Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifkasi melalui peningkatan pemahaman dan
kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai adalah:
a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 2
Pengendalian Gratifikasi dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 3
Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran Pegawai untuk melaporkan Gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel;
dan
c. membangun integitas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 4
Prinsip dasar dalam Pengendalian Gratifikasi yaitu:
a. setiap Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan
b. setiap Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Pasal 5
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terdiri atas:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Pasal 6
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b merupakan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan Pengendalian Gratifikasi, maka seluruh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, wajib menyampaikan laporan
tahunan Gratifikasi kepada Menteri Sekretaris Negara melalui UPG.
(2) Dalam hal tidak terdapat kejadian Gratifikasi, Laporan tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap disampaikan.
(3) Laporan tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
Pasal 8
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor kepada pihak pemberi Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial oleh pelapor.
Pasal 9
(1) Terhadap penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), penerima Gratifikasi wajib membuat bukti penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak.
(2) Bukti penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak.
(3) Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UPG.
(5) UPG wajib menyerahkan Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK.
Pasal 10
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, Menteri menunjuk Inspektorat untuk melaksanakan tugas UPG di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) UPG mempunyai tugas:
a. melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap area yang rawan akan timbulnya Gratifikasi dalam rangka pengendalian gratifikasi;
b. mengusulkan kebijakan untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi;
c. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. menerima, menganalisis dan mengadministrasikan seluruh laporan kejadian Gratifikasi, baik penolakan maupun penerimaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara;
e. meminta keterangan kepada pelapor Gratifikasi dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut tentang Gratifikasi;
f. meneruskan laporan kejadian Gratifikasi kepada KPK;
g. menyediakan informasi yang dibutuhkan KPK dalam proses verifikasi terhadap laporan Gratifikasi;
h. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi;
i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan oleh penerima Gratifikasi, sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut melalui
koordinasi dengan Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
j. memantau tindak lanjut dari penetapan Gratifikasi oleh KPK yang harus dilaksanakan oleh penerima Gratifikasi;
k. memfasilitasi penyerahan Gratifikasi dari penerima atas Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara oleh KPK; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan rekapitulasi Gratifikasi secara berkala kepada Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 11
UPG wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat di dalam laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh para pelapor.
Pasal 12
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi;
dan
c. memperoleh perlindungan.
Pasal 13
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri dari:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
dan
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 14
(1) Pegawai dan Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan laporan tentang penerimaan atau penolakan Gratifikasi:
a. kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kejadian Gratifikasi; atau
b. kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kejadian Gratifikasi.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, disampaikan melalui sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi.
(3) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal laporannya:
a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
(4) Setelah menerima laporan Gratifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), UPG melakukan analisis atas laporan Gratifikasi tersebut, yang meliputi:
a. kecukupan informasi tentang identitas pelapor;
b. kecukupan informasi tentang kejadian Gratifikasi, mencakup tempat, waktu, dan bagaimana peristiwa Gratifikasi terjadi; dan
c. kecukupan informasi tentang bentuk Gratifikasi yang ditolak atau diterima.
(5) Reviu oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada KPK paling lambat selama 10 (sepuluh) hari kerja.
(6) Apabila dalam proses verifikasi KPK terdapat informasi yang masih perlu dilengkapi, UPG menindaklanjuti sesuai dengan hasil verifikasi.
Pasal 15
(1) Atas Gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, pelapor mengunggah Keputusan Pimpinan KPK tersebut ke dalam sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
(2) UPG melakukan monitoring tindak lanjut pelaporan Gratifikasi berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, baik dari tembusan surat yang diterima oleh UPG maupun dari Keputusan Pimpinan KPK yang diunggah oleh pelapor di dalam sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
(3) Secara berkala UPG menyampaikan informasi hasil pengelolaan laporan Gratifikasi kepada Menteri atau pejabat lain yang diberikan kewenangan.
Pasal 16
(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang dilakukan setelah mendapat penetapan status Gratifikasi sebagai milik negara oleh KPK.
(2) Penyerahan Gratifikasi berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pelapor Gratifikasi melalui UPG mengunggah bukti penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ke dalam sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
