Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung, yang selanjutnya disebut ISBI Bandung adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta ISBI Bandung yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISBI Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISBI Bandung.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISBI Bandung.
7. Senat adalah Senat ISBI Bandung sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Senat Fakultas adalah sebagai unsur penyusun kebijakan di lingkungan Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah mahasiswa ISBI Bandung sebagai peserta didik yang terdaftar dan belajar pada ISBI Bandung.
11. Tenaga Kependidikan adalah satuan pelaksana pengelola administrasi guna menunjang jalannya tugas dan fungsi ISBI Bandung.
12. Rektor adalah Rektor ISBI Bandung.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) ISBI Bandung merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
(2) ISBI Bandung didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung menjadi Institut Seni Budaya INDONESIA (ISBI) Bandung yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 2014.
(3) ISBI Bandung merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014.
(4) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan status dari Akademi Seni Tari INDONESIA (ASTI) Bandung berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1995.
(5) Akademi Seni Tari INDONESIA (ASTI) Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan perubahan status dari Konservatori Tari (KORI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/A.I/1970.
Pasal 3
(1) ISBI Bandung memiliki lambang berwarna biru tarum dengan kode warna C99, M100, Y3, K16 yang terdiri atas bunga Cangkok Wijaya Kusumah, busur, sayap burung yang mengepak, dan rebab/kalam.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bunga Cangkok Wijaya Kusumah memiliki makna daya hidup, keberkahan, kejayaan, dan keharuman;
b. busur memiliki makna kefokusan;
c. sayap burung yang mengepak memiliki makna dinamis, energik, optimis, adaptif sesuai perkembangan zaman; dan
d. rebab/kalam memiliki makna praktisi dan pengkaji seni.
(3) Lambang ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) ISBI Bandung memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) berwarna dasar putih dan ditengahnya terdapat lambang ISBI Bandung.
(2) Bendera ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera ISBI Bandung diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna dasar yang berbeda pada masing-masing fakultas, dan ditengahnya terdapat lambang ISBI Bandung serta di
bawah lambang ISBI Bandung terdapat tulisan sesuai dengan nama Fakultas/Pascasarjana.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Seni Pertunjukan berwarna dasar merah dan di bawah lambang ISBI Bandung terdapat tulisan FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN berwarna putih dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Seni Rupa dan Desain berwarna dasar hijau toska dan di bawah lambang ISBI Bandung terdapat tulisan FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN berwarna hitam dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Budaya dan Media berwarna dasar kuning dan di bawah lambang ISBI Bandung terdapat tulisan FAKULTAS BUDAYA DAN MEDIA berwarna hitam dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Pascasarjana berwarna dasar ungu dan di bawah lambang ISBI Bandung terdapat tulisan SEKOLAH PASCASARJANA berwarna kuning dengan gambar sebagai berikut:
(3) Warna dasar bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
No.
Fakultas Warna Kode Warna (C,M,Y,K)
1. Fakultas Seni Pertunjukan merah C0, M95, Y70, K0
2. Fakultas Seni Rupa dan Desain hijau toska C75, M0, Y40, K20
3. Fakultas Budaya dan Media kuning C20, M0, Y60, K0
4. Pascasarjana ungu C43, M46, Y0, K0
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) ISBI Bandung memiliki himne dan mars.
(2) Himne ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki makna tridharma perguruan tinggi, yang membentuk manusia seutuhnya dengan kompetensi mencipta, mengkaji, membina, dan mengabdi pada seni budaya bangsa.
(3) Himne ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Mars ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars ISBI Bandung diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) ISBI Bandung memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk toga, topi, kalung, dan atribut lain.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jas almamater berwarna biru tarum dan
bagian dada kiri terdapat lambang ISBI Bandung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) ISBI Bandung menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang terdiri atas
paling sedikit masing-masing 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk ujian.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di ISBI Bandung.
(2) Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum untuk setiap program studi dikembangkan oleh ISBI Bandung mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala, sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada setiap semester dan akhir studi yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas ujian mata kuliah, ujian lapangan, dan ujian tugas akhir dan komprehensif, serta bentuk penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ujian mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
(4) Ujian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian gabungan dari beberapa mata kuliah praktik yang dilaksanakan di luar kampus.
(5) Ujian tugas akhir dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian hasil penelitian untuk karya tulis dan ujian kekaryaan untuk karya seni.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dalam peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa ISBI Bandung, sebagai berikut:
a. bagi program diploma dan sarjana memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau sederajat;
b. bagi program magister memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau sederajat;
c. bagi program doktor memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau sederajat;
d. telah lulus seleksi; dan
e. melakukan registrasi.
(2) ISBI Bandung dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas/ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa ISBI Bandung apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tatap muka.
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus program diploma, apabila telah menempuh paling sedikit 112 (seratus dua belas) sks untuk program Diploma 3 (tiga), dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima).
(3) Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana (S1) dan program Diploma 4 (empat), apabila telah menempuh paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima).
(4) Mahasiswa dinyatakan lulus program magister, apabila telah menempuh paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
(5) Mahasiswa dinyatakan lulus program doktor, apabila telah menempuh paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Mahasiswa dapat mengikuti wisuda apabila:
a. menyerahkan keputusan kelulusan dari Fakultas atau Pascasarjana yang bersangkutan;
b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan ISBI Bandung;
c. menyerahkan bukti penyerahan hardcopy dan softcopy karya ilmiah pada Bagian Tata Usaha Fakultas masing-masing atau Pascasarjana; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) ISBI Bandung melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, kekaryaan seni, dan/atau penelitian masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan
c. menyelesaikan permasalahan di masyarakat, pemerintah, dan/atau industri.
(3) Kegiatan penelitian dan/atau kekaryaan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak lain dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
Pasal 17
(1) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(3) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni ISBI Bandung diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian dan/atau mendapat hak kekayaan intelektual (HKI).
(4) ISBI Bandung dapat memfasilitasi hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni yang dilakukan oleh dosen untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
(5) Hasil penelitian dan/atau kekaryaan seni merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian dan/atau kekaryaan seni diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat.
Pasal 18
(1) ISBI Bandung melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa secara individu atau berkelompok.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian/kekaryaan seni, dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Etika akademik ISBI Bandung memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar ISBI Bandung.
(2) Etika akademik ISBI Bandung memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan ISBI Bandung di luar kampus harus mendapatkan ijin dari Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik ISBI Bandung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) ISBI Bandung menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan/atau kekaryaan seni, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, simposium, ceramah, pertunjukan/pameran, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus ISBI Bandung.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISBI Bandung dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkup ISBI Bandung untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Pasal 22
(1) ISBI Bandung memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada lulusan ISBI Bandung.
(2) Pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) ISBI Bandung dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau
lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelar doktor kehormatan (honoris causa), piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Visi ISBI Bandung, yaitu menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Seni Budaya yang berjati diri, berkualitas, dan berdaya saing dalam skala lokal, nasional, dan global.
Pasal 25
Misi ISBI Bandung:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di bidang seni budaya, untuk memperkokoh identitas dan karakter budaya bangsa, dan berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan budaya;
b. memberdayakan seni budaya secara kreatif dan inovatif, dengan menonjolkan aspek keunikan dan kebedaan dalam bentuk kreasi dan kajian seni budaya;
c. membangun sumber daya manusia yang berorientasi pada budaya mutu, memiliki keunggulan, dan kemampuan bersaing dalam bidang seni secara profesional; dan
d. menjalin kerja sama seni budaya dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 26
Tujuan ISBI Bandung:
a. meningkatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang seni budaya secara profesional untuk kemajuan bangsa;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya yang bermanfaat bagi kemaslahatan manusia;
c. menghasilkan sumber daya manusia yang peka, berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdidik, terampil, dan profesional di bidang seni budaya dalam menjawab tantangan zaman; dan
d. mewujudkan upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan dan pengalaman bidang seni budaya melalui jejaring lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 27
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ISBI Bandung menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang, memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis ISBI Bandung, memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional ISBI Bandung merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan, rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 28
Organ ISBI Bandung terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 29
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan ISBI Bandung.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Wakil Dosen sesuai dengan bidang keilmuannya;
b. Rektor dan Wakil Rektor;
c. Dekan/Direktur Pascasarjana; dan
d. Ketua Lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen terdiri atas wakil Dosen profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor 2 (dua) orang tiap fakultas.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor 2 (dua) orang tiap fakultas.
(6) Keanggotaan Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(9) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(10) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja.
(13) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 31
(1) ISBI Bandung memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pemberian pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 32
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Bandung.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISBI Bandung;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun ISBI Bandung;
c. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun ISBI Bandung;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) ISBI Bandung;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ISBI Bandung;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridarma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan ISBI Bandung dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridarma perguruan tinggi.
Pasal 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga, dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ pengelola ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung.
(3) ISBI Bandung dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada Pemimpin ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ institut yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 35
(1) Satuan Pengawas Internal sedikitnya terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai
berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Bandung.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ ISBI Bandung yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non- akademik.
(2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISBI Bandung; dan
d. membantu ISBI Bandung dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, kerja sama, dan tenaga.
Pasal 37
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. Gubernur Jawa Barat;
b. Walikota Bandung;
c. 1 (satu) orang dari wakil alumni;
d. 2 (dua) orang dari wakil tokoh masyarakat;
e. 1 (satu) orang dari wakil pakar seni budaya;
f. 2 (dua) orang dari wakil pakar pendidikan; dan
g. 1 (satu) orang dari wakil dunia usaha.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Penyantun dapat menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai ketua harian.
(4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 38
(1) Dosen di lingkungan ISBI Bandung dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk ISBI Bandung.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara, bagi, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana dan Ketua Lembaga;
h. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Wakil Direktur Pascasarjana dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat, Ketua Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
i. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga;
j. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, Koordinator Program
Studi, Kepala Laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis;
k. setiap unsur penilaian prestasi pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Bandung dapat diangkat sebagai pejabat struktural (jabatan tinggi pratama, administrator, dan pengawas) atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan Negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk ISBI Bandung.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin ISBI Bandung.
(2) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 41
Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Pasal 42
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat untuk ditetapkan;
f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai bakal calon Rektor; dan
g. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor yang telah ditetapkan oleh Senat.
Pasal 43
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan bakal calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat secara khusus;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat;
c. bakal calon Rektor menyampaikan program kerja dan pengembangan institut mendatang di hadapan Senat;
d. Senat melakukan pemilihan bakal calon Rektor melalui musyawarah untuk mufakat;
e. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, pemilihan bakal calon Rektor dilakukan dengan pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara;
g. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua kebawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon yang memperoleh suara sama; dan
h. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri dilengkapi data riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Pasal 44
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Wakil Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang
diberi tugas tambahan sebagai pimpinan ISBI Bandung.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Wakil Rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(5) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor.
(6) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Rektor lainnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 46
Pimpinan Fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Sekretaris Jurusan.
Pasal 47
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan;
b. tahap penyaringan;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
Pasal 49
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan oleh panitia pemilihan Dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas.
(2) Panitia Pemilihan Dekan terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu:
a. 2 (dua) orang dosen bukan dari anggota Senat Fakultas dan yang tidak mencalonkan atau dicalonkan sebagai Dekan; dan
b. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha Fakultas.
(3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
Pasal 50
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Dekan;
b. dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
c. panitia pemilihan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Dekan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Dekan hasil penjaringan paling sedikit 4 (empat) orang kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
e. apabila jumlah bakal calon Dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Senat Fakultas menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Dekan; dan
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
(2) Tahap penyaringan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas secara khusus;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. bakal calon Dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas mendatang di hadapan Senat Fakultas;
d. Senat Fakultas melakukan pemilihan bakal calon Dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Dekan;
e. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara;
f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
dan
g. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua kebawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Dekan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon yang memperoleh suara sama.
(3) Tahap pemilihan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemilihan Dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam sidang Senat Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut;
c. pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
d. apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut; dan
e. Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(4) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dilakukan dengan penetapan pengangkatan calon Dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Rektor.
Pasal 51
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dekan kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan
Dekan.
(4) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan dekan dan wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Pemilihan Ketua Jurusan dilaksanakan dalam suatu rapat jurusan yang dilaksanakan secara khusus.
(3) Rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Dosen tertua dan didampingi oleh Dosen termuda di jurusan bersangkutan.
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
(5) Pemilihan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Ketua Jurusan terpilih adalah calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
Pasal 54
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d ditunjuk oleh Ketua Jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
Pasal 55
Dekan menyampaikan nama Ketua Jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 56
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dipilih oleh Dekan dan diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 57
(1) Pimpinan Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Wakil Direktur.
(2) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Direktur Pascasarjana.
(4) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 58
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Kepala Pusat.
(2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 59
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 60
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala biro;
b. Kepala bagian pada biro dan fakultas; dan
c. Kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
Pasal 61
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 62
(1) Pimpinan Senat terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan secara khusus.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat yang hadir sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 63
Tata cara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 64
(1) Pimpinan Satuan Pengawas Internal terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 65
(1) Pimpinan Dewan Penyantun terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat antar anggota.
(5) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperoleh, dilakukan pemungutan suara.
(6) Ketua Dewan Penyantun terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Rektor.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 66
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. berhalangan tetap;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 67
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat salah satu Wakil Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat salah satu Wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Dekan definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Wakil Dekan definitif atas usulan Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Wakil Direktur sebagai Direktur Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Wakil Direktur Pascasarjana definitif atas usulan Direktur Pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Sekretaris Lembaga sebagai Ketua Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Ketua Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat salah satu dosen untuk ditetapkan menjadi Sekretaris Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Sekretaris Jurusan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dosen/tenaga kependidikan sebagai Kepala
Unit Pelaksana Teknis (UPT) definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 79
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat dan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. berhalangan tetap;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai negeri sipil;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan/atau
d. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf d meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 80
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Pasal 81
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Rektor mengangkat Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Pasal 82
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(3),
dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
Pasal 83
(1) Sistem pengendalian internal ISBI Bandung merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal ISBI Bandung meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi ISBI Bandung;
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi ISBI Bandung;
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal ISBI Bandung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal ISBI Bandung dan mekanisme penerapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 84
(1) Sistem pengawasan internal ISBI Bandung merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi ISBI Bandung yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal.
(3) Rektor bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan pengawasan internal ISBI Bandung.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengawasan internal ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 85
(1) Dosen ISBI Bandung terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen PNS yang bekerja penuh waktu di ISBI Bandung yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga
pendidik tetap pada ISBI Bandung.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di ISBI Bandung yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di ISBI Bandung.
(4) Jenjang jabatan dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 87
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Tenaga Kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi ISBI Bandung.
(2) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Mahasiswa ISBI Bandung merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di ISBI Bandung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Mahasiwa ISBI Bandung diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 90
(1) Setiap mahasiswa ISBI Bandung mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik- baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas ISBI Bandung dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studinya dalam penyelesaian
studi;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISBI Bandung;
j. memperoleh pelayanan kegiatan organisasi Mahasiswa ISBI Bandung, dan
k. memperoleh pelayanan khusus bagi yang membutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 91
(1) Setiap Mahasiswa ISBI Bandung mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai moral dan etika atau akhlak mulia, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan ISBI Bandung;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik ISBI Bandung;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional;
f. berpartisipasi dalam membangun budaya dan komunitas belajar ISBI Bandung;
g. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan ISBI
Bandung; dan
h. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 92
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan ISBI Bandung.
(3) Norma dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
b. organisasi kemahasiswaan; dan
c. pembinaan bakat dan minat Mahasiswa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat ISBI Bandung, Fakultas, dan Jurusan.
(2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan Mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan,
kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Alumni ISBI Bandung adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di ISBI Bandung.
(2) Untuk membina hubungan antar alumni dengan ISBI Bandung, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri.
(3) Organisasi Alumni ISBI Bandung mempunyai kewajiban dan/atau mendukung pengembangan almamater agar lebih baik.
Pasal 95
(1) Setiap alumni berhak memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan pengembangan karir.
(2) Setiap alumni mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik almamater.
(3) Alumni mempunyai kewajiban menjalin hubungan yang harmonis sesama alumni dan saling menghormati.
Pasal 96
(1) ISBI Bandung menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 97
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
c. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
d. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
e. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
f. pemagangan;
g. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
h. penyelenggaraan seminar bersama, dan/atau
i. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak atas kekayaan intelektual;
dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Sarana dan prasarana ISBI Bandung merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara (BMN) yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara (BMN) ISBI Bandung dilakukan secara efesien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara (BMN) ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 99
(1) Pengelolaan keuangan ISBI Bandung meliputi:
a. penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana strategis ISBI Bandung;
b. tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c. biaya satuan; dan
d. sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Sistem perencanaan penganggaran ISBI Bandung disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana anggaran ISBI Bandung diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, dan akses berkeadilan.
(4) ISBI Bandung menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISBI Bandung diaudit oleh auditor internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 101
(1) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Bandung merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(4) Penjaminan mutu internal di ISBI Bandung dilaksanakan di tingkat institut, fakultas, dan pascasarjana yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi penjaminan mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 102
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(2) Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Ketua Lembaga memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(3) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi.
(4) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Bentuk dan hierarki peraturan yang berlaku di lingkungan ISBI Bandung sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan Senat;
c. peraturan Rektor; dan
d. keputusan Rektor.
(2) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Penerimaan dana ISBI Bandung diperoleh dari pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dana ISBI Bandung dilaksanakan dengan menerapkan norma pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Kekayaan ISBI Bandung meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh ISBI Bandung.
(2) Kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISBI Bandung.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Pasal 106
(1) Perubahan statuta ISBI Bandung dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ.
(2) Wakil dari seluruh organ ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah Rektor, sebagai berikut:
1. Wakil Rektor;
2. Kepala Biro;
3. Dekan dan Wakil Dekan;
4. Direktur Pascasarjana; dan
5. Ketua dan Sekretaris Lembaga.
b. seluruh anggota Senat;
c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota Satuan Pengawas Internal; dan
d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota Dewan Penyantun.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta ISBI Bandung didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai dilakukan pemungutan suara.
(5) Perubahan statuta ISBI Bandung yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 107
Senat Sekolah Tinggi Seni INDONESIA dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069/O/1996 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk Senat dan Dewan Penyantun berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 108
Pembentukan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berlaku mengenai Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung yang telah ada sebelumnya dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
