Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN
Pasal 1
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan di lingkungan istana/kantor kepresidenan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan prinsip nondiskriminatif.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya.
(2) Selain kepada pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kesehatan juga diberikan kepada:
a. pegawai pada Sekretariat Kabinet;
b. pegawai pada Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN;
c. pegawai pada Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan
d. pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan istana/kantor kepresidenan dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup garis keturunan pertalian darah lurus ke atas dan ke bawah satu derajat, serta istri atau suami.
Pasal 3
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi pelayanan kesehatan yang terpusat.
(2) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur organisasi yang berada di Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
