Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PERMENRISTEKDIKTI No. 45 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma,
program
sarjana,
program
magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN
adalah
Perguruan
Tinggi
yang
didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Program
Sarjana
adalah
jenjang
pendidikan
akademik
setelah
pendidikan
menengah
yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5.
Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
6.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi.
7.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri,
yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi
yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah
koordinasi Panitia Nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.1953

8.
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri,
yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi
yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah
koordinasi Panitia Pusat.
9.
Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan
oleh masing-masing PTN.
10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
11. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
selanjutnya
disingkat
MRPTNI
adalah
forum
komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri
yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan
baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika
akademik.
12. Panitia
Nasional
adalah
panitia
yang
menyelenggarakan
seleksi
nasional
masuk
perguruan tinggi negeri.
13. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan
seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendidikan tinggi.

2.
Ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada
PTN meliputi:
a.
SNMPTN
yang
dilakukan
melalui
seleksi
berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik
calon mahasiswa;
b.
SBMPTN
yang
dilakukan
melalui
seleksi
berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak
(paper based testing) atau menggunakan komputer
(computer based testing), atau kombinasi hasil ujian
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa;
dan
c.
Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang
diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
PTN menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa
baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah
maksimum mahasiswa dalam setiap program studi
dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan
tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber
daya pendidikan lainnya.
(2)
Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru
program sarjana pada PTN sebagai berikut:
a.
paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada
setiap program studi yang diterima melalui
SNMPTN;
b.
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada
setiap program studi yang diterima melalui
SBMPTN; dan
c.
paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada
setiap program studi yang diterima melalui
penerimaan mahasiswa baru secara mandiri
yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.

4.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
ayat (2) huruf b diubah, di antara huruf b dan huruf c
disisipkan huruf b1, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1)
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 mempunyai tugas:
www.peraturan.go.id
2015, No.1953

a.
merencanakan,
mengoordinasikan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan
menyusun
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
b.
mengembangkan sistem seleksi penerimaan
mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c.
menyerahkan
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
huruf a secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2)
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a.
membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b.
menyusun
dan
menetapkan
Prosedur
Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi
penerimaan mahasiswa baru;
b1. menyusun dan menetapkan persyaratan dan
tata cara
pelaksanaan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
c.
memberikan penugasan kepada PTN dalam
pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa
baru;
d.
melakukan
kerja
sama
dengan
instansi
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik swasta; dan
e.
melaksanakan administrasi dan pengelolaan
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

5.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah
huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a),
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2015, No.1953
(1)
Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a.
calon peserta berada di kelas terakhir pada
pendidikan menengah yang akan lulus pada
tahun berjalan;
b.
calon peserta memiliki prestasi akademik baik
dan konsisten;
b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di
sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi
sekolah; dan
b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN.
(1a) Prestasi
akademik
baik
dan
konsisten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui
SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2015, No.1953

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOHAMAD NASIR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id