Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMENRISTEKDIKTI No. 65 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. 2. Protokol adalah pelaksana kegiatan keprotokolan. 3. Protokol Kementerian adalah protokol yang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Menteri. 4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi. 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi. 7. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan pejabat pemerintah serta undangan lainnya. 8. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. 9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA. 11. Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan. 12. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 13. Menteri adalah menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 2

Pedoman Keprotokolan di lingkungan Kementerian bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis bagi Protokol dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri, pemimpin unit utama, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap Acara Resmi di lingkungan Kementerian. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tata Upacara; b. Tata Tempat; dan c. Tata Penghormatan. (3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upacara; dan b. Acara Resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acara yang dihadiri oleh Menteri, pemimpin unit utama, pemimpin perguruan tinggi negeri, koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Keprotokolan yang menyangkut kegiatan Menteri dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Umum. (2) Dalam penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan Keprotokolan yang dihadiri Menteri; b. menyusun kebijakan Keprotokolan di lingkungan Kementerian; dan c. melakukan pembinaan kegiatan Keprotokolan kepada Protokol di lingkungan Kementerian. (3) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Protokol Kementerian.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh: a. Biro Keuangan dan Umum untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. Biro/Bagian/Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri; dan e. Bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Protokol Kementerian untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat; b. Protokol Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di unit utama Kementerian; c. Protokol perguruan tinggi negeri untuk Keprotokolan di perguruan tinggi negeri; dan d. Protokol koordinasi perguruan tinggi swasta untuk Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Protokol Kementerian.

Pasal 6

(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. upacara Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei; b. upacara Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei; c. upacara Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni; d. upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA setiap tanggal 17 Agustus; e. upacara Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober; f. upacara Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober; g. upacara Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November; h. upacara Hari Ulang Tahun Korpri setiap tanggal 29 November; i. upacara Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember; atau j. upacara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan di perguruan tinggi negeri dan koordinasi perguruan tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan Kementerian; b. upacara akademik di perguruan tinggi negeri yang meliputi: 1. penerimaan mahasiswa baru; 2. wisuda; 3. dies natalis; 4. pengukuhan guru besar; 5. pemberian gelar doktor kehormatan; dan 6. upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri. c. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja Kementerian; d. upacara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil; e. upacara peletakan batu pertama/peresmian gedung; f. upacara penandatanganan nota kesepahaman/ naskah perjanjian kerja sama; g. upacara penghormatan jenazah di lingkungan Kementerian; dan h. upacara penerimaan tamu luar negeri. (5) Selain upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), di lingkungan Kementerian dilaksanakan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional setiap tanggal 10 Agustus. (6) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Tata Upacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. (2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tata Tempat dalam acara kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA; b. Tata Tempat dalam Acara Resmi di Kementerian; c. Tata Tempat Acara Resmi di perguruan tinggi negeri; dan d. Tata Tempat Acara Resmi di koordinasi perguruan tinggi swasta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penghormatan terhadap Bendera Negara; b. penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan; c. penghormatan terhadap Lambang Negara; d. penghormatan terhadap Gambar Resmi Kepala Negara/PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan/atau e. Penghormatan terhadap Menteri. (3) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Tata Penghormatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri diatur dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi negeri.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1645), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 047 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keprotokolan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi negeri, dan koordinasi perguruan tinggi swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA