Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN

PERMENSETNEG No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. 2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 3. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya disebut PPK Kemayoran adalah BLU Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin: a. terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; b. terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan c. konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.

Pasal 3

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PPK Kemayoran harus mempertimbangkan: a. kualitas layanan; b. pemerataan dan kesetaraan layanan; c. biaya; dan d. kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Pasal 4

(1) SPM PPK Kemayoran meliputi: a. tarif layanan, keberhasilan pemenuhan layanan, dan sumber daya; b. unit layanan, fasilitas umum, jenis layanan, indikator capaian dan standar layanan; dan c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, serta evaluasi. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanah, bangunan, dan ruangan; b. administrasi pertanahan; c. air bersih; d. media promosi; dan e. sarana olahraga dan fasilitas lainnya. (3) Ketentuan mengenai SPM PPK Kemayoran dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diberikan baik secara manual maupun secara digital.

Pasal 6

Dalam hal penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) belum maksimal, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada PPK Kemayoran.

Pasal 7

(1) PPK Kemayoran melakukan pengawasan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran. (2) Laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi atas pelaksanaan SPM PPK Kemayoran. (3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun berkenaan berakhir.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY