Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
Pasal 1
Sistem Akuntansi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Sistem Akuntansi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran ini merupakan pedoman bagi para pejabat/pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dalam menyusun Laporan Keuangan.
Pasal 3
Laporan Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDI SILALAHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
