Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Penerjemah
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Kabinet ini.
Pasal 2
Peraturan Sekretaris Kabinet ini ruang lingkupnya meliputi:
a. Jenjang Jabatan, Jenjang Pangkat, dan Golongan Ruang;
b. Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, Standar Kualitas Hasil Kerja, dan Tugas Tambahan;
c. Angka Kredit Kumulatif Untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang, dan Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun;
d. Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Kinerja dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja, dan Penetapan Angka Kredit;
e. Tim Penilai Kinerja, Organisasi Tim Penilai, dan Tata Kerja Tim Penilai;
f. Formasi Jabatan, Perhitungan, Pemenuhan Kebutuhan, dan Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Penerjemah;
g. Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Penerjemah;
dan
h. Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Jabatan Fungsional Penerjemah yang diatur sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sekretaris Kabinet ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRAMONO ANUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
