Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PERMENSOS No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri. 2. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu Undian yang diselenggarakan secara cuma- cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain. 3. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. 4. Penyelenggara adalah organisasi yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan program UGB. 5. Organisasi Berbadan Hukum adalah kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama dan dapat melakukan perbuatan hukum. 6. Organisasi Tidak Berbadan Hukum adalah kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum. 7. Kepanitiaan adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya. 8. Agensi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Penyelenggara melalui surat kuasa atau surat penunjukan untuk melakukan proses pengurusan izin UGB, rekomendasi, dan/atau even penyelenggaraan UGB. 9. Jangka Waktu Penyelenggaraan UGB Langsung adalah masa penyelenggaraan mulai dari proses penyegelan sampai dengan berakhirnya masa Promosi atau batas klaim hadiah. 10. Jangka Waktu Penyelenggaraan UGB Tidak Langsung adalah masa penyelenggaraan mulai dari proses awal Promosi UGB sampai penentuan pemenang. 11. Jangka Waktu Promosi adalah tanggal dimulai dan berakhirnya waktu untuk mempromosikan program UGB. 12. Untung-Untungan adalah keadaan dimana peserta Undian tidak pernah mengetahui akan menjadi pemenang dan/atau tidak menjadi pememang, sampai pada saat penentuan pemenang dilaksanakan dan tanpa adanya transaksi yang dipertaruhkan. 13. Penyegelan adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung. 14. Penyegelan UGB Langsung adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan. 15. Penyegelan UGB Tidak Langsung adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh petugas/saksi pada sarana Undian sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana Undian dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang. 16. Penentuan Pemenang adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk MENETAPKAN pemenang dengan disaksikan dan disahkan oleh petugas/saksi dari Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan kepolisian serta dibuatkan Akta Berita Acara oleh Notaris. 17. Petugas/Saksi adalah pegawai pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Undian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Undian dari Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menjadi petugas/saksi pada kegiatan Penyegelan atau Penentuan Pemenang. 18. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA. 19. Undian Gratis Berhadiah Langsung Di Dalam Kemasan Produk adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang dimasukkan ke dalam kemasan produk. 20. Undian Gratis Berhadiah Langsung Dalam Kemasan Dengan Batas Klaim adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang dimasukan di dalam kemasan produk melalui media dengan batas klaim. 21. Undian Gratis Berhadiah Langsung Yang Menggunakan Aplikasi Digital Dengan Batas Klaim adalah Hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB melalui media daring dengan batas klaim. 22. Hadiah Tidak Tertebak adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya. 23. Hadiah Tidak Diambil Pemenang adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB yang telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 24. Satu Aplikasi Beribu Informasi yang selanjutnya disebut e-SABi adalah aplikasi berbasis android yang berisi tentang informasi Undian Gratis Berhadiah dan pengumpulan uang atau barang. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai acuan dalam penyelenggaraan UGB; dan b. untuk mewujudkan penyelenggaraan UGB yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Pasal 3

UGB harus memenuhi unsur: a. Penyelenggara; b. produk barang/jasa yang dipromosikan; c. hadiah terbatas; d. peserta; e. jangka waktu terbatas; dan f. bersifat Untung-Untungan.

Pasal 4

Jenis penyelenggaraan UGB terdiri atas: a. UGB langsung; dan b. UGB tidak langsung.

Pasal 5

Penyelenggaraan UGB langsung dan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dengan menggunakan media: a. konvensional; dan/atau b. daring.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan UGB langsung melalui media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon; b. struk belanja; c. kemasan produk yang berisi hadiah; d. kemasan produk dengan batas klaim; e. karcis; f. tiket; g. kartu garansi; h. poin; i. nomor Undian; j. kode unik; k. kupon gosok; dan l. nomor telepon seluler. (2) UGB langsung melalui media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk; b. memasukkan kupon gosok yang tertera jenis hadiahnya di dalam kemasan produk; c. memasukan lintingan kupon yang tertera jenis hadiahnya ke dalam boks/kotak dan sarana sejenis; d. merangkai huruf atau suatu gambar terpotong sehingga membentuk “kata” atau “gambar” dalam batasan jumlah yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan; atau e. menggunakan database digital berupa shortcode, aplikasi, media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, line, instagram, dan situs. (3) Bentuk kemasan produk yang berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditemukan konsumen pada saat membuka kemasan produk. (4) Bentuk kemasan produk dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada Penyelenggara. (5) Selain bentuk penyelenggaraan UGB langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan Undian dapat MENETAPKAN bentuk lainnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan penyelenggaraan Undian.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan UGB langsung melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa aplikasi digital dengan batas klaim. (2) Media aplikasi digital dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang ditemukan oleh konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada Penyelenggara. (3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. langsung kepada Penyelenggara; atau b. mengirimkan bukti unik melalui shortcode dan media sosial.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon; b. struk belanja; c. karcis; d. tiket; e. kartu garansi; f. poin; g. nomor Undian; h. kode unik; i. kupon gosok; dan j. nomor telepon seluler. (2) UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memasukkan bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam boks/kotak; dan b. bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat langsung dikumpulkan oleh Penyelenggara dan/atau dikirim oleh peserta Undian dengan menggunakan amplop kepada Penyelenggara. (3) Selain bentuk penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan Undian dapat MENETAPKAN bentuk lainnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan penyelenggaraan Undian.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan UGB Tidak Langsung melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa aplikasi digital. (2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki domain resmi perusahaan; b. memberikan informasi transparan yang dapat diakses oleh peserta UGB; c. menyampaikan surat pernyataan yang berisi kemampuan dalam mengelola/memindahkan data peserta secara manual dari media daring ke dalam database perusahaan; d. mampu melakukan uji coba untuk memastikan sistem berjalan dengan baik; e. memberikan jawaban/notifikasi kepada peserta terkait keikutsertaan sebagai peserta Undian; f. menjamin kerahasiaan data peserta; dan g. batas waktu penyelenggaraan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sebagai sarana pendaftaran peserta Undian melalui pembelian produk/jasa kepada Penyelenggara. (2) Pendaftaran peserta Undian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim oleh peserta Undian melalui shortcode dan media sosial.

Pasal 11

Penyelenggaran UGB dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan izin; b. penetapan pemberian izin UGB; c. Promosi barang dan/atau jasa; d. Penyegelan hadiah; e. Penentuan Pemenang; dan f. pengesahan atau penetapan pemenang.

Pasal 12

(1) Penyelenggara UGB mengajukan permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Menteri. (2) Permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem daring.

Pasal 13

(1) Permohonan izin UGB diajukan oleh: a. Organisasi Berbadan Hukum yang memenuhi ketentuan: 1. melampirkan fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga; 2. melampirkan fotokopi tanda daftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 3. melampirkan fotokopi surat izin usaha; 4. melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak; 5. melampirkan fotokopi surat keterangan domisili; 6. melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas perusahaan; 7. melampirkan referensi harga hadiah sesuai dengan harga pasar/faktur pemesanan hadiah/faktur pembelian hadiah; 8. melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat baik digital atau fisik; 9. penyelenggaraan Undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di INDONESIA; 10. membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 11. membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah, setelah permohonan izin disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 12. melampirkan contoh iklan/Promosi; dan 13. melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung. b. Organisasi Tidak Berbadan Hukum yang memenuhi ketentuan: 1. melampirkan fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga; 2. melampirkan fotokopi surat izin usaha; 3. melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak; 4. melampirkan fotokopi surat keterangan domisili; 5. melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas perusahaan; 6. melampirkan referensi harga hadiah sesuai dengan harga pasar/faktur pemesanan hadiah/faktur pembelian hadiah; 7. melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat; 8. membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui; 9. membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 10. melampirkan contoh iklan/Promosi; dan 11. melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung; c. Kepanitiaan yang memenuhi ketentuan: 1. melampirkan fotokopi surat keputusan Kepanitiaan dan uraian tugas kepengurusan; 2. melampirkan fotokopi identitas ketua panitia; 3. melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak; 4. melampirkan fotokopi surat keterangan domisili; 5. melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen; 6. melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar; 7. melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat; 8. membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui; 9. membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah dan setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 10. melampirkan contoh iklan/Promosi; dan 11. melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung, d. melalui Agensi UGB yang memenuhi ketentuan. (2) Permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a. nama organisasi/Kepanitiaan pemohon dan/atau Agensi dengan alamat jelas; b. nama pemohon dan jabatan pada lembaga; c. jenis barang/jasa yang dipromosikan; d. nama program Undian; e. mekanisme dan teknis penyelenggaraan Undian; f. wilayah penyelenggaraan Undian; g. Jangka Waktu Promosi; h. jangka waktu penyelenggaraan Undian; i. tempat dan tanggal Penyegelan; j. tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan ugb langsung; k. tempat dan tanggal Penentuan Pemenang; l. tempat dan tanggal pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan undian langsung; m. daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut; n. cara Penentuan Pemenang; o. cara pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan UGB langsung; dan p. cara pengumuman pemenang.

Pasal 14

(1) Permohonan izin UGB tidak diberikan kepada: a. Penyelenggara yang mempromosikan barang/jasa berupa: 1. obat-obatan dan makanan suplemen; 2. alat kesehatan dan pelayanan kesehatan; 3. susu formula untuk bayi di bawah 1 (satu) tahun; dan/atau 4. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; b. perusahaan yang tidak memiliki produk, kecuali perusahaan telah memiliki kerja sama dengan perusahaan yang memiliki produk; dan c. untuk Promosi barang/jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian terhadap norma dan hukum. (2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potong gambar. (3) Obat-obatan dan makanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. agama; b. kesusilaan; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Penetapan pemberian izin UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. permohonan izin UGB diterima dan diproses oleh unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan Undian; b. pejabat unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan Undian MENETAPKAN surat izin Promosi dan pemberitahuan Keputusan Menteri tentang izin UGB dalam proses; dan c. Menteri melalui pejabat unit kerja eselon I yang menyelenggarakan urusan Undian MENETAPKAN keputusan izin UGB.

Pasal 16

(1) Promosi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Penyelenggara terhadap barang dan/atau jasa yang akan dipromosikan melalui program penyelenggaraan UGB untuk melindungi masyarakat dari tindak penipuan. (2) Promosi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring. (3) Bahasa yang digunakan dalam Promosi penyelenggaraan UGB tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Penyelenggara dengan konsumen.

Pasal 17

(1) Barang dan/atau jasa yang akan dipromosikan melalui program penyelenggaraan UGB harus mencantumkan: a. nomor izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. nomor call center/nomor perusahaan yang bisa dihubungi; c. Jangka Waktu Promosi; d. syarat menjadi peserta UGB; dan e. quick response code. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan tambahan informasi berupa: a. jumlah dan jenis hadiah; b. mekanisme UGB; c. nama program; d. tanggal pengumuman pemenang; e. media pengumuman pemenang; dan f. layanan UGB.

Pasal 18

Penyegelan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan terhadap sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk menentukan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung.

Pasal 19

(1) Penyegelan UGB langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pada: a. hadiah dalam kemasan produk; b. hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim; dan c. aplikasi digital dengan batas klaim. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan b. notaris. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen administrasi Penyegelan yang terdiri atas: a. berita acara Penyegelan; b. surat pernyataan bermeterai mengenai jumlah media UGB langsung; c. stiker segel; dan d. dokumentasi. (4) Format berita acara Penyegelan dan surat pernyataan Penyegelan UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Mekanisme Penyegelan hadiah dalam kemasan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas dengan cara: a. memeriksa contoh hadiah sebelum dimasukkan ke dalam kemasan; b. mendokumentasikan seluruh proses kegiatan; c. membawa contoh kemasan berhadiah yang telah diperiksa; dan d. menandatangani berita acara Penyegelan dengan Penyelenggara UGB langsung. (2) Penyelenggara menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas pengisian hadiah ke dalam kemasan produk beserta pendistribusian hadiah.

Pasal 21

(1) Mekanisme Penyegelan hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas dengan cara: a. memeriksa contoh kupon lintingan atau kupon yang tertera jenis hadiah, kupon rangkaian kata, kupon gambar, atau kupon gosok yang tertera jenis hadiah; b. membawa contoh kupon yang telah disegel; c. menandatangani berita acara Penyegelan dengan Penyelenggara UGB langsung; dan d. mendokumentasikan seluruh proses kegiatan; (2) Penyelenggara harus membuat surat pernyataan yang memuat pengisian media UGB langsung dalam kemasan produk dengan batas klaim dan pendistribusian hadiah.

Pasal 22

Mekanisme Penyegelan menggunakan aplikasi digital dengan batas klaim hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas dengan cara: a. melakukan pemeriksaan data dan uji coba pada aplikasi; b. membuat surat pernyataan mengenai keabsahan data dan hadiah; c. menandatangani berita acara Penyegelan dengan Penyelenggara UGB langsung; dan d. mendokumentasikan seluruh proses kegiatan Penyegelan.

Pasal 23

(1) Penyegelan hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim dan aplikasi digital dengan batas klaim menggunakan kode unik berhadiah. (2) Kode unik berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan Penyelenggara kepada petugas dari Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Pasal 24

Penyegelan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap: a. jumlah data peserta Undian; b. Jangka Waktu Promosi selesai; c. sarana yang digunakan untuk menghimpun kupon, amplop, kartu garansi, atau sejenisnya; dan d. sarana penyimpanan basis data digital.

Pasal 25

Penyegelan UGB tidak langsung dilakukan dengan ketentuan: a. di hari yang sama dengan tahap Penentuan Pemenang dalam bentuk kegiatan atau pameran penyelenggaraan UGB; dan/atau b. kegiatan atau pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pengumpulan media Undian dilakukan pada batas akhir Promosi.

Pasal 26

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh petugas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen administrasi Penyegelan yang terdiri atas: a. berita acara Penyegelan; b. surat pernyataan Penyegelan bermaterai mengenai jumlah media UGB tidak Langsung; c. stiker segel; dan d. dokumentasi. (3) Format berita acara dan surat pernyataan Penyegelan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi permasalahan sistem aplikasi pengundian dan/atau data peserta Undian pada saat Penyegelan UGB tidak langsung, pelaksanaan Penyegelan ditunda. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakannya Penentuan Pemenang.

Pasal 28

(1) Pemenang hadiah penyelenggaraan UGB langsung menggunakan media hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim dan aplikasi digital dengan batas klaim dilakukan dengan cara mengajukan klaim kepada Penyelenggara paling lambat pada tanggal berakhirnya batas waktu klaim. (2) Berakhirnya batas waktu klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan Penyelenggara UGB langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring.

Pasal 29

Penentuan Pemenang UGB tidak langsung dilakukan melalui media konvensional atau daring.

Pasal 30

Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan tahapan: a. pembacaan tata tertib ketentuan pemenang dan berita acara hasil Penyegelan; b. pembukaan stiker segel; c. proses penetapan pemenang; dan d. mengesahkan daftar pemenang.

Pasal 31

Pembacaan tata tertib ketentuan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan dengan cara membacakan tata tertib ketentuan pemenang oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

Pembukaan stiker segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 33

Proses Penentuan Pemenang dilaksanakan oleh perwakilan dari peserta UGB atau masyarakat umum yang telah cukup umur atau dari pihak Penyelenggara dilaksanakan dengan cara: a. mengambil kupon di dalam wadah dengan menggunakan penutup mata tidak tembus pandang; b. memutar alat putar bola Undian; dan c. menekan tombol start dan stop pada aplikasi.

Pasal 34

(1) Proses Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara: a. terbuka; dan b. tertutup. (2) Proses Penentuan Pemenang secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disaksikan oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, serta notaris dan kepolisian. (3) Proses Penentuan Pemenang secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disaksikan oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya serta notaris.

Pasal 35

Petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bertugas: a. memverifikasi kesesuaian media Undian dengan syarat dan ketentuan; dan b. memastikan media Undian yang digunakan telah dinyatakan sah, diparaf oleh Petugas/Saksi.

Pasal 36

(1) Proses Penentuan Pemenang bersifat transparan dan akuntabel. (2) Pada saat Penentuan Pemenang, Penyelenggara tidak diperkenankan menyiapkan pemenang cadangan. (3) Penentuan Pemenang dituangkan dalam berita acara pemenang dan akta berita acara pemenang. (4) Akta berita acara pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh notaris.

Pasal 37

Pengesahan atau penetapan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f diperuntukkan hanya untuk UGB tidak langsung.

Pasal 38

(1) Pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan untuk belanja terbanyak dan poin tertinggi dengan cara: a. memeriksa data peserta pada aplikasi sesuai dengan mekanisme; b. memastikan belanja terbanyak atau poin tertinggi; dan c. mengesahkan atau MENETAPKAN daftar pemenang. (2) Pengesahan atau penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara pemenang dan akta berita acara pemenang, disaksikan oleh petugas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, serta notaris dan kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Akta berita acara pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh notaris.

Pasal 39

Hak Penyelenggara UGB: a. menyelenggarakan UGB; b. mendapat bimbingan dan asistensi penyelenggaraan UGB; c. mendapat surat izin Promosi dan surat pemberitahuan Keputusan Menteri dalam proses; d. mendapat Keputusan Menteri tentang izin penyelenggaraan UGB; dan e. mengakses e-SABi.

Pasal 40

Kewajiban Penyelenggara UGB: a. membayar biaya permohonan izin dan biaya izin Promosi penyelenggaraan UGB; b. menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang ke rekening hibah atas nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melalui nomor virtual account paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total nilai hadiah pada saat permohonan izin disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. mencantumkan nomor izin Promosi dan quick response code pada media Promosi; d. mempublikasikan penyelenggaraan UGB melalui media Promosi; e. menyelenggarakan UGB sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian izin Undian; f. wajib pungut dan setor ke kas negara atas pajak hadiah pemenang Undian penyelenggaraan UGB; g. menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan/atau daring paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang bagi UGB tidak langsung atau berakhirnya periode program dan berakhirnya batas klaim bagi UGB langsung; h. mengumumkan daftar pemenang dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penentuan atau pengesahan pemenang melalui media cetak, elektronik, dan/atau daring; i. menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan j. menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB Tidak Langsung dan setelah berakhirnya batas klaim untuk UGB langsung.

Pasal 41

(1) Besaran biaya yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf i dalam bentuk voucher belanja dapat diganti dengan barang. (3) Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang dalam bentuk barang dapat disetorkan dalam bentuk uang paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai harga barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri tentang izin Undian dengan melampirkan bukti berupa kuitansi penjualan. (4) Penyetoran uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan ke rekening hibah atas nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.

Pasal 42

(1) Penyelenggara Undian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara tertulis; b. penolakan izin; c. penangguhan izin; dan/atau d. pencabutan izin.

Pasal 43

Menteri berwenang untuk: a. menolak permohonan izin UGB apabila: 1. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan; 2. penyelenggaraan UGB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat; 3. tidak memenuhi unsur penyelenggaraan UGB; dan 4. demi kepentingan umum terdapat alasan yang kuat dan sah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, b. menunda, mencabut, dan membatalkan izin pelaksanaan penyelenggaraan UGB yang telah dikeluarkan dengan alasan: 1. untuk kepentingan umum; 2. pelaksanaan Undian dipandang meresahkan masyarakat; 3. terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanakan keputusan izin penyelenggaraan UGB; dan 4. menimbulkan polemik di masyarakat. c. MENETAPKAN batas waktu penyelenggaraan UGB dan perpanjangan penyelenggaraan UGB paling lama 1 (satu) tahun; d. MENETAPKAN wilayah penyelenggaraan UGB; e. MENETAPKAN suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur UGB; f. MENETAPKAN hilangnya hak pemenang terhadap Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penentuan/pengesahan pemenang dan batas klaim; g. menerbitkan keputusan izin penyelenggaraan UGB kepada Penyelenggara yang ditemukan belum berizin dengan ketentuan: 1. pelaksanaan Promosi sudah berakhir; 2. pelaksanaan Penentuan Pemenang belum dilakukan; dan 3. mekanisme tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 44

Menerbitkan keputusan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g merupakan izin yang diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil penertiban penyelenggaraan UGB.

Pasal 45

(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Penyelenggara yang sudah memperoleh izin UGB. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelengaraan UGB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan kepada Penyelenggara yang sudah memperoleh izin UGB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan, penipuan, dan pelanggaran dalam penyelenggaraan UGB. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara rutin melalui koordinasi dengan pihak terkait secara langsung atau tidak langsung.

Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan UGB. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara rutin dan/atau sesuai dengan kebutuhan melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Pasal 48

(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui e-SABi. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian daerah setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; c. call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau d. laman kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan UGB sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan UGB. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat proses dan akhir penyelenggaraan UGB.

Pasal 50

(1) Penyelenggara UGB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan UGB kepada: a. Menteri melalui pejabat unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan UGB; dan b. kepala satuan kerja organisasi pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan sosial. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat proses penyelenggaraan UGB dengan melampirkan: a. akta berita acara notaris mengenai pemenang UGB; b. daftar nama pemenang; c. salinan bukti setor pajak yang tertera nomor transaksi penerimaan negara; d. tanda bukti penerima hadiah dilampirkan salinan kartu tanda penduduk/identitas diri dari pemenang; e. dalam hal hadiah e-voucher (nonfisik) yang penyerahan hadiahnya melalui top up cukup melampirkan softcopy bukti top up; dan f. dokumentasi penyelenggaraan UGB dan penyerahan hadiah kepada pemenang.

Pasal 51

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan sistem daring dan laporan fisik wajib disimpan oleh Penyelenggara UGB. (2) Laporan penyelenggaran UGB langsung diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya tanggal izin Promosi dan/atau sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim. (3) Laporan penyelenggaraan UGB tidak langsung diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang. (4) Dalam hal laporan terdapat Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang, Penyelenggara UGB harus memuat dan melampirkan daftar Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang.

Pasal 52

(1) PPNS bidang Undian melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS bidang Undian harus mendapat persetujuan dari pejabat dan/atau atasan langsung yang mempunyai kewenangan dalam urusan bidang Undian.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA