Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 merupakan rencana strategis Kementerian Sekretariat Negara untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis;
c. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
e. Penutup.
Target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga memuat target kinerja dan kerangka pendanaan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga memuat target
kinerja dan kerangka pendanaan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 3
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan Peta Strategi di lingkungan Kementerian Sekrerariat Negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
b. penyusunan Rencana Kerja Kementerian Sekretariat Negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
c. penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau peraturan PRESIDEN yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan;
b. perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan
sasaran dan indikator kinerja secara signifikan; dan/atau
c. kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan perencanaan dan/atau penganggaran, sepanjang perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Pasal 6
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negra Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran - Rencana Strategis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
