Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR BIAYA KELUARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Penilaian Proposal adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan proposal penelitian.
2. Komite Penilaian Keluaran Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan keluaran penelitian.
3. Reviewer Proposal adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan proposal penelitian.
4. Reviewer Keluaran Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk menilai kelayakan keluaran penelitian.
5. Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disebut SBK Sub Keluaran Penelitian adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
6. Penyelenggara Penelitian adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/SKPD) dan perguruan tinggi.
Pasal 2
Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan SBK Sub Keluaran Penelitian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Komite Penilaian dan/atau Reviewer.
Pasal 3
(1) Komite Penilaian dan/atau Reviewer dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian.
(2) Komite Penilaian dan/atau Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi.
(3) Komite Penilaian dan/atau Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal; dan
b. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
(4) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b masing-masing beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(5) Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b masing-masing paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 4
(1) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; dan
b. paling sedikit 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi pada Penyelenggara Penelitian.
(3) Anggota Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi atau profesi lainnya yang memiliki kompetensi di bidang terkait atau pejabat fungsional setingkat madya/setara sesuai dengan bidang keilmuan atau keahliannya; dan
b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai.
Pasal 5
Reviewer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi atau profesi lainnya yang memiliki kompetensi di bidang terkait atau pejabat fungsional setingkat madya/setara sesuai dengan bidang keilmuan atau keahliannya;
b. berpengalaman sebagai Reviewer atau mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara Penelitian bagi Reviewer baru; dan
c. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai.
Pasal 6
(1) Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menilai subtansi proposal dengan mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;
b. menilai kesesuaian antara besaran biaya dengan SBK Sub Keluaran Penelitian yang akan dicapai termasuk biaya tambahan SBK Sub Keluaran Penelitian;
c. menelaah tingkat kesiapterapan teknologi berdasarkan data pada aplikasi Tingkat Kesiapan Teknologi daring; dan
d. memberikan rekomendasi kelayakan proposal kepada Penyelenggara Penelitian.
(2) Komite Penilaian dan/atau Reviewer SBK Sub Keluaran Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan penjaminan mutu pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan penelitian;
b. mengevaluasi kesesuaian target dan keluaran penelitian yang dilakukan;
c. menilai kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang tergambar dari kesesuaian proposal yang diajukan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dilakukan;
d. menilai substansi pelaksanaan penelitian yang sedang berjalan dan/atau sudah selesai;
e. menilai kelayakan biaya yang telah diberikan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dicapai;
dan
f. memberikan rekomendasi kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian kepada Penyelenggara Penelitian.
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk Komite Penilaian dan/atau Reviewer bukan merupakan bagian dari satuan biaya SBK Sub Keluaran Penelitian.
(2) Biaya operasional dan honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tahapan pelaksanaan penilaian penelitian menggunakan SBK Sub Keluaran Penelitian terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pengusulan;
c. penyeleksian/penunjukan;
d. penetapan;
e. pelaksanaan;
f. pengawasan;
g. pelaporan; dan
h. penilaian keluaran pelaksanaan penelitian.
(2) Penyelenggara Penelitian MENETAPKAN usulan proposal yang akan dibiayai berdasarkan rekomendasi hasil penyeleksian/penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Komite Penilai dan/atau Reviewer Proposal.
(3) Penyelenggara Penelitian bersama dengan pelaksana penelitian menandatangani kontrak penelitian berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian yang berupa kontrak penelitian yang pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. individu/kelompok individu;
b. K/L/SKPD;
c. perguruan tinggi;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. badan usaha.
(5) Mekanisme pelaksanaan penelitian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pedoman teknis atau petunjuk teknis pada masing-masing Penyelenggara Penelitian di K/L/SKPD dan perguruan tinggi.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan tata cara penilaian penelitian menggunakan Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
