Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG PERLU DIHARMONISASIKAN DAN DISINKRONISASIKAN TAHUN 2011 2014

PERMENSOS No. 11 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial. (2) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 – 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2102 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN