Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 1
(1) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri atas:
a. Biro Data dan Informasi; dan
b. Biro Umum.
Pasal 5
Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN, serta kehumasan dan pengelolaan informasi publik.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dokumentasi data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. penyiapan bahan/materi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
d. pelaksanaan dokumentasi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN;
f. pelayanan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
g. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 7
Biro Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelayanan kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
f. pengelolaaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
g. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
h. pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan
i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 10
Biro Umum terdiri dari atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan persidangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang
milik/kekayaan negara dan barang persediaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan
c. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 13
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Protokol.
Pasal 14
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, serta pelayanan kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 15
Struktur organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi.
(3) Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dapat bersifat mandiri dan/atau kelompok.
(4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu.
(5) Pelaporan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 18
(1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan
dapat diangkat Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 21
Sekretaris Dewan Pertimbangan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pasal 22
Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Pertimbangan
mengenai hasil pelaksanaan dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23
Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Pasal 24
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 25
Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 26
Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 27
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 30
(1) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN dapat langsung menugaskan pejabat/pegawai tertentu untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
(2) Pejabat/pegawai yang ditugaskan Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat yang menjadi atasan dalam unit organisasinya.
Pasal 31
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 32
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Sekretaris Negara setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 33
Pejabat fungsional Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 35
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang telah memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, sampai dengan diangkatnya pejabat Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Seluruh barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai pada unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN tetap berada dalam penguasaan unit kerja dimaksud sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
