usaha untuk menyisihkan dana tanggung jawab sosialnya untuk disalurkan kepada mereka yang menyandang masalah kesejahteraan sosial; b menginformasikan kegiatan sesuai dengan peta permasalahan sosial; dan c asistensi, advokasi, dan fasilitasi terhadap dunia usaha untuk melaksanakan langsung tanggung jawab sosialnya.

Pasal 6

(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai tugas membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memprioritaskan pada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memilki kriteria masalah sosial : a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pasal 7

Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai fungsi : a. menyusun perencanaan kegiatan; b. mensinkronkan rencana; c. memadukan pelaksanaan; d. mengoordinasikan dan memfasilitasi; e. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumber daya; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. memberikan apresiasi dan penghargaan; dan/atau h. memetakan data permasalahan kesejahteraan sosial.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai organ yang terdiri atas unsur Pembina, Pengawas, dan Pelaksana.

Pasal 9

Pembina dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kepengurusan yang terdiri atas : a. Pembina Utama : Menteri Sosial Republik INDONESIA. b. Pembina : Eselon I Kementerian Sosial Republik INDONESIA. c. Pengawas Utama : Direktur Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial. d. Pengawas : Kasubdit Kemitraan Dunia Usaha.

Pasal 10

Pembina dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai fungsi : a. merumuskan konsep kebijakan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; b. memantau pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; c. melakukan pengawasan terhadap kinerja tugas pelaksana forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; d. mengevaluasi penyelanggaraan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; dan e. memberikan saran dan pertimbangan kepada pelaksana forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.

Pasal 11

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kepengurusan yang terdiri atas : a Ketua : Pelaku Usaha. b Wakil ketua : Unsur Pelaku Usaha, Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Perguruan Tinggi. c Anggota : 1. Pelaku Usaha 2. Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. 3. Perguruan Tinggi .

Pasal 12

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi : a. koordinasi; b. melaksanakan penyelenggaraan operasional tugas dan fungsi forum; c. membuat laporan kepada Menteri Sosial selaku penanggung jawab; d. memfasilitasi dan memberikan akses bagi pengusaha yang akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; e. mengusulkan kepada Menteri Sosial untuk memberikan penghargaan mengenai penyelenggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha terbaik; dan f. melakukan pertemuan-pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, forum dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kelancaran penyelenggaran tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha baik administrasi maupun operasional.

Pasal 14

(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dibentuk di provinsi dengan organ forum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha. (2) Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha di provinsi diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.

Pasal 15

Keanggotaan dari unsur pelaksana untuk pertama kali ditetapkan oleh Menteri Sosial dan gubernur, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.

Pasal 16

Pembentukan organ dan penetapan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk pertama kali dilakukan oleh: a. Menteri Sosial untuk tingkat nasional; dan b. gubernur untuk tingkat provinsi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, dilakukan dengan mekanisme kerja forum, baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi.

Pasal 18

Mekanisme kerja yang dilakukan oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha di tingkat nasional dan provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.

Pasal 19

Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dilaksanakan dengan memprioritaskan program yang meliputi: a. peningkatan/perbaikan penghasilan (income generating) bagi keluarga miskin; b. pemberdayaan sosial (social empowerment) bagi keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga bermasalah sosial ekonomis; c. pelatihan keterampilan kerja (vocational training) bagi remaja putus sekolah, bagi wanita rawan sosial ekonomi, dan lain-lain; d. kajian dan pengembangan model program tanggung jawab sosial dunia usaha; e. perbaikan rumah tidak layak huni; f. rehabilitasi sosial terhadap penyandang cacat (difabel); g. rehabilitasi sosial terhadap wanita tuna sosial; h. rehabilitasi sosial terhadap anak nakal; i. perlindungan sosial bagi anak terlantar; j. Home Care bagi Lanjut Usia; k. pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; l. penanganan korban bencana alam dan bencana sosial; dan m. perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan.

Pasal 20

(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat nasional maupun provinsi bertanggung jawab kepada anggota Forum Tanggung Jawab sosial dunia Usaha yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. (2) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat nasional dilaporkan kepada Menteri Sosial dan anggota. (3) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat provinsi dilaporkan kepada gubernur dan anggota.

Pasal 21

(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi dan operasional Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat nasional; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat provinsi; (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Semua dana yang telah diterima oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha nasional dan provinsi dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemberi dana. (2) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pelaksana Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan fungsi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha kepada Menteri Sosial selaku Pembina. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) semester.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 25

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN