Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk Pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas.
2. Kartu Pemegang TPP yang selanjutnya disingkat KPTPP adalah Kartu yang menyatakan pemegang kartu berhak menggunakan TPP sesuai
dengan bentuk, warna, dan nomor TPP yang digunakan.
3.Lingkungan Istana Kepresidenan adalah lingkungan:
a. Kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Kantor PRESIDEN dan Komplek Istana PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
c. Kantor Wakil PRESIDEN dan Komplek Istana Wakil PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
d. Kantor Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. Kediaman dan Tempat Acara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
f. Komplek Istana Kepresidenan yang terletak di Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring Bali.
4. Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan.
5. Very Very Important Person yang selanjutnya disingkat VVIP adalah PRESIDEN RI dan Wakil
RI beserta keluarganya, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 2
(1) TPP di Lingkungan Istana Kepresidenan, terdiri atas:
a. TPP Pejabat/Pegawai;
b. TPP Kunjungan ke Luar Negeri;
c. TPP Paspampres; dan
d. TPP Pengamanan Tamu Negara.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Sekretariat Militer PRESIDEN beserta KPTPP yang ditandatangani oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPTPP wajib menjaga dan memelihara agar tidak hilang atau rusak.
(4) Bentuk, warna, dan penomoran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), serta bentuk KPTPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tata cara penggunaan TPP diatur berdasarkan pendekatan lokasi dan lingkungan kerja, mulai dari lingkungan:
a. Kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Kantor PRESIDEN dan Komplek Istana PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
c. Kantor Wakil PRESIDEN dan Komplek Istana Wakil PRESIDEN yang terletak di Jakarta;
d. Kantor Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
e. Kediaman dan Tempat Acara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
f. Komplek Istana Kepresidenan di daerah yang terletak di Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring Bali.
Pasal 3
(1) Setiap pimpinan unit kerja dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja masingmasing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SK jabatan terakhir;
b. fotokopi KTP; dan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian untuk unit kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Perundang-Undangan, serta Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara;
c. TPP warna Biru untuk pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 5
(1) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai pindah tugas, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP
Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima surat keputusan pindah tugas atau pelantikan.
(2) Dalam hal pemegang TPP Pejabat/Pegawai telah mencapai Batas Usia Pensiun, maka pemegang TPP Pejabat/Pegawai harus mengembalikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal Batas Usia pensiun yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima.
(4) Kepala Biro Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan TPP Pejabat/Pegawai beserta dan KPTPP kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Pejabat/Pegawai beserta KPTPP diterima.
Pasal 6
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat
dan Sekretariat Wakil
dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, masing-masing kepada Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN mengajukan permohonan TPP Kunjungan ke Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri; dan
b. disertai dengan penyerahan kartu identitas pribadi.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyiapkan TPP dan menyampaikan TPP kepada Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(5) Kepala Biro Umum, Sekretariat PRESIDEN atau Kepala Biro Umum, Sekretariat Wakil PRESIDEN mendistribusikan TPP Pejabat/Pegawai yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer
kepada pejabat/pegawai pada satuan kerja atau masing-masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri.
Pasal 7
Penggunaan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Merah untuk Rombongan Resmi, Rombongan Khusus, dan Rombongan Keluarga;
b. TPP warna Hijau untuk Rombongan Staf;
c. TPP warna Coklat Muda untuk Rombongan Awak Pesawat;
d. TPP warna Kuning untuk Tim Pendahulu; dan
e. TPP warna Putih untuk Rombongan Wartawan.
Pasal 8
(1) Dalam hal pemegang TPP Kunjungan ke Luar Negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP Kunjungan Luar Negeri harus mengembalikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri beserta KPTPP kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kedatangan.
(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak TPP Kunjungan ke Luar Negeri diterima.
(3) Kepala Biro Umum menyampaikan TPP Kunjungan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
Pasal 9
(1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Paspampres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d diajukan oleh Asisten Intelijen Paspampres kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif personel Paspampres untuk TPP Paspampres; dan
b. daftar rencana kebutuhan TPP Pengamanan Tamu Negara untuk TPP Pengamanan Tamu Negara.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyiapkan TPP dan menyampaikan TPP kepada Asisten Intelijen Paspampres.
(4) Asisten Intelijen Paspampres mendistribusikan TPP Paspampres dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara.
(5) TPP Paspampres dan/atau TPP Pengamanan Tamu Negara yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Komandan Paspampres.
Pasal 10
(1) Penggunaan TPP Paspampres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Merah untuk anggota Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap VVIP di Zona A; dan
b. TPP warna Hijau untuk anggota Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap VVIP di Zona B dan Zona C.
(2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Paspampres.
Pasal 11
Penggunaan TPP Pengamanan Tamu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna Biru untuk Pengamanan Tamu Negara tidak bersenjata; dan
b. TPP warna Hijau untuk Pengamanan Tamu Negara bersenjata.
Pasal 12
(1) Dalam hal TPP atau KPTPP hilang, maka pemegang TPP atau KPTPP wajib melaporkan kehilangan kepada pimpinan unit kerja masing- masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres.
(2) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA; dan
b. TPP atau KPTPP yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan kehilangan TPP atau KPTPP beserta data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing atau Asisten Intelijen Paspampres untuk satuan di lingkungan Paspampres.
(4) Berdasarkan laporan dan bukti kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Umum membuat laporan kehilangan TPP atau KPTPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(5) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer
memroses laporan kehilangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dengan ketentuan:
a. menerbitkan kembali TPP atau KPTPP, apabila kehilangan TPP atau KPTPP untuk yang pertama kali;
b. menunda penerbitan kembali TPP atau KPTPP selama 1 (satu) tahun, apabila kehilangan TPP atau KPTPP untuk yang kedua kali atau lebih;
c. atas pertimbangan Sekretaris Militer
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan dan TPP atau KPTPP dapat diterbitkan kembali.
Pasal 13
(1) Dalam hal TPP atau KPTPP rusak, maka pemegang TPP atau KPTPP wajib melaporkan kerusakan kepada pimpinan unit kerja masing- masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres.
(2) Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan TPP atau KPTPP yang rusak.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan kerusakan TPP atau KPTPP beserta TPP atau KPTPP yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing atau Asisten Intelijen Paspampres untuk satuan di lingkungan Paspampres.
(4) Berdasarkan laporan dan bukti kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Umum membuat laporan kerusakan TPP atau KPTPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(5) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer
memroses laporan kerusakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dengan mengganti TPP dan KPTPP yang baru.
Pasal 14
(1) Dalam hal pemegang TPP dan KPTPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau KPTPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan
atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres wajib melaporkan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(2) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer PRESIDEN berwenang untuk menarik kembali TPP atau KPTPP.
Pasal 15
TPP di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik INDONESIA yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
