Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun

PERMENRISTEKDIKTI No. 91 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Negeri Madiun, yang selanjutnya disingkat PNM adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2. Statuta PNM, yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan rencana induk pengembangan PNM. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 4. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PNM. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNM. 7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PNM. 8. Senat adalah organ PNM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan akademik. 9. Direktur adalah Direktur PNM. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) PNM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Madiun Provinsi Jawa Timur. (2) PNM semula bernama Politeknik Madiun (Polma) yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Pemerintah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99/D/0/2003 tanggal 9 Juli 2003. (3) Politeknik Madiun secara resmi berubah status menjadi Politeknik Negeri Madiun pada tanggal 29 Oktober 2012 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun. (4) Tanggal 29 Oktober ditetapkan sebagai Hari Lahir atau Dies Natalis PNM.

Pasal 3

(1) PNM memiliki lambang berbentuk roda gigi dengan gigi berjumlah 8 (delapan) berwarna biru yang di dalamnya terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI MADIUN melingkar serta lingkaran berwarna biru muda dengan 4 (empat) garis horisontal berwarna hitam yang membentuk 5 (lima) bidang, buku terbuka berwarna putih, bunga teratai berwarna kuning, dan keris berwarna putih. (2) lambang PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. roda gigi bermakna perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. 5 (lima) bagian pada lingkaran dalam roda gigi bermakna dasar/falsafah Pancasila; c. bunga teratai bermakna keluhuran dan kebijaksanaan; d. buku yang terbuka bermakna himpunan sumber ilmu pengetahuan yang tidak ada habisnya; e. keris bermakna sikap kesatria dan profesionalisme; f. warna biru bermakna keteguhan dalam mencapai visi dan misi; g. warna biru muda bermakna pendidikan yang bersifat universal tanpa mengenal golongan, ras, atau agama; h. warna kuning bermakna dinamika dalam mencapai visi dan misi; dan i. warna putih bermakna kesucian niat dalam mencapai visi dan misi. (3) Lambang PNM memiliki makna dengan dilandasi keteguhan dan keluhuran, PNM bertekad mewujudkan insan yang memiliki profesionalisme dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Warna dan kode warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (5) Perbandingan ukuran bentang horisontal dan vertikal lambang PNM adalah 1:1 (satu banding satu). Warna Nama warna Kode warna biru (blue) 0000FF biru muda (cyan) 00A2E9 kuning (yellow) FFFF00 putih (white) FFFFFF (6) Lambang PNM sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) sebagai berikut: (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) PNM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) berwarna biru muda dengan kode warna 00FFFF di tengahnya terdapat lambang PNM. (2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 5

(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) yang di tengahnya terdapat lambang PNM dan di bawahnya terdapat tulisan masing-masing jurusan. (2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera jurusan Administrasi Bisnis berwarna oranye, dengan kode warna FFA500 dengan tulisan JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS berwarna hitam sebagai berikut: b. bendera jurusan Komputer Akuntansi berwarna kuning dengan kode warna FFFF00 dengan tulisan JURUSAN KOMPUTER AKUNTANSI berwarna hitam sebagai berikut: c. bendera jurusan Teknik berwarna biru dengan kode warna 4169E1 dengan tulisan JURUSAN TEKNIK berwarna putih sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) PNM memiliki pataka berbentuk persegi lima tidak simetris, bagian atas lurus dan bagian samping simetris dengan ujung bawah menyudut, berwarna merah hati dengan kode warna 800000 dikelilingi rumbai berwarna kuning emas dengan kode warna FFD700 dan di tengahnya terdapat lambang PNM. (2) Pataka PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan pataka PNM diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 7

(1) PNM memiliki himne dan mars. (2) Himne PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Mars PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan himne dan mars PNM diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 8

(1) PNM memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan PNM. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jubah, topi segi lima warna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater warna biru (midnight blue) dengan kode warna 191970 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang PNM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 9

(1) PNM menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Kurikulum PNM disusun, dilaksanakan, dan dikembangkan berbasis kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi oleh setiap jurusan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (4) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Pendidikan di PNM diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (2) Beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan paket. (3) Satuan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah beban satuan kredit semester (sks) dan mata kuliah yang ditetapkan bagi Mahasiswa setiap semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Tahun akademik di PNM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 18 (delapan belas) minggu meliputi tatap muka perkuliahan, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan PNM diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat; b. telah lulus seleksi; dan c. terdaftar di PNM. (3) PNM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Penyandang disabilitas dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di PNM serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 14

(1) Proses pembelajaran di PNM dilaksanakan melalui tatap muka, baik teori maupun praktik yang diselenggarakan di kelas dan/atau di laboratorium/bengkel/studio. (2) Proses pembelajaran dapat diselenggarakan dalam bentuk praktik kerja dan magang di industri.

Pasal 15

(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi prestasi belajar Mahasiswa dan evaluasi hasil uji kompetensi dan karya akhir studi. (3) Evaluasi prestasi belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tengah dan akhir semester untuk menentukan kelulusan Mahasiswa. (4) Evaluasi hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada bidang keterampilan tertentu bagi Mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. (5) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tugas/proyek akhir dan/atau skripsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di PNM. (2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 19

(1) PNM wajib menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan/atau b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh kementerian. (6) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (7) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 20

(1) PNM menerbitkan jurnal ilmiah secara berkala. (2) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian. (3) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa asing lainnya. (4) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 21

(1) PNM menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan, baik dilakukan secara individu dan/atau berkelompok. (3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) PNM memiliki etika akademik dan kode etik. (2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika. (3) PNM dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi memberlakukan kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai PNM dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) PNM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota Sivitas Akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, seminar, diskusi, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (5) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuwan. (6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika wajib: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik; dan d. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat dan menjadi tanggung jawab PNM apabila kegiatan dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. (8) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, dan budaya bangsa serta memperkuat daya saing bangsa. (9) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi PNM. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) PNM memberikan gelar, ijazah, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) PNM dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) PNM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 26

(1) Visi PNM: mewujudkan pendidikan tinggi vokasi yang berkualitas, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, dan berdaya saing nasional. (2) Misi PNM: a. meningkatkan akses dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi yang relevan, inovatif, dan berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing nasional; b. meningkatkan kapasitas penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi dan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan penguatan kerja sama dalam mendukung keberlanjutan pemanfaatan sumber daya manusia terampil; dan d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Pasal 27

(1) Rencana arah pengembangan PNM dimuat dalam rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan dalam rangka penguatan layanan lembaga dengan menekankan pada peningkatan layanan dalam penyediaan akses pendidikan yang luas bagi segenap lapisan masyarakat, keterjaminan mutu dan relevansi, dan peningkatan layanan lembaga melalui tata kelola perguruan tinggi yang baik. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang akademik, meliputi proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat, dan penguatan layanan Mahasiswa; b. bidang administrasi dan keuangan, meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sistem dan tata kelola keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik; c. bidang aset, meliputi peningkatan fasilitas sarana dan prasarana, dan peningkatan pendayagunaan aset; d. bidang kemahasiswaan, meliputi pengembangan minat dan bakat, perolehan prestasi, pembangunan karakter dan soft skill, serta pengembangan kewirausahaan; e. bidang kerja sama, meliputi kerja sama pendidikan dan pelatihan, kerja sama penelitian dan pengabdian serta pengembangan komunikasi dan penyerapan lulusan; dan f. bidang tata kelola dan pencitraan, meliputi pengembangan organisasi dan sistem manajemen, serta peningkatan program promosi dan pencitraan untuk akses dan pemerataan/keadilan. (4) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perluasan akses pendidikan dan kerja sama, melalui peningkatan jumlah Mahasiswa dan peningkatan kuantitas kerja sama; b. peningkatan mutu dan relevansi, melalui peningkatan relevansi kurikulum serta kompetensi Dosen dan Mahasiswa, peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan mutu sarana dan prasarana pembelajaran, serta optimalisasi peran sistem penjaminan mutu dan peningkatan nilai akreditasi prodi dan institusi; dan c. peningkatan tata kelola, melalui penguatan sistem anggaran berbasis kinerja, peningkatan layanan kepegawaian, peningkatan layanan sistem informasi, penyempurnaan sistem dan mekanisme kerja sama, pengembangan budaya manajemen yang transparan dan akuntabel dan penciptaan atmosfir akademik yang kondusif. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 28

Organ PNM terdiri atas: a. Direktur; b. Senat; c. satuan pengawasan; dan d. dewan pertimbangan.

Pasal 29

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNM untuk dan atas nama Menteri. (2) Direktur sebagai organ pengelola PNM terdiri atas: a. Direktur dan wakil Direktur; b. bagian umum dan akademik; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis. (3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Direktur serta pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan o. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 30

(1) Susunan organisasi, dan tata kerja unit organisasi di bawah Direktur diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun. (2) PNM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 31

(1) Senat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; c. pengawasan terhadap penerapan ketentuan akademik; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik; g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; j. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 32

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan. b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (3) Wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih diantara Dosen setiap jurusan yang bersangkutan. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur. (5) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat dapat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 34

(1) Satuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ PNM yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawasan memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 35

(1) Satuan pengawasan terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan/atau e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris satuan pengawasan berstatus pegawai negeri sipil. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota satuan pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 36

(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ PNM yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik dan membantu pengembangan PNM. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan memiliki tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNM; dan d. membantu pengembangan PNM. (3) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang manajemen organisasi; b. bidang sumber daya manusia; c. bidang keuangan; d. bidang sarana dan prasarana; e. bidang kerja sama; dan f. bidang hubungan masyarakat.

Pasal 37

(1) Anggota dewan pertimbangan terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil dari pemerintah Kota Madiun; b. 1 (satu) orang purna tugas Direktur; c. 1 (satu) orang wakil Dosen; d. 1 (satu) orang wakil Tenaga Kependidikan; e. 1 (satu) orang wakil alumni; dan f. 2 (dua) orang wakil dunia usaha/industri. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 38

(1) Dosen di lingkungan PNM dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan oleh: a. masa jabatan berakhir; atau b. perubahan organisasi. (5) masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau h. cuti diluar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, disebabkan: a. penambahan unit baru; dan/atau b. perubahan bentuk PNM.

Pasal 39

(1) Untuk diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan h. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar PNM. i. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; j. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat; k. menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli untuk jabatan wakil Direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; dan l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNM dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi/ administrator dan pengawas, atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pimpinan unit pelaksana administrasi/ administrator dan pengawas, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disebabkan: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; atau f. cuti diluar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. penambahan unit baru; dan/atau b. perubahan bentuk PNM. (7) Untuk diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana administrasi/administrator dan pengawas atau kepala unit pelaksana seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 42

Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.

Pasal 43

(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Direktur mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. panitia pemilihan Direktur menginventarisasi Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Direktur; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur; e. panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama- nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang calon Direktur kepada Senat; f. panitia pemilihan Direktur mengumumkan nama- nama bakal calon Direktur setelah mendapat persetujuan Senat; g. apabila bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang maka panitia pemilihan Direktur memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja; dan h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g, bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 44

(1) Tahap penyaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan dengan cara: a. dilakukan dalam rapat Senat khusus untuk maksud tersebut; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan PNM dihadapan Senat; d. Senat melakukan penilaian dan pemilihan calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dengan peringkat tertinggi maka dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Direktur.

Pasal 45

Tahap pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan wakil Direktur yang sama maupun jabatan wakil Direktur lainnya.

Pasal 47

(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen di jurusan masing- masing dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (3) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (4) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) menunjuk seorang Dosen dari jurusan tersebut sebagai sekretaris jurusan. (6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 49

(1) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 50

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 51

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala bagian/administrator; dan b. kepala subbagian/pengawas. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) ditetapkan oleh Direktur. (11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.

Pasal 53

(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua satuan pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua satuan pengawasan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Pemilihan ketua satuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antar anggota. (5) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota satuan pengawasan memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua satuan pengawasan terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Ketua satuan pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjuk salah satu anggota satuan pengawasan sebagai sekretaris satuan pengawasan. (8) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 54

(1) Ketua dan Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 56

Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Menteri mengangkat Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat wakil Direktur untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Pengangkatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 58

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 59

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 60

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul ketua jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 61

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat Kepala Pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 62

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 63

(1) Ketua dan sekretaris Senat, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan satuan pengawasan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari jabatan Dosen; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua atau sekretaris yang berasal dari pegawai PNM.

Pasal 64

Penetapan pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 65

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal PNM: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNM terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 66

(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap di PNM. (3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap di PNM. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan. (5) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dosen pegawai negeri sipil; dan b. Dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Jenjang jabatan akademik Dosen di PNM terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 67

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNM terdiri atas jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. (2) Pengangkatan, pemberhentian, pengembangan karir, dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) PNM mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNM wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di PNM. (2) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas PNM dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi lain; h. pindah program studi lain yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNM; dan j. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (3) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi kode etik dan semua ketentuan yang berlaku di PNM; c. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, dan keamanan PNM; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik PNM; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 70

(1) Mahasiswa PNM dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 71

(1) Alumni PNM merupakan lulusan dari PNM dan/atau Politeknik Madiun; (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PNM dalam upaya untuk menunjang pencapaian visi dan misi PNM. (3) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 72

(1) Sarana dan prasarana PNM merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 73

(1) Perencanaan penganggaran PNM disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNM menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KERJA SAMA

Pasal 74

(1) PNM menyelenggarakan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, alumni, pemerintah dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan jurnal ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 75

(1) PNM merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan akademik sistemik penjaminan mutu pendidikan di PNM untuk mengawasi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehingga semua pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan. (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal bertujuan untuk mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (5) PNM membandingkan dan mengukur (benchmarking) standar penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan. (6) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal PNM diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 76

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi program studi dan akreditasi institusi secara berkala. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri. (3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan PNM sebagai berikut: a. Peraturan Perundang-undangan; b. Peraturan Senat; dan c. Peraturan Direktur. (2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 78

(1) Sumber pembiayaan PNM berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. uang kuliah yang berasal dari peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ujian saringan masuk Mahasiswa baru; c. hasil dari penyelenggaraan kerja sama dan/atau produksi; dan d. dana kerja sama untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Kekayaan PNM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh PNM. (2) Kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PNM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan PNM. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ PNM. (3) Wakil dari organ PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 6 (enam) orang anggota Senat dari wakil Dosen; b. 5 (lima) orang wakil dari organ Direktur; c. 2 (dua) orang wakil organ dewan pertimbangan; dan d. 2 (dua) orang wakil organ satuan pengawasan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 81

(1) Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik di PNM masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 82

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA