Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional.
8. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat.
9. Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
11. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri INDONESIA selanjutnya disingkat MRPTNI adalah forum komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika akademik.
12. Panitia Nasional adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
13. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
2. Ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN meliputi:
a. SNMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
b. SBMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian
tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa;
dan
c. Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) PTN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN sebagai berikut:
a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN;
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SBMPTN; dan
c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. mengembangkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c. menyerahkan laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b. menyusun dan MENETAPKAN Prosedur Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b1. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan
e. melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(1a) Prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
