Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PERMENRISTEKDIKTI No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Badan
Hukum
yang
selanjutnya
disingkat
SSBOPTNBH
merupakan
besaran
biaya
operasional
penyelenggaraan
tridharma
perguruan
tinggi
yang
sesuai
dengan
standar
pelayanan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

SSBOPTNBH terdiri atas biaya:
a.
pendidikan;
b.
penelitian; dan
c.
pengabdian kepada masyarakat.
www.peraturan.go.id
2016, No.131

Pasal 3

(1)
SSBOPTNBH
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
jenis program studi; dan
c.
indeks kemahalan wilayah.
(2)
Capaian
Standar
Nasional
Pendidikan
Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
target
luaran
penyelenggaraan
Tridharma
Perguruan
Tinggi pada PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam
kontrak kinerja PTN Badan Hukum.
(3)
Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit dikelompokkan ke dalam:
a.
sosial humaniora;
b.
sains;
c.
rekayasa; dan
d.
kedokteran.
(4)
Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikelompokkan ke dalam wilayah:
a.
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
b.
Sumatera;
c.
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur; dan
d.
Maluku, Papua.

Pasal 4

(1)
Penetapan SSBOPTNBH untuk pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan:
a.
biaya langsung; dan
b.
biaya tidak langsung,
dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
merupakan
biaya
operasional
yang
terkait
langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program
studi.
(3)
Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan
www.peraturan.go.id
2016, No.131
institusi
yang
diperlukan
dalam
mendukung
penyelenggaraan program studi.
(4)
Tata
cara
penetapan
SSBOPTNBH
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.

Pasal 5

SSBOPTNBH untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari SSBOPTNBH.

Pasal 6

SSBOPTNBH
untuk
pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari SSBOPTNBH.

Pasal 7

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.131
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2016
MENTERI
RISET,
TEKNOLOGI,
DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.131
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN
BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI
BADAN HUKUM
TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN
BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
A. Latar Belakang
Penetapan
SSBOPTNBH
dihitung
berdasarkan
kebutuhan
biaya
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
yang
disusun
sesuai
dengan
standar pendidikan tinggi dan kontrak kinerja Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum.
SSBOPTNBH dihitung dengan menggunakan metode perhitungan berbasis
kegiatan dengan model pembiayaan yang terdiri atas biaya langsung dan
biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penetapan SSBOPTNBH berdasarkan setiap jenis program studi yang
diselenggarakan, tingkat kemahalan wilayah dimana Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum berada yang dalam hal ini maksudnya adalah letak
geografi
dimana
pendidikan
tinggi
diselenggarakan,
dan
pemenuhan
standar nasional pendidikan tinggi adalah standar pendidikan tinggi dan
Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum kepada Menteri.
B. Biaya Operasional Pendidikan
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan kedalam dua
komponen utama, yaitu (1) biaya langsung (BL) dan (2) biaya tidak
langsung (BTL).
BL adalah biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan
kurikulum
program
studi,
sedangkan
BTL
adalah
biaya
operasional
pengelolaan
institusi
(institution
overhead)
yang
diperlukan
dalam
mendukung penyelenggaraan program studi. BOPT dihitung berdasarkan
aktivitas pendidikan sesuai kurikulum, jumlah mahasiswa per aktivitas,
dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap program studi yang
www.peraturan.go.id
2016, No.131
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Selanjutnya,
BOPT keseluruhan dari perhitungan BL dan BTL dibagi dengan lama masa
studi untuk memperoleh BOPT per tahun, yang kemudian dijadikan
sebagai Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Dalam hal
ini SBOPT menjadi standar biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan
oleh program studi dalam satuan mahasiswa per tahun.
Untuk menyederhanakan perhitungan BL, program studi dikelompokkan
berdasarkan
keragaman
struktur
biaya
operasional
penyelenggaraan
program
studi,
mulai
dari
program
studi
yang
penyelenggaraannya
didominasi kegiatan perkuliahan di kelas, hingga program studi yang
memerlukan
kegiatan
praktikum
dengan
bahan
dan
peralatan
yang
membutuhkan biaya tinggi. Prodi sarjana (S1) dikelompokkan menjadi
empat jenis, yaitu:
a. Kelompok A. Memerlukan ruang kelas dan studio (program studi pada
rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu humaniora);
b. Kelompok B. Memerlukan ruang kelas, studio, dan laboratorium
(program studi sains pada rumpun ilmu formal);
c. Kelompok C. Memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel
(program studi teknik pada rumpun ilmu terapan); dan
d. Kelompok D. Memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel,
dan lapangan/ klinik layanan (program studi kesehatan pada rumpun
ilmu terapan).
Masing-masing kelompok dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 1) Program
Studi dengan Fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK), 2) Program Studi
dengan Keterampilan Sebagai Komplemen (KSK), dan 3) Program Studi
yang memerlukan Pengalaman Praktek Intensif (PPI).
Program-program studi yang masuk dalam kelompok FPK mempunyai
karakteristik: luaran pendidikan diarahkan pada pembentukan pondasi
pengetahuan
yang
kuat
dan
pelaksanaannya
lebih
didominasi
oleh
kegiatan-kegiatan pembelajaran di kelas (kuliah). KSK adalah kelompok
program
studi
yang
diarahkan
menghasilkan
lulusan
yang
selain
mempunyai kemampuan penguasaan pondasi keilmuan juga mempunyai
kemampuan praktek yang relevan dengan penerapan ilmu di lapangan.
Program-program studi dalam kelompok KSK ini selain mencakup kegiatan
perkuliahan
di
kelas
juga
menyelenggarakan
kegiatan
praktek
dalam
kelompok yang dilaksanakan dalam lingkungan simulasi yang terkendali,
www.peraturan.go.id
2016, No.131
seperti laboratorium. Sementara program-program studi yang termasuk
dalam kelompok PPI lulusannya diharapkan mempunyai keterampilan
praktek yang cukup mahir, yang diperoleh melalui pelatihan-pelatihan
(praktek) dalam lingkungan belajar yang riil, dalam interaksi yang intensif
dan melibatkan peralatan dan material yang cukup mahal.
1.
Konsep Pengelompokan Program Sarjana
Pengelompokan program sarjana (S1) terbagi dalam duabelas kelompok
yang dilihat dari dua dimensi pembeda (Gambar 1) yaitu sebagai
berikut:
a. Pengelompokan berdasarkan jenis program studi. Untuk A, B, C dan
D,
urutan
dibuat
berdasarkan
kebutuhan
akan
sarana
dan
prasarana
serta
kompleksitas
peralatan
seperti
di
Gambar
1,
semakin
kebawah
peralatan
praktek
yang
digunakan
semakin
kompleks dengan prasarana semakin besar. Dalam hal ini biaya
pemeliharaan sarana dan prasarana semakin ke bawah cenderung
semakin tinggi.
b. Pengelompokan berdasarkan proses pembelajaran. Untuk kolom 1, 2
dan 3 urutan dibuat berdasarkan proses pembelajaran dengan
tujuan
penguasaan
keilmuan,
penguasaan
ketrampilan
dan
tuntutan pengalaman nyata. Semakin ke kanan maka kebutuhan
bahan habis pakai untuk praktek semakin tinggi dan kebutuhan
biaya operasional, insentif dosen dan biaya perjalanan lebih tinggi.
Gambar 1: Konsep Pengelompokan Program Sarjana (S1)
PENYELENGGARAAN
PROGRAM SARJANA
(S1)
PROSES PEMBELAJARAN 
1. FPK
(Fokus Pada
Keilmuan)
2. KSK
(Keterampilan
Sebagai
Komplemen)
3. PPI
(Pengalaman
Praktek
Intensif)
www.peraturan.go.id
2016, No.131
KELOMPOK PROGRAM STUDI
A.
Memerlukan
ruang kelas
dan studio
(program studi
pada rumpun
ilmu sosial
dan rumpun
ilmu
humaniora)
Program
studi yang
fokus pada
keilmuan
dengan
fasilitas
sarana/
prasarana
ruang kelas
dan studio
Program studi
yang
mengembangkan
ketrampilan
sebagai
komplemen
dengan fasilitas
sarana/prasaran
a ruang kelas
dan studio
Program studi
yang
menghendaki
pengalaman
praktek
intensif
dengan
fasilitas
sarana/prasar
ana ruang
kelas dan
studio
B.
Memerlukan
ruang kelas,
studio, dan
laboratorium
(program studi
sains pada
rumpun ilmu
formal)
Program
studi yang
fokus pada
keilmuan
dengan
fasilitas
sarana/prasa
rana ruang
kelas, studio,
dan
laboratorium
Program studi
yang
mengembangkan
ketrampilan
sebagai
komplemen
dengan fasilitas
sarana/prasaran
a ruang kelas,
studio, dan
laboratorium
Program studi
yang
menghendaki
pengalaman
praktek
intensif
dengan
fasilitas
sarana/prasar
ana ruang
kelas, studio,
dan
laboratorium
C.
Memerlukan
ruang kelas,
studio,
laboratorium,
dan bengkel
(program studi
teknik pada
Program
studi yang
fokus pada
keilmuan
dengan
fasilitas
sarana/prasa
rana ruang
Program studi
yang
mengembangkan
ketrampilan
sebagai
komplemen
dengan fasilitas
sarana/prasaran
Program studi
yang
menghendaki
pengalaman
praktek
intensif
dengan
fasilitas
www.peraturan.go.id
2016, No.131
rumpun ilmu
terapan)
kelas, studio,
laboratorium,
dan bengkel
a ruang kelas,
studio,
laboratorium,
dan bengkel
sarana/prasar
ana ruang
kelas, studio,
laboratorium,
dan bengkel
D.
Memerlukan
ruang kelas,
studio,
laboratorium,
bengkel, dan
lapangan/
klinik layanan
(program studi
kesehatan
pada rumpun
ilmu terapan)
Program
studi yang
fokus pada
keilmuan
dengan
fasilitas
sarana/prasa
rana ruang
kelas, studio,
laboratorium,
bengkel, dan
lapangan/kli
nik layanan
Program studi
yang
mengembangkan
ketrampilan
sebagai
komplemen
dengan fasilitas
sarana/prasaran
a ruang kelas,
studio,
laboratorium,
bengkel, dan
lapangan/klinik
layanan
Program studi
yang
menghendaki
pengalaman
praktek
intensif
dengan
fasilitas
sarana/prasar
ana ruang
kelas, studio,
laboratorium,
bengkel, dan
lapangan/
klinik layanan
2.
Penentuan Kelompok Berdasarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Penentuan kelompok program studi didasarkan pada kebutuhan sarana
dan prasarana yang memerlukan biaya operasi dan pemeliharaan, yaitu
sebagai berikut:
a. Kelompok A:
Program studi yang cukup memerlukan ruang kelas dan beberapa
kegiatan yang dilakukan dalam praktek di studio atau kegiatan
laboratorium yang kurang memerlukan bahan habis pakai selain
alat tulis kantor (ATK). Contoh kegiatan studio misalnya kegiatan
dalam laboratorium bahasa, seni, micro teaching, travel, survey,
observasi, alat komunikasi dasar, dll.
www.peraturan.go.id
2016, No.131
b. Kelompok B:
Program
studi
yang
memerlukan
ruang
kelas,
studio
dan
laboratorium yang memerlukan bahan habis pakai laboratorium
selain ATK. Contoh kegiatan laboratorium yang memerlukan bahan
habis misalnya bahan-bahan kimia, dll.
c. Kelompok C:
Program studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium
dan bengkel untuk praktek dengan benda atau barang-barang
sesungguhnya. Contoh kegiatan bengkel misalnya bengkel kayu,
bengkel motor, dll.
d. Kelompok D :
Program studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium,
bengkel dan klinik layanan masyarakat sekaligus sebagai lahan
praktek. Contoh kegiatan klinik layanan misalnya praktek layanan
sebagai dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dll.
3.
Penentuan
Kelompok
Berdasarkan
Pengoperasian
Penyelenggaraan
Program Studi
Penentuan kelompok program studi didasarkan pada pola pembelajaran
dalam menjalankan kurikulum, yaitu sebagai berikut:
a. Kelompok 1 : Fokus Pada Keilmuan
Program studi dengan kurikulum yang fokus pada pemahaman dan
pengembangan
keilmuan.
Contoh:
Sejarah,
Matematika,
Informatika, Kesehatan Masyarakat, dll.
b. Kelompok 2 : Ketrampilan Sebagai Komplemen
Program
studi
dengan
kurikulum
yang
mengembangkan
ketrampilan
mahasiswa
sebagai
komplemen.
Contoh:
Arkeologi,
Geografi, Teknik Sipil, Keperawatan, dll.
c. Kelompok 3 : Pengalaman Praktek Intensif
Program studi dengan kurikulum yang memerlukan pengalaman
praktek intensif mengingat tanggung jawab profesi setelah lulus
nantinya
bekerja
pada
bidang
yang
mempunyai
risiko
tinggi.
Contoh: Akuntansi, Kimia, Teknik Mesin, Kedokteran, dll.
www.peraturan.go.id
2016, No.131
C. Model Pembiayaan
1.
Komponen Biaya Langsung
a.
Jenis Biaya Langsung
Biaya langsung adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi
yang berkaitan langsung dengan operasional atau penyelenggaraan
kurikulum. Biaya langsung dihitung dan ditetapkan berdasarkan
perencanaan dan pelaksanaan kurikulum program studi.
Biaya langsung terdiri dari empat jenis sebagai berikut:
1)
Kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk
program afirmasi, studium generale, pekerjaan rumah (PR), kuis,
ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS).
2)
Kegiatan
laboratorium/studio/bengkel/lapangan:
praktikum,
tugas
gambar/desain,
bengkel,
kuliah
lapangan,
praktik
lapangan, dan kuliah kerja nyata (KKN).
3)
Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi: Tugas Akhir (TA),
Proyek
Akhir
(PA),
Skripsi,
seminar,
ujian
komprehensif,
pendadaran, dan wisuda.
4)
Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa
baru,
bimbingan
akademik,
ekstra
kurikuler,
dan
pengembangan diri.
Tabel 1 menyajikan pembagian unsur kegiatan pada masing-masing
jenis komponen biaya langsung.
Tabel 1: Pembagian komponen biaya langsung berdasarkan jenis kegiatan
No.
Kegiatan
Dasar
Opsional
1.
Kelas
Kuliah tatap muka,
UTS, UAS
PR, kuis, tutorial,
studium generale,
matrikulasi
2.
Laboratorium/
Studio/
Bengkel/
Lapangan
Praktikum
Tugas
gambar/desain
Praktik bengkel
Kuliah lapangan, praktik
lapangan, KKN
3.
Tugas
Tugas Akhir (TA),
Ujian komprehesif
www.peraturan.go.id
2016, No.131
Akhir/Proyek
Akhir/Skripsi
Proyek Akhir (PA),
Ujian Pendadaran
Seminar
Wisuda
4.
Bimbingan-
konseling dan
kemahasiswaan
Bimbingan akademik
Orientasi mahasiswa
baru, pengembangan diri
b.
Kuantifikasi Kegiatan Penyelenggaraan Kurikulum
Untuk keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan-kegiatan
di
atas,
setiap
jenis
kegiatan
harus
dikuantifikasikan.
Cara
kuantifikasi suatu jenis kegiatan pada umumnya bersifat unik yang
tidak dapat diberlakukan pada jenis kegiatan yang lain. Tidak ada
cara
kuantifikasi
yang
berlaku
untuk
semua
jenis
kegiatan.
Paragraf-paragraf di bawah ini memaparkan kuantifikasi setiap jenis
kegiatan,
dilakukan
dengan
prinsip
“mengikuti
aktivitas
yang
dilakukan oleh mahasiswa”.
Kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dijabarkan dengan cara
meninjau dari sisi aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa atau
dikenakan kepada mahasiswa.
1)
Kegiatan kelas
Kegiatan di kelas adalah setiap jenis kegiatan yang berkaitan
dengan kuliah, yang terdiri dari dua kelompok, yaitu course
delivery dan evaluasi. Kegiatan course delivery berupa kuliah
tatap muka di kelas oleh dosen dan tutorial tatap muka di kelas
oleh asisten. Kegiatan evaluasi berupa PR, kuis, UTS, dan UAS.
Kuantifikasi kegiatan-kegiatan ini sebagai dasar pembiayaan
pada prinsipnya didasarkan pada satuan kredit semester (SKS),
frekuensi, dan jumlah mahasiswa, atau gabungan sebagian atau
seluruh parameter ini. Sebenarnya, masih ada parameter jumlah
kelas yang berpengaruh terhadap kuantifikasi kegiatan di kelas,
namun parameter ini dapat disisihkan dengan cara kuantifikasi
kegiatan per kelas.
2)
Kegiatan di luar kelas (laboratorium/studio/bengkel/lapangan)
Kegiatan di laboratorium atau studio berkaitan dengan tugas
praktik
(praktikum
di
laboratorium,
desain,
gambar,
www.peraturan.go.id
2016, No.131
pertunjukan, kreasi, dsb) atau di bengkel kerja atau di lapangan
(praktik lapangan, kuliah lapangan), serta Kuliah Kerja Nyata
(KKN).
Tabel 2
:
Cara kuantifikasi kegiatan kelas untuk keperluan penghitungan
biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Kuliah
tatap
muka
SKS,
frekuensi
insentif dosen,
operasional,
bahan kuliah,
modul
SKS, frekuensi
tatap muka per
semester, per
kelas
UTS, UAS
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
Frekuensi ujian
per semester,
jumlah
mahasiswa
Opsional
Tutorial
SKS,
frekuensi
insentif asisten,
ATK
frekuensi
tutorial per
semester, per
kelompok
mahasiswa
PR, kuis
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen/
asisten/grader,
ATK
frekuensi PR
/kuis per
semester,
jumlah
mahasiswa
www.peraturan.go.id
2016, No.131
Tabel-3
:
Cara kuantifikasi kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan
untuk keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Praktikum
laboratorium.
SKS,
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen
dan asisten,
laboran, teknisi,
modul
praktikum,
bahan
praktikum, biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Tugas
gambar/
desain
SKS,
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen
dan asisten,
biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Praktik
bengkel
SKS,
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen
dan asisten,
laboran, teknisi,
modul
praktikum,
bahan
praktikum, biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Opsional
Kuliah
lapangan
frekuensi,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya
operasional
frekuensi per
semester,
jumlah
mahasiswa
Praktik
lapangan/
kerja praktik
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya
operasional
jumlah
mahasiswa
Magang
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya
operasional
jumlah
mahasiswa
www.peraturan.go.id
2016, No.131
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
KKN
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya
operasional
per kelompok
mahasiswa
3)
Kegiatan mandiri (tugas akhir/proyek akhir/skripsi)
Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi merupakan kegiatan
mandiri
mahasiswa
(dengan
bimbingan)
mencakup
kegiatan
akademik pada proses akhir studi.
Tabel-4
:
Cara kuantifikasi kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi
untuk keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Tugas Akhir
(TA)
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Proyek Akhir
(PA)
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Skripsi
SKS,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Opsional
Ujian
komprehensif
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Seminar
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Wisuda
mahasiswa
operasional
jumlah
mahasiswa
4)
Kegiatan bimbingan-konseling dan kemahasiswaan
Kegiatan bimbingan konseling dan kemahasiswaan mencakup
berbagai kegiatan yang tidak masuk kedalam kurikulum, namun
www.peraturan.go.id
2016, No.131
diperlukan
sebagai
penunjang
dan
pengembangan
diri
mahasiswa (soft skill).
www.peraturan.go.id
2016, No.131
Tabel-5
:
Cara
kuantifikasi
kegiatan
bimbingan-konseling
dan
kemahasiswaan
untuk
keperluan
penghitungan
biaya
operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Bimbingan
akademik
mahasiswa
insentif dosen
per semester,
per kelompok
mahasiswa
Opsional
Orientasi
mahasiswa
baru
mahasiswa
operasional
Jumlah
mahasiswa
Pengembangan
diri
mahasiswa
operasional
per kegiatan,
per semester
Secara
keseluruhan,
biaya
langsung
akan
merupakan
agregasi
(jumlahan) dari keempat komponen di atas, yang dihitung untuk
setiap mahasiswa per tahun. Satuan biaya per aktivitas ditentukan
berdasarkan
beberapa
asumsi
dan
data
empiris
di
lapangan.
Komponen honor/upah – misalnya, diperhitungkan berdasarkan
kewajaran dan praktek yang lazim diterapkan, dengan asumsi
bahwa pihak pelaksana kegiatan belum mendapatkan upah untuk
kegiatan dimaksud dari sumber manapun.
Biaya selain upah
seperti
biaya
bahan/material
praktikum
didekati
dengan
data
empiris di lapangan.
2.
Komponen Biaya Tidak Langsung
Biaya tidak langsung meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan
Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagai penyelenggara program studi
yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
pendidikan. Termasuk dalam komponen biaya tak langsung adalah:
a.
Biaya
administrasi
umum:
seperti
gaji
dan
tunjangan
tenaga
kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki
jabatan pimpinan perguruan tinggi, bahan habis pakai, perjalanan
dinas.
www.peraturan.go.id
2016, No.131
b.
Pengoperasian dan Pemeliharan/perbaikan Sarana dan Prasarana:
seperti Pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus
dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus,
utilitas (air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi Internet,
dan lain-lain.
c.
Pengembangan institusi: penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), operasional
Senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dll.
d.
Biaya
operasional
lainnya:
pelatihan
dosen
dan
tenaga
kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center,
office consumables (bahan habis pakai - alat tulis kantor (ATK), dll.
Perhitungan biaya tidak langsung menggunakan pendekatan empiris
dan dihitung sebagai persentase dari total biaya operasional tahunan.
Selanjutnya, dengan mengasumsikan bahwa semua kegiatan tidak
langsung di atas merupakan kegiatan pendukung dan relevan dengan
penyelenggaraan kegiatan pendidikan (penyelenggaraan program studi),
maka biaya tidak langsung tersebut akan dibagi secara rata pada
mahasiswa yang ada. Sehingga, persentase dimaksud akan dijadikan
sebagai
besaran
biaya
tidak
langsung
untuk
menghitung
Biaya
Operasional per mahasiswa per tahun.
Dari data biaya tidak langsung yang diperoleh dari perhitungan biaya
tidak langsung perguruan tinggi yang ada di Indonesia, mulai dari
perguruan
tinggi
yang
orientasinya
pada
pendidikan
hingga
yang
intensitas penelitiannya tinggi, data menunjukkan bahwa biaya tidak
langsung (BTL) berkisar sekitar 40-50% dari biaya langsung (BL).
Dari data tersebut maka penetapan besarnya biaya tidak langsung
(BTL)
merupakan
persentase
(proporsi)
dari
biaya
langsung
biaya
langsung (BL), tanpa membedakan intensitas kegiatan di dalam dan di
luar kelas, dan dirumuskan dalam bentuk:
BTL = 50% x BL
Dari paparan di atas maka BOPT adalah:
BOPT = BL + BTL
BOPT = BL + (0.5 BL)
BOPT = 1.5 BL
www.peraturan.go.id
2016, No.131
dimana:
BL
=
biaya
operasional
satuan
yang
terkait
langsung
dengan
penyelenggaraan
kurikulum
program
studi.
BL
dihitung
secara cukup detil pada level aktivitas, yang didasari atas
asumsi pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT), serta memperhatikan praktik baik (good practices)
yang selama ini sudah berjalan.
BTL =
biaya operasional satuan yang tidak secara langsung terkait
dengan penyelenggaraan kurikulum program studi namun
mutlak diperlukan dalam pengelolaan institusi pendidikan
tinggi dalam rangka mendukung penyelenggaraan program
studi.
Selanjutnya BOPT yang telah dihitung menjadi SBOPT yaitu dengan
membagi dengan masa studi per program studi dengan satuan per
mahasiswa per tahun disebut dengan SSBOPTB (Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Basis).
a.
Faktor Koreksi Kemahalan
Besarnya SSBOPT tidak sama di semua tempat.
Kondisi geografis
Indonesia
mempunyai
pengaruh
terhadap
besarnya
biaya
penyelenggaraan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk
mengakomodasi
keragaman
biaya
satuan
disebabkan
tingkat
kemahalan
wilayah,
kedua
belas
SSBOPT
di
atas
dilakukan
penyekalaan dengan menggunakan indeks kemahalan wilayah.
Tabel-1: Faktor Koreksi Indeks Kemahalan BOPT
Wilayah
Indeks Kemahalan Wilayah
I
Jawa, Bali, NTB
1,00
II
Sumatera
1,05
III
Kalimantan,Sulawesi, NTT
1,15
IV
Maluku, Papua
1,30
Selanjutnya perhitungan SSBOPT untuk masing-masing wilayah
(SSBOPTW) dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
SSBOPTw = SSBOPTB x Indeks Kemahalan Wilayah
www.peraturan.go.id
2016, No.131
b.
Indeks Kualitas Perguruan Tinggi Negeri
Biaya kuliah tunggal mengakomodasi kualitas program studi dan
universitas
dengan
memperhatikan
variabel
akreditasi
program
studi,
akreditasi
institusi,
dan
akreditasi
internasional
dengan
perhitungan :
Indeks kualitas PTN = 1+APS+AIPT+AI
APS = Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional
Akreditasi
Nilai
A
0.15
B
0.10
C
0.05
AIPT = Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Akreditasi
Nilai
A
0.15
B
0.10
C
0.05
AI = Akreditasi Internasional
Akreditasi
Nilai
Terakreditasi
0.15
Sedang Proses
0.10
Tidak Terakreditasi
SSBOPT Pendidikan masing-masing program studi dihitung berdasarkan
rumus perhitungan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.131
SSBOPT = SSBOPTW x Indeks Kualitas PTN
MENTERI
RISET,
TEKNOLOGI,
DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
www.peraturan.go.id