Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

PERMENRISTEKDIKTI No. 60 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. 3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 4. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ujian Tulis Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UTBK adalah ujian tulis yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer. 6. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip: a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan; b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; c. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK; d. efisien,yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.

Pasal 3

(1) Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui: a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa; dan b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan. (2) UTBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi dasar pada mata pelajaran di sekolah, meliputi standar isi yang harus dikuasai oleh siswa di akhir kelas XI sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Selain penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat melakukan seleksi mandiri.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan jalur SNMPTN dilakukan sebelum calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. (2) Pelaksanaan jalur SBMPTN dilakukan sebelum dan setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. (3) Pelaksanaan seleksi mandiri dilakukan setelah pengumuman hasil jalur SBMPTN.

Pasal 5

(1) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dapat menggunakan nilai hasil UTBK. (2) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan hasil jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri merupakan kewenangan Rektor.

Pasal 7

(1) PTN MENETAPKAN dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. (2) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan. (3) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan. (4) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (2) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak terpenuhi, kuota SNMPTN dapat dialihkan ke kuota SBMPTN. (3) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak terpenuhi, kuota SBMPTN dapat dialihkan ke kuota seleksi mandiri untuk memenuhi Daya Tampung yang telah ditetapkan. (4) Kuota SBMPTN yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Daya Tampung. (5) Perubahan Daya Tampung atau perencanaan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 9

(1) PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2) PTN melaporkan: a. perubahan kuota seleksi mandiri sebelum pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan b. sistem dan hasil seleksi mandiri kepada Menteri.

Pasal 10

(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (2) PTN dalam menjaring calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi. (2) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (3) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian. (4) Lembaga tes masuk perguruan tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 12

(1) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan tes bagi calon mahasiswa masuk perguruan tinggi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga tes masuk perguruan tinggi mempunyai fungsi: a. merencanakan dan mengembangkan sistem tes masuk perguruan tinggi; b. mengembangkan dan melaksanakan UTBK; c. mengoordinasikan pendataan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi Daya Tampung mahasiswa baru; d. mengelola dan mengolah data calon mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN; e. memfasilitasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN; f. menyampaikan informasi hasil UTBK bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada peserta yang bersangkutan dan perguruan tinggi pilihan. g. melakukan pengkajian dan evaluasi atas hasil penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi; h. melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN; i. menyusun laporan penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi kepada Menteri; dan j. melaksanakan tugas lain dari Menteri.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi lembaga tes masuk perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Organisasi pelaksana seleksi mandiri diatur dan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Peserta SNMPTN memenuhi persyaratan: a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. memiliki prestasi akademik baik dan konsisten; c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (2) Penilaian prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi.

Pasal 16

Peserta SBMPTN memenuhi persyaratan: a. memiliki nilai UTBK yang masih berlaku; b. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan c. lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Pasal 17

(1) PTN dapat mempertimbangkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan penilaian terhadap calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi unggul di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.

Pasal 18

Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN terdiri atas: a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Pasal 19

Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui Keputusan Rektor.

Pasal 20

(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan pelaksanaan UTBK dibebankan kepada peserta. (3) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan pada peserta dan anggaran Kementerian. (4) Pembiayaan pelaksanaan seleksi mandiri dibebankan kepada peserta.

Pasal 21

(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan seleksi mandiri dilakukan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam hal lembaga tes masuk perguruan tinggi belum terbentuk, pelaksanaan tugas lembaga tes masuk perguruan tinggi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Dalam hal UTBK tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, alam, dan gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan pendampingan.

Pasal 24

Sekolah tinggi, politeknik, pendidikan vokasi pada universitas dan institut negeri serta perguruan tinggi swasta dapat menggunakan hasil UTBK.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1928), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA