Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional merupakan proses dan tata cara untuk memperoleh informasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 2
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Sosial dalam melakukan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional.
Pasal 3
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN BAB II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB III ANALISIS KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB IV PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
