Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma,
program
sarjana,
program
magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN
adalah
Perguruan
Tinggi
yang
didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Program
Sarjana
adalah
jenjang
pendidikan
akademik
setelah
pendidikan
menengah
yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5.
Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
6.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi.
7.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri,
yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi
yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah
koordinasi Panitia Nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
8.
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri,
yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi
yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah
koordinasi Panitia Pusat.
9.
Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan
oleh masing-masing PTN.
10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
11. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
selanjutnya
disingkat
MRPTNI
adalah
forum
komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri
yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan
baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika
akademik.
12. Panitia
Nasional
adalah
panitia
yang
menyelenggarakan
seleksi
nasional
masuk
perguruan tinggi negeri.
13. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan
seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendidikan tinggi.
2.
Ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
