Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 3
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. tabel hasil evaluasi jabatan struktural tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. peta jabatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur diterapkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
