Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PERMENSOS No. 106 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA di susun dengan sistematika sebagai berikut : I PENDAHULUAN II PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM III PENYARINGAN IV PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGADAAN CPNS VI PEMBIAYAAN VII EVALUASI VIII PENUTUP

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 572