Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
2. Mahasiswa Kedokteran dan Mahasiswa Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah mahasiswa yang mengikuti Pendidikan Kedokteran.
3. Kuota Nasional Mahasiswa Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Kuota Nasional adalah jumlah maksimal mahasiswa baru yang dapat diterima di Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi di INDONESIA.
4. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Calon Mahasiswa yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus:
a. tes kesehatan;
b. tes bakat; dan
c. tes kepribadian.
(3) Tes kesehatan, tes bakat, dan tes kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.
Pasal 3
(1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjamin adanya kesempatan bagi calon Mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
(2) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui jalur khusus untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Pasal 4
(1) Perguruan tinggi MENETAPKAN kebijakan tentang jumlah mahasiswa baru untuk Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi sesuai dengan daya tampung dan Kuota Nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu Pendidikan Kedokteran.
Pasal 5
(1) Perhitungan Kuota Nasional didasarkan pada kriteria penilaian yang terdiri atas:
a. peringkat akreditasi Program Studi Kedokteran program sarjana atau Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana;
b. persentase kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Program Profesi Dokter Gigi;
c. kerja sama Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit pendidikan utama atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit gigi mulut utama;
d. rasio dosen dan mahasiswa untuk Program Studi Kedokteran program sarjana; dan
e. rasio alat kedokteran gigi (dental unit) dan mahasiswa untuk Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana.
(2) Peringkat akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(3) Persentase kelulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada jumlah Mahasiswa yang lulus uji kompetensi dibandingkan dengan jumlah Mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan kepaniteraan klinik dalam satu tahun.
(4) Klasifikasi rumah sakit pendidikan utama atau rumah sakit gigi mulut utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan pada jumlah dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus.
(6) Jumlah mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan pada jumlah mahasiswa Program Studi Kedokteran program sarjana atau Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana.
(7) Perhitungan Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Kuota Nasional untuk setiap Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi ditetapkan oleh Menteri sebelum tahun akademik baru dan berlaku untuk 2 (dua) tahun akademik.
(2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah dosen, peringkat akreditasi, dan/atau persentase kelulusan uji kompetensi, pemimpin perguruan tinggi dapat mengusulkan perubahan Kuota Nasional kepada Menteri.
(3) Kuota Nasional setiap Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi dapat menerima warga negara asing menjadi calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kuota penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10 (sepuluh) persen dari Kuota Nasional.
(3) Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
(1) Setiap Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menyampaikan laporan hasil seleksi penerimaan Mahasiswa kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa pada Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi, berkoordinasi dengan kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, organisasi profesi, dan Konsil Kedokteran INDONESIA.
(3) Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Kuota Nasional dan seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peringkat akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
