Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi negeri yang akan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum harus menyusun SPM yang muatannya berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mencantumkan:
a. jenis pelayanan yang akan diberikan oleh perguruan tinggi negeri;
b. indikator SPM; dan
c. batas waktu pencapaian SPM.
Pasal 4
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
