Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 1
(1) Delegasi wewenang merupakan pelimpahan sebagian wewenang Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan dengan ketentuan:
a. pejabat yang menerima delegasi wewenang menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri; dan
b. pejabat yang menerima delegasi wewenang tidak dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk delegasi wewenang.
(2) Pemberian delegasi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
Spesimen paraf dan tanda tangan pejabat yang diberi delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
