Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
7. Urusan Wajib Bidang Sosial adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah.
8. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/ lembaga.
11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
12. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
Pasal 2
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 3
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi bertujuan untuk memberikan arah kebijakan
kepada gubernur untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di Daerah sehingga dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran Dekonsentrasi yang ingin dicapai meliputi:
a. peningkatan pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi PPKS termasuk anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta lanjut usia;
b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PPKS;
c. peningkatan aksesibilitas PPKS yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, serta pelayanan sosial dasar lainnya;
d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial;
e. peningkatan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan
komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, fakir miskin, dan PPKS lainnya;
f. meningkatkan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau karang taruna dalam penanganan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial;
g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar;
h. meningkatkan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan restorasi sosial;
i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, serta penanganan terhadap konflik sosial dan teror;
j. perluasan jangkauan program keluarga harapan pada tahun 2021; dan
k. peningkatan Penyuluhan Sosial dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Pasal 6
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi:
a. program dukungan manajemen; dan
b. program perlindungan sosial.
Pasal 7
Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial; dan
b. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Sosial.
Pasal 8
Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. program pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penyuluhan sosial;
b. program perlindungan dan jaminan sosial;
c. program rehabilitasi sosial;
d. program pemberdayaan sosial; dan
e. program penanganan fakir miskin.
Pasal 9
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di Daerah provinsi dilakukan oleh gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah.
(3) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan program atau kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
(4) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah dan pejabat inti pengelola kegiatan Dekonsentrasi.
(5) Pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang/ kepala satuan kerja;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penguji dan penandatangan surat perintah membayar;
d. bendahara penerimaan; dan
e. bendahara pengeluaran.
Pasal 10
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur melaksanakan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. penetapan Perangkat Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi petugas;
c. program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; dan
d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
Pasal 11
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, standar ukuran kinerja, kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas serta pemerintahan dan pembangunan Daerah.
Pasal 12
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah Pusat mengubah kebijakan;
dan/atau
b. pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 13
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pasal 14
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
Pasal 15
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dicantumkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk disampaikan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran serta
menyampaikannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Pasal 16
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening umum negara di kas daerah.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh pejabat kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening kas umum negara.
Pasal 18
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada Daerah, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik negara tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai barang milik Daerah.
Pasal 20
(1) Penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara/daerah serta pengendalian dan pengawasannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Pasal 22
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala Perangkat Daerah provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang serta pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
