(1) Dewan Pengawas PPKGBK mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur Utama dan Direktur PPKGBK mengenai pengelolaan PPKGBK, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
(2) Tugas Dewan Pengawas PPKGBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan:
a. menghadiri rapat Dewan Pengawas PPKGBK;
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama
dan Direktur PPKGBK dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. memberi pendapat dan saran kepada Direktur Utama dan Direktur PPKGBK mengenai perbaikan tata kelola PPKGBK;
d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran kepada Direktur Utama dan Direktur PPKGBK atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
e. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala PPKGBK antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern;
f. menyusun program kerja tahunan pengawasan PPKGBK dan menyampaikannya kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan; dan
g. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Pengawas PPKGBK berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Direktur Utama dan Direktur PPKGBK mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Direktur Utama dan Direktur PPKGBK;
b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja PPKGBK dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. MENETAPKAN setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat
kolektif dan kolegial.
(4) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Pembentukan, keanggotaan, persyaratan, pengusulan, penetapan anggota, wewenang, larangan, rapat, laporan pertanggungjawaban dan evaluasi, pengunduran diri, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.