Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Syiah Kuala, yang selanjutnya disebut UNSYIAH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
2. Statuta UNSYIAH yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNSYIAH yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSYIAH.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai magister terapan dan/atau program doktor terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan landasan persyaratan keahlian khusus.
6. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/bagian, yang menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
7. Pascasarjana adalah himpunan sumber daya pendukung program studi magister dan doktor untuk bidang ilmu multi disiplin.
8. Jurusan/Bagian adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
10. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
11. Senat adalah Senat UNSYIAH sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni secara institusional melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi di UNSYIAH untuk belajar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, teknisi, serta pranata teknik informasi.
15. Rektor adalah Rektor UNSYIAH.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
